JAKARTA, Stabilitas— Perusahaan Umum Penjaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) bersama Kejaksaan Tinggi (Kajati) seluruh Indonesia menandatangani kesepakatan bersama (MoU) untuk mengatasi kredit macet.
Direktur Perum Jamkrindo Diding S Anwar melalui siaran pers yang diterima Kamis (5/5) mengatakan kerja sama dengan Kejati penting khususnya dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka penyelesaian kasus hukum terkait klaim dan subrogasi.
“Untuk tujuan kesepakatan bersama ini tentunya untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan,” jelasnya.
BERITA TERKAIT
Penandatanganan kerja sama antara kedua pihak sendiri dilakukan oleh Kantor Cabang Jamkrindo di Wilayah XI dengan Kejati di Makassar, Rabu (4/5).
Turut Hadir menyaksikan penandatanganan ini adalah Direktur Perum Jamkrindo Diding S Anwar dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi.
Usai penandatanganan dilanjutkan dengan acara Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka membahas teknik dan strategi pengoptimalan penagihan subrogasi yang akan dilakukan oleh Divisi Klaim dan Subrogasi Jamkrindo.
Diding Anwar menambahkan, pihaknya membutuhkan bantuan hukum di Kejaksaan Tinggi terkait persoalan piutang subrogasi tersebut. “Bantuan itu seperti pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan melakukan tindakan hukum yang lain,” katanya.
Kerja sama ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum. Dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik Jamkrindo kantor cabang Jamkrindo yang ada di daerah serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi kantor cabang Jamkrindo di daerah.
Permasalahan hukum yang kerap terjadi diantaranya yakni permasalahan terkait tuntutan klaim dari pihak perbankan maupun pihak terjamin.
Kerja sama dengan Kajati dibutuhkan saat Jamkrindo mendapat somasi dan gugatan dari mitra penerima jaminan atau terjamin yang memiliki risiko hukum, sehingga Perum Jamkrindo membutuhkan pendapatan hukum dari kejaksaan agar dapat meminimalisir risiko hukum dan keputusan klaim yang diambil tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menyelesaikan permasalahan klaim, Jamkrindo membutuhkan pendampingan dari kejaksaan saat mendapat panggilan baik sebagai turut tergugat maupun sebagai tergugat dari pengadilan.
Jamkrindo mencatatkan jumlah piutang subrogasi sebesar Rp4,363 triliun secara keseluruhan per 31 Maret 2016. Diding mengatakan piutang subrogasi yang jumlahnya tidak sedikit itu tetap akan ditagih oleh Jamkrindo yang bekerjasama dengan Jamdatun.
“Saldo subrogasi Perum Jamkrindo secara keseluruhan per tanggal 31 Maret 2016 adalah sebesar Rp4.363.289.876.672 dan untuk kanwil IX sebesar Rp611.599.976.335,” katanya.
Menurut dia, piutang subrogasi tetap akan ditagih oleh Jamkrindo yang bekerjasama dengan Jamdatun. Implementasinya akan dituangkan melalui Surat Kuasa Khusus serta bakal diatur mekanisme penagihannya sehingga tidak menyulitkan pihak lain.
Piutang subrogasi merupakan peralihan hak tagih dari penerima jaminan seperti bank maupun lembaga keuangan non-bank kepada Perum Jamkrindo setelah dilakukannya pembayaran klaim penjaminan.
Perum Jamkrindo sudah melakukan upaya penagihan subrogasi kepada mitra penerima jaminan baik melalui surat menyurat maupun melakukan pendekatan langsung, namun belum memperoleh hasil yang maksimal.

















