• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Laporan Utama

Mengubah Mindset Regulator

by Sandy Romualdus
7 Maret 2018 - 00:00
38
VIEWS
0
SHARES
38
VIEWS

Oleh Taufan Sukma

Mungkin sudah merupakan sifat alami otoritas. Jika melihat praktik bisnis baru para pemegang kebijakan cenderung untuk menunggu sampai ada masalah atau ada permintaan dari publik, baru menelurkan regulasi. Bahkan tidak jarang yang muncul pertama kali adalah menolak praktik bisnis tersebut karena menganggapnya belum diatur. Karena sebab di atas banyak aturan yang pada akhirnya datang terlambat.

  • Baca juga: Menunggu Respons Bank Atas Fintech

Kini respons otoritas seperti tengah diuji dengan fenomena maraknya layanan financial technology atau fintech. Sebelumya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerbitkan aturan tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, atau yang biasa disebut POJK Peer to Peer (P2P)lending pada 2016. Namun perkembangan yang pesat dari industri ini memaksa otoritas untuk membuat aturan lebih komprehensif lagi mengenai fintech, dan tak lupa juga mengenai pengelolaan risiko.

BERITA TERKAIT

Menunggu Respons Bank Atas Fintech

Babak Baru ‘Perang’ Bank vs Teknologi

“Kami sudah menyusun rancangan POJK mengenai inovasi keuangan digital. Rencananya akan kami terbitkan di triwulan I/2018 ini,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, di awal tahun.

Selain bakal menerbitkan aturan khusus fintech sebagai pelengkap POJK peer to peer lending, menurut Wimboh, OJK juga bakal menyusun peta jalan (roadmap) yang bakal menjadi pedoman bagi pengembangan industri fintech di Indonesia dalam lima tahun ke depan. Roadmap tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi panduan bagi para pengusaha fintech sehingga terbentuk keselarasan pandang antara pelaku industri dengan OJK selaku regulator.

Salah satu hal yang perlu dipahami oleh pelaku industri adalah bahwa di tengah semangat pengembangan bisnis yang demikian massif, harus pula diimbangi dengan aspek keamanan transaksi dan juga perlindungan konsumen. Wimboh menegaskan bahwa segala macam varian produk yang bakal dibuat oleh industri fintech tanpa terkecuali harus dilaporkan lebih dulu secara terperinci kepada OJK sebelum diperkenalkan ke publik. “Ini harus (dilakukan) untuk meminimalisasi terjadinya tindak kejahatan maupun hal-hal lain yang dapat merugikan masyarakat,” tutur Wimboh.

Aturan pelaporan dan juga mitigasi risiko memang sangat dibutuhkan oleh publik atau nasabah, namun demikian belum tentu mendukung ekosistem fintech itu sendiri. Selain itu, masih perlu dipertanyakan pemahaman yang komprehensif dari otoritas terhadap industri fintech. Hal itu, seperti dikatakan peneliti Indef, Bhima Yudhistira Adhinegara, muncul karena tidak adanya keterwakilan pelaku industri fintech di dalam internal lembaga BI dan OJK itu sendiri.

Menurut Bhima, di OJK ada perwakilan daru industri perbankan, asuransi, pasar modal, dana pensiun sampai modal ventura.“Ini sangat membantu mereka untuk bisa mengcapture apa-apa saja yang ada di industri, mulai dari masalah yang ada, tantangannya, potensinya sampai dengan pola pikirnya segala. Nah, fintech ini tidak ada, jadi susah (bagi OJK untuk memahami),” tukas Bhima.

Sebagai solusinya, Bhima pun menyebut perlunya BI dan OJK untuk segera merekrut sebanyak mungkin pelaku industri fintech untuk masuk sebagai bagian dari regulator. Selain itu, BI dan OJK sendiri juga disebut Bhima perlu segera melakukan percepatan regenerasi agar dapat mengubah pola pikir lembaga secara umum agar lebih fresh dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan jaman dan industri yang ada saat ini. Bhima beranggapan saat ini BI dan OJK masih terjebak dengan pola pikir generasi tua yang cenderung konvensional dan relatif resisten terhadap adanya perubahan.

