JAKARTA, Stabilitas–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mensosialisasikan POJK No.31/POJK.05/2016 yang telah diluncurkan 2016 lalu. Hal tersebut telah membuka pintu bagi pihak swasta yang ingin ikut membuka usaha pegadaian.
Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani mengatakan,masyarakat menengah ke bawah bisa memperoleh akses keuangan yang lebih luas, familiar dan terjangkau. Untuk itu OJK sangat berharap para perusahaan pegadaian swasta bisa berkembang pesat di daerah.
“Kami ingin pegadaian swasta ini biarlah bergerak di daerah. Kami ingin ada di setiap kabupaten kota, bahkan setiap kecamatan,” tuturnya di, Jakarta, Jumat (17/2).
Firdaus melanjutkan, pihaknya juga telah mempermudah pegadaian swasta yang ingin mengajukan izin kepada OJK dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu sehingga pegadaian swasta akan mendapatkan akses bimbingan dan pelatihan dari OJK dan siap mengajukan izin usaha.
Selain itu OJK juga mensyaratkan pegadaian swasta harus memiliki modal disetor minimal Rp 500 juta untuk kabupaten/kota dan Rp 2,5 miliar untuk provinsi. Dengan syarat yang mudah itu diharapkan akan mendorong perkembangan pegadaian swasta di daerah.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Edy Setiadi menambahkan, saat ini sudah ada dua perusahaan gadai swasta yang memperoleh izin usaha. Sementara masih ada dua pegadaian swasta yang masih dalam proses persetujuan.
“Sedangkan yang telah melakukan pendaftaran sebanyak 3 pegadaian swasta, 1 dalam proses. Dengan adanya mereka kami harap masyarakat jangan lagi menggunakan pegadaian yang tidak terdaftar,” kata Edy.
Menurut Edy, masih rendahnya pegadaian swasta yang mendaftar disebabkan oleh masih minimnya sosialisasi. “Mungkin mereka (pegadaian swasta) belum terbiasa untuk formal dan dia juga belum tahu persis apa sih manfaatnya kalau terdaftar,”terangnya.
Selain melakukan sosialisasi, OJK juga memiliki siasat tersendiri. Edy mengaku akan mengajak masyarakat untuk gadai ke pegadaian swasta yang telah memperoleh izin. OJK juga akan mengimbau masyarakat akan lebih memilih pegadaian swasta yang legal.
“Nanti melalui media kami akan menyampaikan ke masyarakat umum agar datang ke pegadaian yang terdaftar di OJK, sehingga memancing yang lain ikut daftar,”tandasnya.
















