JAKARTA, Stabilitas.id – Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.010/2023 sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan hunian layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
PMK ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan (availability), akses pembiayaan (accessibility), menjaga keterjangkauan (affordability) serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal (sustainability).
PMK ini berisi fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11% dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta s.d. Rp24 juta untuk setiap unit rumah. Fasillitas tersebut juga berdampak positif bagi perekonomian nasional, khususnya di bidang property.
“Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh Pemerintah,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangan resminya.
Di dalamnya, PMK baru terdapat aturan terkait batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp162 juta s.d. Rp234 juta untuk tahun 2023 dan antara Rp166 juta s.d. Rp240 juta untuk tahun 2024 untuk masing-masing zona.
“Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen Pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” lanjut Febrio.
Terdapat lima persyaratan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah umum ini sebagai berikut.
(1) Luas bangunan antara 21-36 m2;
(2) Luas tanah antara 60-200 m2;
(3) Harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK;
(4) Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria MBR, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki, dan
(5) Memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.
Pembebasan PPN juga diberikan kepada pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Selain itu, pembebasan tersebut juga berlaku untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial.
Selain pembebasan PPN, Kementerian PUPR juga memberikan subsidi lainnya berupa selisih bunga yang bertujuan agar MBR dapat tetap membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga 5%.***