BERITA TERKAIT
Tiada hari tanpa rapat dan diskusi. Begitulah yang dilakukan manajemen Mega Corpora, kelompok usaha yang dibangun pengusaha Chairul Tanjung, untuk mempersiapkan implementasi manajemen risiko dan tata kelola terintegrasi seperti yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.03/2014.
“Kami meeting setiap hari. Memetakan satu-satu profil risiko di masing-masing lembaga jasa keuangan. Ini sudah dilakukan sejak pertengahan tahun lalu. Dengan keluarnya Surat Edaran (SE) POJK No.17/POJK.03/2014, makin memudahkan kami memetakan profil risiko terintegrasi,” jelas Indivara Erni, Direktur Bank Mega kepada Stabilitas.
Konglomerasi Mega Corpora sendiri dibagi dalam empat kelompok usaha. Pertama, kelompok Bank (Bank Mega dan Bank Mega Syariah). Kedua, kelompok asuransi (Mega Insurance, Mega Life, Mega Jiwa). Ketiga, kelompok pembiayaan (Mega Finance, Mega Auto Finance, Mega Central Finance). Keempat, kelompok perusahaan efek (Mega Capital, Mega Asset, Mega Investama). Nah, dari keempat kelompok tersebut, Bank Mega ditunjuk sebagai entitas utama alias holding company.
Meski secara struktural Bank Mega sebagai entitas utama, namun Bank Mega tidak memiliki sepeserpun saham pada perusahaan relasi atau sister company yang ada di Mega Corpora lainnya seperti perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan dan juga perusahaan efek.
Nah, di sinilah kesulitan muncul.Kesulitan utama, kata Erni, adalah menyamakan cara penilaian risiko di masing-masing lembaga jasa keuangan (LJK) seperti asuransi, perusahaan pembiayaan dan juga perusahaan efek, memiliki kesulitan tersendiri. Sebab, hampir 90 persen yang diatur dalam aturan OJK merupakan kebijakan menyangkut perbankan. Padahal, tidak semua perusahaan yang dimiliki Mega Corpora adalah merupakan lembaga keuangan perbankan.
Dalam aturan itu dititikberatkan pengawasan pada empat hal Manajemen Risiko Terintegrasi (MRT): Pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Entitas Utama; Kebijakan, Prosedur dan Limit MRT; Proses MRT dan Sistem Informasi MRT; Pengendalian Internal Terintegrasi)
Dari empat pilar manajemen risiko terintegrasi yang diatur OJK, Mega Corpora sedang mempersiapkan implementasi tata kelola terintegrasi (TKT). Untuk pilar 1 dan 2 misalnya, langkah itu dilakukan dengan penunjukan entitas utama (Bank Mega), lalu pembentukan Komite Tata Kelola Terintegrasi, pembentukan unit kerja GCG terintegrasi serta pembentukan satuan kerja kepatuhan terintegrasi. Kesulitannya, tidak semua lembaga di Mega Corpora mempunyai struktur Dewan Direksi yang lengkap. Selain itu, tidak semua LJK seperti perusahaan asuransi, terbiasa dengan satuan kerja management risiko.
“Ini perlu dibentuk dan pembentukan SKMR seperti pada perusahaan asuransi membutuhkan waktu dan sumber daya manusia. Menyamakan cara penilaian risiko di masing-masing LJK, adalah hal yang susah, karena tidak semua LJK adalah bank,” ucapnya.
Beruntung, masih ada Mega Corpora yang mem-back up Bank Mega, sehingga lembaga keuangan –lembaga keuangan itu bisa saling sharing. “Mega Corpora-nya support dan masing-masing direksi LJK juga pro aktif,” tuturnya.
Penilaian Profil Risiko
Erni bercerita, Bank Mega selaku entitas utama sudah melakukan beberapa tahapan untuk menjalankan aturan dari OJK itu. Sampai saat ini sudah sampai tahap uji coba untuk melakukan penilaian profil resiko. “Angka-angkanya sudah keluar, tapi terus terang dengan keluarnya SE (Surat Edaran) membantu untuk pengukurannya. Karena kan guideline-nya selama ini mengacu pada penilaian bank,” jelas Erni.
Langkah pertama yang dilakukan Bank Mega adalah memetakan profil risiko terintegrasi. Ada ada 10 profil risiko terintegrasi pada perusahaan di bawah Mega Corpora, yakni risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik, risiko kepatuhan, risiko transaksi intra-group (ketergantungan finansial perusahaan terhadap perusahaan lainnya dalam konglomerasi, dalam memenuhi kewajibannya), risiko asuransi (kerugian klaim akibat kesalahan proses underwriting, penentuan premi, dll).
Dari situ barulah dilakukan pengukuran secara kualitatif terhadap empat kategori perusahaan Mega Corpora (Bank, Pembiayaan, Asuransi, Efek). Contoh indikator/parameter risiko itu misalnya tentang strategi penyediaan dana dan sumber dana timbulnya penyediaan dana. Di sini dihitung seberapa besar prosentase dari proses penyediaan dana, tingkat kompetisi dan pertumbuhan aset, misalnya outstanding kredit (dan/atau pembiayaan) LJK dibandingkan rata-rata outstading kredit (dan/atau pembiayaan) peer group; lalu aset LJK dibandingkan rata-rata aset peer group.
Sementara indikator untuk pendekatan pengukuran interaksi intra group Mega mulai dari keterkaitan kepemilikan; keterkaitan aktifitas usaha; eksposur tagihan dan komitmen kepada/dari LJK lain dalam grup; eksposur tagihan dan komitmen kepada/dari pemilik saham; aktifitas pengalihan risiko melalui asuransi/reasuransi dalam grup; sampai keterkaitan aktifitas operasional.
Menurut Erni, secara keseluruhan persiapan implementasi MRT di Mega Corpora, untuk rancangan worksheet profil risiko terintegrasi statusnya sudah dilakukan, penilaian profil risiko teintegrasi statusnya on-progress (target Q3-2015), pelaporan profil risiko terintegrasi ditargetkan Februari 2016 selesai, pelaksanaan rapat Komite MRT dan koordinasi Support-Group KMRT statusnya sama-sama on-going.
