“Lembaga-lembaga ini mindsetnya masih mindset generasi tua yang cenderung over protektif, yang cenderung birokrasi oriented, bukan industri oriented. Mereka belum bicara soal insentif untuk mempermudah pelaku fintech untuk berkembang. Mereka hampir selalu melihat sesuatu yang baru, termasuk fintech, sebagai sebuah ancaman yang menakutkan dan berisiko tinggi. (Mindset) Ini harus diubah, harus diakhiri,” urai Bhima.

  • Baca juga: Babak Baru ‘Perang’ Bank vs Teknologi

Bisnis Beragam

Meski begitu, kewajiban pelaporan dibutuhkan lantaran industri fintech memiliki turunan produk yang demikian beragam. Sebut saja layanan pasar virtual (marketplace) yang mempertemukan penjual dan pembeli dalam di dunia maya melalui platform online seperti tokopedia, bukalapak dan semacamnya. Lalu ada pula fasilitas pinjaman tanpa agunan berbasis aplikasi seperti tunaiku, uangteman dan lain-lain.

Tak hanya itu, kreatifitas para pelaku fintech juga telah merambah banyak hal, seperti layanan kemudahan penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak yang ditawarkan oleh OnlinePajak, akses produk asuransi secara online melalui Premiro hingga tawaran patungan investasi (crowdfunding) di produk properti yang menjadi platform bisnis Napro.id.

Dengan cakupan bisnis yang terbentang luas mulai dari bisnis pembiayaan, asuransi, perpajakan hingga crowdfunding dan masih banyak lagi varian lain, tentu tidak mudah untuk mengatur, membuatkan payung regulasi hingga mengawasinya dengan maksimal. “Ada banyak celah regulasi di industri fintech. Untuk lending memang sudah ada regulasinya, lalu soal pembayaran juga sudah ada PBI (Peraturan Bank Indonesia) tentang sistem pembayaran elektronik. Tapi kan fintech bukan hanya soal itu. Crowdfunding, misalnya, itu belum ada regulasinya. Dan masih banyak lagi (yang belum ada regulasinya,” ujar Bhima.

Banyaknya industri turunan dari fintech yang belum memiliki payung regulasi tersebut, menurut Bhima, karena banyak ranah regulasi yang tidak bisa di-cover oleh OJK sendirian. Karena itu, pemerintah dikatakan Bhima perlu membuat sistem regulasi satu pintu yang di dalamnya menaungi seluruh lembaga terkait, misal Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dengan melibatkan semakin banyak lembaga, maka diharapkan dapat membagi beban pembuatan regulasi sekaligus beban pengawasan dan penertiban industri,sehingga tidak hanya bertumpuk pada OJK. Tak hanya membagi beban regulasi dan pengawasan, pembentukan sistem regulasi satu pintu dapat diharapkan dapat mempercepat perijinan sehingga lebih bisa mengimbangi kegesitan pelaku industri fintech dalam pengembangan bisnisnya.

Untuk kondisi yang terjadi saat ini, Bhima menjelaskan, lembaga-lembaga terkait tersebut masih berjalan sendiri-sendiri dan bahkan terjebak dalam ego sektoral sehingga justru kontraproduktif terhadap upaya pengembangan bisnis fintech di Indonesia secara keseluruhan. Dengan saling mempertahankan ego masing-masing lembaga, maka dampaknya adalah pola koordinasi yang tidak berjalan dan hal itu menyebabkan industri berjalan dengan sendirinya di lapangan tanpa adanya payung hukum dan regulasi yang menjadi pijakan.

“Dampak akhirnya dari ini semua adalah kepentingan masyarakat yang dipertaruhkan. Perlindungan konsumennya nggak jalan. Di satu sisi pelaku industri tentu nggak mau menunggu. Mereka tentu akan jalan terus, sedangkan regulasinya nggak kunjung ada karena masing-masing lembaga ini jalan sendiri-sendiri,” keluh Bhima.

Regulasi yang mendesak adalah percepatan perizinan dan juga pembenahan operasional seperti sistem dan Sumber Daya Manusia. Dua hal itu diyakini menjadi tantangan terbesar dalam upaya mengembangkan industri fintech nasional di masa mendatang.

  • Baca juga: Daya Beli Tertekan Inflasi Pangan, Saldo Rekening di Bawah Rp100 Juta Turun ke Rp1,66 Juta

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Komunitas dan Komunikasi Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Vivi Coster. “Dari pelaku industri sendiri Pe-eRnya adalah soal ketersediaan SDM, terutama yang berkaitan dengan fokus manajemen risiko konsumen. Sedangkan regulasi yang mendesak yaitu terkait aturan Know Your Customer (KYC), penggunaan tanda tangan elektronik dan juga kepastian hukum pinjaman berbasis online,” tutur Vivi.

