BERITA TERKAIT
PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) menegaskan penolakannya atas permintaan uang jaminan Rp51 miliar yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait rehabilitasi lahan daerah aliran sungai (DAS). Penolakan dilakukan karena menurut pihak SILO permintaan uang jaminan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. “(Uang jaminan) Itu tidak ada dasar hukumnya. Karena itu kami jelas menolaknya. Uang Rp51 miliar itu tidak sedikit,” ujar Direktur Utama SILO, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, dalam keterangan resminya, Minggu (4/2).
Sebagaimana diketahui, SILO merupakan perusahaan pertambangan dan pengolahan (smelter) bijih besi yang beroperasi di Pulau Sebuku, Kalimantan Selatan. Beberapa waktu lalu pihak SILO mengaku telah menerima kiriman surat dari Kepala Dinas Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq dengan nomor 522/1054/PDASRHL/Dishut tertanggal 25 Agustus 2017, yang menyebutkan bahwa SILO sebagai pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) seluas 1.731,6 ha, baru merealisasikan penanaman rehabilitasi DAS seluas 11,5 ha. Atas dasar itu, pihakDinas Kehutanan Pemprov Kalsel meminta kepada SILO untuk menyiapkan rekening QQ (bersama) guna kegiatan penanaman rehabilitasi DAS. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi DAS IPPKH, pihak SILO diwajibkan menyiapkan rekening QQ yang dialokasikan khsusus hanya untuk kegiatan penanaman rehabilitasi DAS IPPKH minimal sebesar Rp30.000.000 per ha untuk areal seluas 1.720,116 ha, atau sebesar Rp51.603.300.000. Disebutkan juga bila pihak SILO tidak memenuhi kewajiban DAS IPPKH seluas 1.720,116 ha, maka Dinas Kehutanan Pemprov Kalsel bisa mengusulkan kepada pejabat berwenang untuk mencabut lokasi rehabilitasi DAS yang sudah ditetapkan. Sementara menurut pihak SILO, keberadaan uang jaminan sebesar Rp30 juta per ha itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Sikap (penolakan) kami juga telah diperkuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui surat nomor S.29, Kepala Biro Hukum KLHK, Krisna Rya, bahwa permintaan atas uang jaminan itu tidak diatur dalam peraturan perundangan-undangan. Lagipula kami juga sudah menanam dalam rangka rehabilitasi DAS sekitar 400 ha dan telah mendapat tambahan dari pihak terkait untuk menanam lagi seluas 600 ha. Justru pihak Pemprov yang hingga saat ini tidak kunjung memberikan peta lokasi penanaman DAS kepada kami, sehingga penanaman 600 ha belum bisa dilakukan,” tegas Soenarko.















