• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 23:33
60
Dilihat
Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini
0
Bagikan
60
Dilihat

Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak masif membersihkan ekosistem keuangan digital dari jerat investasi bodong. Otoritas resmi menghentikan total kegiatan operasional dua entitas ilegal, yakni Universal Peak dan BAFI Group Indonesia, yang terbukti melancarkan modus penipuan sistemik di masyarakat.

Universal Peak disikat lantaran menjalankan praktik penipuan bermodus investasi saham tiruan. Sementara itu, BAFI Group Indonesia ditindak tegas setelah kedapatan menawarkan jasa konsultasi dan penyelesaian utang pinjaman online (pinjol) serta kartu kredit palsu tanpa mengantongi sepotong pun izin resmi dari otoritas pengawas.

  • Baca juga: Indeks Inklusi Syariah Baru 13,24%, OJK Bersama DPR dan LPS Pacu Ekosistem EKSiS 2026

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto memaparkan, kedua entitas ini memanfaatkan celah psikologis masyarakat—baik yang tergiur keuntungan instan di pasar saham maupun masyarakat yang tengah terdesak beban utang pinjol.

BERITA TERKAIT

Indeks Inklusi Syariah Baru 13,24%, OJK Bersama DPR dan LPS Pacu Ekosistem EKSiS 2026

Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Semangat Menabung dari Tapal Batas Selatan Nusantara

Modus Jatah Saham IPO Palsu 

Dalam menjalankan aksinya, Universal Peak mencoba meyakinkan para korban dengan mengklaim sebagai bagian dari korporasi global Universal Peak Investment Inc. yang terdaftar sah di Colorado, Amerika Serikat.

Entitas ini menginstruksikan anggotanya untuk menyetorkan sejumlah uang deposit. Dana tersebut diklaim akan diputar untuk memperebutkan alokasi saham perdana (Initial Public Offering/IPO) demi meraup keuntungan berlipat ganda. Faktanya, Universal Peak hanya membagikan jatah pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para korbannya melalui platform digital internal mereka.

Setelah ditelisik bersama kementerian terkait, Universal Peak dipastikan tidak memiliki izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kegiatan bisnisnya menyimpang dari izin yang dikeluarkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta aplikasi selulernya berstatus ilegal karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Jebakan Konsultan Utang 

  • Baca juga: Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

Modus yang tidak kalah berbahaya dilancarkan oleh BAFI Group Indonesia. Berkedok sebagai dewa penolong bagi debitur yang kesulitan membayar utang pinjol, entitas ini justru menerapkan skema gali lubang tutup lubang yang merugikan.

BAFI Group meminta data pribadi korban dengan dalih pengurusan administrasi, lalu menginstruksikan korban untuk sengaja melakukan gagal bayar (galbay) di platform lama. Secara sepihak, BAFI Group memanfaatkan data tersebut untuk mengajukan pinjaman baru di platform lain secara beruntun. Ironisnya, setelah dana cair, entitas ini memotong sebagian besar dana tersebut sebagai imbal jasa (fee) konsultasi, sementara beban utang baru tetap menumpuk di pundak korban.

Guna melancarkan tipu dayanya, BAFI Group Indonesia secara ilegal mencantumkan logo OJK dan mengklaim telah terdaftar resmi dalam setiap materi promosinya di media sosial.

Perbandingan Karakteristik Dua Entitas Ilegal yang Diblokir

Nama Entitas Ilegal Modus Kejahatan Finansial Pelanggaran Regulasi Berat Tindakan Hukum Otoritas
Universal Peak Menjanjikan keuntungan lewat deposit dan jatah acak saham IPO fiktif (mencatut nama perusahaan Colorado). Tidak berizin OJK; izin BKPM tidak sesuai; aplikasi tidak terdaftar di Kemenkomdigi (Non-PSE). Pemblokiran aplikasi/URL; penghentian bisnis; pelaporan ke aparat penegak hukum.
BAFI Group Indonesia Jasa pelunasan utang pinjol dengan memaksa korban galbay dan memakai data korban untuk mencairkan pinjol baru. Tidak berizin OJK; izin BKPM tidak sesuai; mencantumkan logo OJK secara ilegal. Pemblokiran tautan situs; penghentian total kegiatan; koordinasi penindakan pidana.

Manfaatkan Akses Portal Anti-Scam

Satgas PASTI mengimbau keras masyarakat untuk tidak mudah percaya pada penawaran jasa penyelesaian pinjol yang meminta konsumen melakukan gagal bayar secara sengaja. Otoritas meminta publik selalu memverifikasi legalitas logo instansi yang dicantumkan oleh perusahaan mana pun sebelum menyetorkan dana.

