BERITA TERKAIT
Bank Indonesia (BI) pada 31 Desember 2013 lalu resmi menyerahkan fungsi pengawasan perbankan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mulai 1 Januari 2014 lalu , OJK akan mulai melakukan pengawasan perbankan.
Acara serah terima tersebut dihadiri Gubernur BI Agus DW Martowardojo beserta Dewan Gubernur BI dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad beserta anggota Dewan Komisioner OJK. Hadir pula Menteri Keuangan Chatib Basri dan para bankir.
Untuk mempersiapkan proses transisi pengalihan fungsi pengawasan perbankan dari BI ke OJK, BI telah membentuk tim persiapan pengalihan atau task force OJK. Hal-hal yang telah dijalankan OJK dalam persiapan pengalihan fungsi dan tugas adalah menyempurnakan standar operasional prosedur (SOP) pengawasan bank untuk transisi, menyusun draf SOP dengan rancangan nomenklatur, dan menyusun organisasi sektor perbankan.
Di samping itu, beberapa hal yang telah dilakukan BI antara lain kompilasi daftar BI terkait dengan kebijakan makroprudensial, mikroprudensial, dan bauran, serta kompilasi data informasi, termasuk hal-hal strategis untuk serah terima pengalihan pengawasan. BI juga melepas sekitar 1.269 karyawannya
















