JAKARTA, Stabilitas.id – PT Brantas Abipraya (Persero) melakukan penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI).
Penandatanganan ini iadakan di ruang serba guna kantor pusat Brantas Abipraya dengan protokol kesehatan ketat, penandatanganan ini dilakukan oleh Sugeng Rochadi selaku Direktur Utama Brantas Abipraya dan Feri Wibisono, Jamdatun Kejaksaan Agung RI.
“Perjanjian bersama Jamdatun ini telah berlangsung sejak tahun 2011, sehingga ini merupakan perpanjangan ke-6. Semoga dengan terjalinnya kerjasama ini Brantas Abipraya dapat meningkatkan tata kelola dan memitigasi permasalahan hukum,” ujar Sugeng.
Perjanjian ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, khususnya pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam mapun di luar pengadilan.
Di momen yang sama, Haryadi selaku Komisaris Utama Brantas Abipraya mengatakan bahwa ditengah Perusahaan yang sedang dituntut untuk selalu sigap dalam berkarya dan lincah melangkah, tentunya harus lebih berhati-hati. Ruang Lingkup dari perjanjian kerja sama ini adalah bantuan hukum dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.
Pertimbangan hukum dengan memberikan pendapat hukum (legal option) dan atau pendampingan hukum (legal assistance) di bidang perdata dan tata usaha negara; tindakan hukum lain yaitu pemberian jasa hukum di luar penegakan hukum, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dengan memberikan seminar atau sharing knowledge terkait permasalahan hukum.
Adanya kerjasama ini juga bertujuan untuk mempererat silaturahim dan harapannya Jamdatun dan jajarannya dapat memberikan pendampingan, pertimbangan serta arahan hukum, maka dari itu semua tindakan aksi korporasi Brantas Abipraya dapat berjalan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.***