Masyarakat yang menemukan indikasi investasi bodong dapat langsung melapor ke portal resmi di sipasti.ojk.go.id, email konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp Kontak OJK di nomor 081157157157.

  • Baca juga: Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Bagi masyarakat yang telah telanjur menjadi korban penipuan finansial, Satgas PASTI mengarahkan untuk segera membuat laporan darurat melalui situs resmi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id. Melalui kanal pelaporan terpadu ini, OJK dapat langsung berkoordinasi dengan industri perbankan untuk memblokir rekening bank milik komplotan pelaku secara cepat guna mengamankan sisa dana korban.***

Tags: Aplikasi Pengisi Deposit BodongBAFI Group Indonesia Penipuan PinjolCara Blokir Rekening Penipu IASCInvestasi Saham Ilegal Universal PeakKonsultan Solusi Utang Kartu KreditModus Penipuan IPO FiktifojkSatgas PASTISatgas PASTI OJK 2026
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Perkuat Beyond Mortgage, BTN (BBTN) Gandeng Pemprov DKI dan Kementerian UMKM

Selanjutnya

Kemenkeu Kantongi Dukungan Beijing, Penerbitan Panda Bond Dipercepat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital

Sabet IACA Award 2026, BI Manfaatkan Limbah Racik Uang Kertas Jadi Cendera Mata dan Energi

oleh Stella Gracia
21 Agustus 2026 - 11:51

Bank Indonesia targetkan 100% limbah racik uang kertas diolah sirkular pada 2027. Deputi Gubernur Ricky P. Gozali tegaskan komitmen di...

Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital

Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital

oleh Stella Gracia
19 Agustus 2026 - 22:57

Sambut HUT Ke-81 RI, Bank Indonesia menghadirkan Kartu Kredit Indonesia dan perluasan MDR QRIS 0% guna mendorong kemandirian serta efisiensi...

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

oleh Stella Gracia
19 Agustus 2026 - 17:30

OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi. Akibat permodalan negatif dan gagal penyehatan, LPS eksekusi...

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

oleh Stella Gracia
19 Agustus 2026 - 17:06

OJK lantik Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengawasan BMKS. Langkah strategis cegah transfer pricing dan bentuk harga acuan komoditas dalam...

Jaga Stabilitas Rupiah dari Gejolak Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 5,75%

Jaga Stabilitas Rupiah dari Gejolak Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 5,75%

oleh Stella Gracia
19 Agustus 2026 - 16:58

RDG Bank Indonesia tahan BI-Rate di level 5,75% per Agustus 2026. Suku bunga acuan dijaga guna perkuat stabilitas rupiah dan...

Perkuat Inklusi dan Integritas Pasar, OJK Pacu Pembentukan Bursa Komoditas Strategis dan Pasar Karbon

Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

oleh Stella Gracia
18 Agustus 2026 - 15:57

OJK gelar LIKE IT 2026 di Jamnas XII Cibubur. Gandeng Kemendikdasmen & Pramuka, OJK dorong 7.500 anggota Pramuka makin cerdas...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Potret Bankir Millenial dan Gen Z

    Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tekanan Geopolitik Membayangi, Sinergi Fiskal-Moneter Jadi Kunci Stabilitas Sektor Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidik US$ 1 Miliar, Pemerintah Terbitkan Panda Bonds Berperingkat AAA di Pasar China Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BNI Hadirkan Akses Eksklusif Menikmati Andrea Bocelli “Romanza” di Indonesia

Kolaborasi Bank BSN dan BAZNAS, ZIS Bakal Mudah Dibayar Lewat Bale Syariah

Kemenkeu Peduli Salurkan Bantuan Logistik Rp 565,2 Juta untuk Pengungsi Gempa Nusa Tenggara Timur

Komisi XI DPR dan Kemenkeu Tinjau Gempa Flores: Pemulihan Bencana Tidak Berhenti di Fase Tanggap Darurat

RAPBN 2027 Targetkan Ekonomi Tumbuh 6%: Wamenkeu Suahasil Buka-Bukaan Strategi Efisiensi Anggaran

ULN Swasta Masih Kontraksi, Penarikan Utang Pemerintah Kuartal II/2026 Melambat

Sabet IACA Award 2026, BI Manfaatkan Limbah Racik Uang Kertas Jadi Cendera Mata dan Energi

Terintegrasi Aplikasi OCTO, KKI Ritel CIMB Niaga Fasilitasi Pembayaran QRIS

Rasio LaR Turun 145 Bps, BRI Jaga NPL Coverage Tebal di Level 179,45%

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Kemenkeu Kantongi Dukungan Beijing, Penerbitan Panda Bond Dipercepat

Kemenkeu Kantongi Dukungan Beijing, Penerbitan Panda Bond Dipercepat

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance