Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara pengurus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan para pemberi dana (lender) di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (28/10/2025). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat terkait tertundanya pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil dari platform pendanaan syariah tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, OJK menghadirkan Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri beserta jajaran manajemen dan sejumlah perwakilan lender untuk membahas langsung permasalahan yang terjadi serta mencari solusi penyelesaian.
“OJK meminta DSI bertanggung jawab atas dana lender yang masih tertahan dan menjelaskan langkah penyelesaiannya,” demikian pernyataan resmi OJK, Rabu (29/10).
BERITA TERKAIT
Pihak DSI menyampaikan komitmen untuk menuntaskan kewajiban pengembalian dana secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan. Proses penyusunan rencana penyelesaian tersebut akan melibatkan perwakilan lender.
OJK Tindak Tegas dengan Sanksi PKU
Sebagai bagian dari pengawasan, OJK sebelumnya telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Sanksi ini bertujuan agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajibannya kepada para lender.
Dengan sanksi PKU tersebut, DSI dilarang menghimpun dana baru, menyalurkan pendanaan baru, maupun melakukan pengalihan aset tanpa persetujuan tertulis dari OJK. Perusahaan juga tidak boleh mengubah susunan direksi, komisaris, atau pemegang saham tanpa izin, kecuali untuk memperbaiki kinerja dan memperkuat permodalan.
OJK mewajibkan DSI untuk tetap melayani pengaduan masyarakat dan tidak menutup layanan atau kantor operasional. DSI harus menyediakan saluran pengaduan aktif seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan tepat waktu sesuai ketentuan.
Koordinasi dengan Penegak Hukum
OJK menyatakan akan terus melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang terindikasi bertanggung jawab atas permasalahan di DSI. Bila ditemukan pelanggaran atau indikasi tindak pidana, regulator akan mengambil langkah hukum termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum dan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).
“OJK meminta DSI memprioritaskan pengembalian dana lender, menjaga komunikasi yang transparan, serta menindaklanjuti seluruh pengaduan sesuai ketentuan,” tegas lembaga tersebut.***





.jpg)