Menurut Vivi pemerintah perlu menjadikan kebutuhan pemenuhan regulasi untuk fintech ini sebagai salah satu program prioritas yang harus segera dipenuhi. Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa dengan payung regulasi yang memadai, industri fintech akan dapat berperan dalam inklusi keuangan. Juga bisa membantu program pemerintah seperti untuk memperlancar proses pencairan dana bantuan sosial (bansos) secara non tunai, pelaksanaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan banyak lagi potensi lainnya.

Tags: Bank vs Fintech
 
 
 
 
 
Previous Post

Kolaborasi Ketimbang Kompetisi

Next Post

Menunggu Respons Bank Atas Fintech

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Sejarah Uang

Daya Beli Tertekan Inflasi Pangan, Saldo Rekening di Bawah Rp100 Juta Turun ke Rp1,66 Juta

by Stella Gracia
21 Oktober 2026 - 14:20

INDEF menyoroti fenomena makan tabungan akibat inflasi pangan di atas 5 persen yang membuat rata-rata saldo tabungan di bawah Rp100...

Bank BSN Perkuat Ekosistem UMKM Halal, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif

Bank BSN Perkuat Ekosistem UMKM Halal, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif

by Sandy Romualdus
21 Juli 2026 - 07:47

Bank BSN mendorong penguatan ekonomi kerakyatan, pengembangan kewirausahaan, serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan Stabilitas.id - Direktur Network...

Berantas Judi Online, OJK Perintahkan Bank Blokir 33.000 Rekening Penampung

Suku Bunga Tinggi dan Rupiah Loyo, OJK Evaluasi Revisi Rencana Bisnis 105 Bank

by Sandy Romualdus
10 Juli 2026 - 12:52

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengevaluasi revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) 2026 yang diajukan oleh sekitar 105 bank akibat penyesuaian...

Respons Aturan KUR 5% Presiden Prabowo, OJK Minta Himbara Pertebal Pencadangan

by Sandy Romualdus
21 Mei 2026 - 14:50

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta perbankan pelat merah (Himbara) untuk...

Virsem LPPI #107: Bukan Sekadar Religi, Hijrah Finansial Jadi Tren Baru Ekonomi Berkelanjutan

Virsem LPPI #107: Bukan Sekadar Religi, Hijrah Finansial Jadi Tren Baru Ekonomi Berkelanjutan

by Sandy Romualdus
13 April 2026 - 14:54

Stabilitas.id — Industri perbankan syariah nasional terus menunjukkan tren pertumbuhan positif meski masih menghadapi tantangan penetrasi pasar yang belum optimal....

Menaker Terbitkan SE WFH 1 Hari Sepekan, Dorong Ketahanan Energi Nasional

Menaker Terbitkan SE WFH 1 Hari Sepekan, Dorong Ketahanan Energi Nasional

by Stella Gracia
1 April 2026 - 21:53

Stabilitas.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

PT SMT Didenda Rp1,5 Triliun di Kasus Saham DSSA, OJK Juga Sanksi AH Ltd dan TC Pte Ltd

Respons Konsultasi MSCI, OJK Sudah Gelar 16 Dialog Investor dan Pacu Aturan Free Float 15 Persen

Dirut Bank BSN, Alex Sofjan Noor: Masa Depan Keuangan Syariah Butuh Peran Serta Generasi Muda

Daya Beli Tertekan Inflasi Pangan, Saldo Rekening di Bawah Rp100 Juta Turun ke Rp1,66 Juta

Saham HSC Keluar dari IHSG, Analis: Investor Asing Butuh Bukti Penegakan Hukum Nyata

BREN, DSSA, hingga BYAN Masuk Daftar 80 Saham HSC yang Dikeluarkan dari IHSG

Payung Hukum Mengacu PMK 11/2016, Kemenkeu Pertahankan Penyaluran Gaji PNS di Perbankan

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK dan DSN-MUI Perkuat Peran Dewan Pengawas

Topang Likuiditas Industri, LPS Jaga Selisih Bunga Penjaminan BPR terhadap Bank Umum

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post

OJK Fokuskan Kebijakan Pada Perlindungan Konsumen Fintech

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance