Pjs Gubernur BI Destry Damayanti meminta pelaku pasar tidak panik usai mundurnya Perry Warjiyo. BI tegaskan stance kebijakan dan intervensi rupiah tetap terjaga.
Stabilitas.id – Penjabat (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, meminta para pelaku pasar keuangan dan investor untuk tetap tenang serta tidak panik merespons pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI.
- Baca juga: Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital
Destry memastikan bahwa arah (stance) kebijakan moneter maupun makroprudensial bank sentral tetap konsisten dan tidak mengalami perubahan pascatransisi kepemimpinan ini.
“Untuk market, tentunya kita berharap tidak perlu panik. Kenapa? Karena kami dari Bank Indonesia tetap akan menjalankan kebijakan kami seperti juga yang sudah kami lakukan sebelumnya. Jadi stance kebijakan kami tidak berubah,” tegas Destry di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/7).
BERITA TERKAIT
Stabilitas Rupiah Tetap Jadi Prioritas Utama
Destry menjelaskan, menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah tetap menjadi kunci utama fokus kebijakan bank sentral di tengah dinamika pasar. Untuk itu, BI akan terus mengawal pergerakan nilai tukar melalui kehadiran aktif di pasar valuta asing.
Strategi pengawalan nilai tukar tetap dilakukan secara komprehensif melalui:
-
Intervensi Pasar Spot
-
Pasar Non-Deliverable Forward (NDF)
-
Pasar Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF)
Selain stabilitas valas, BI juga terus mengalirkan insentif makroprudensial guna mendorong arus modal asing masuk (capital inflow), salah satunya lewat penyesuaian biaya lindung nilai (hedging cost). Seluruh keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI periode Juli 2026 dipastikan tetap dieksekusi secara efektif.
Prinsip Kolektif Kolegial dan Prosedur Gubernur Definitif
Destry menegaskan bahwa operasional kepemimpinan di Bank Indonesia berlandaskan prinsip kolektif kolegial oleh seluruh jajaran Anggota Dewan Gubernur (ADG).
“Di Bank Indonesia ini kepemimpinan dilakukan secara kolektif kolegial. Jadi kami berlima dengan ADG yang lain akan terus komitmen dan melanjutkan keberlangsungan tugas kami sesuai dengan amanah yang telah dimandatkan,” imbuhnya.
Mengenai proses penunjukan Gubernur BI definitif, mekanisme akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Pemerintah akan membuka proses seleksi pencalonan sebelum Presiden mengajukan nama calon tunggal atau beberapa nama untuk mendapatkan persetujuan DPR RI.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa penunjukan Destry Damayanti sebagai Pjs Gubernur BI merupakan amanat undang-undang di mana Deputi Gubernur Senior secara otomatis mengambil alih tugas sementara apabila Gubernur berhalangan tetap atau mengundurkan diri. Surat pengunduran diri Perry Warjiyo sendiri telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7). ***

















