• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Selasa, Oktober 27, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Laporan Utama

Tiga Serangkai Instrumen Deveratif

by Sandy Romualdus
8 Juli 2015 - 00:00
103
VIEWS
Tiga Serangkai Instrumen Deveratif
0
SHARES
103
VIEWS

Forward
Kontrak forward adalah suatu kontrak di mana kedua belah pihak yaitu pembeli dan penjual bernegosiasi dan menandatangani kontrak tertulis yang berisi kesanggupan kedua belah pihak untuk memperjualbelikan suatu komoditi atau aset tertentu (dalam jumlah dan kualitas tertentu), pada tingkat harga tertentu di kemudian hari. Mekanisme ini ditujukan untuk mengurangi risiko ketidakpastian harga komoditi atau aset tertentu di masa datang. Instrumen forward merupakan instrumen keuangan derivatif yang paling tua. Kontrak forward berbeda dengan kontrak spot dalam hal penyerahan barangnya. Kontrak spot memiliki arti harga berlaku saat ini dan penyerahan barang dilakukan pada saat ini juga sedangkan dalam kontrak forward harga ditetapkan saat ini tetapi penyerahan barang dilakukan pada masa mendatang
Jenis-jenis Kontrak Forward.
a) Currency Forward Contract
Dalam currency forward contract, suatu pihak wajib untuk membeli atau menjual mata uang tertentu dengan nilai tukar tertentu, dalam jumlah tertentu, di tanggal yang sudah ditentukan di masa depan.
b) Equity Forward Contract
Dalam equity forward contract, maka suatu pihak wajib membeli atau menjual instrumen ekuitas ataupun indeks saham pada waktu tertentu di masa depan. Jenis kontraknya bisa saham tertentu, portfolio maupun indeks. Contoh dari equity forward contract ini adalah program share buyback yang sering terjadi di pasar modal. Pada mekanisme ini, satu pihak berjanji untuk membeli kembali saham tertentu dengan jumlah tertentu, pada harga tertentu di masa depan.
c) Commodity Forward Contract

Commodity forward contract adalah kontrak dengan underlying asset berupa komoditas seperti minyak, emas, jagung, dan lainnya. Kontrak ini memungkinkan suatu pihak untuk membeli atau menjual komoditas dengan harga tertentu di masa depan. Jadi, kontrak ini mengantisipasi terjadinya perubahan harga di masa depan. Untuk produsen, kontrak ini bermanfaat dalam mengurangi risiko jika harga komoditas menguat di masa depan.
d) Bond Forward Contract
Bond forward contract hampir serupa dengan equity forward contract, hanya saja obligasi punya jatuh tempo, sehingga kontrak forward pasti kadaluarsanya sebelum tanggal jatuh tempo. Obligasi yang umum dijadikan bond forward adalah T-bills yang dikeluarkan Depkeu AS. Pada kontrak ini, satu pihak sepakat untuk membeli T-bills pada harga yang telah dipatok saat ini, pada masa depan, sebelum tanggal jatuh tempo T-bills tersebut.
e) Interest Rate Forward Contract
Interest Rate Forward contract disebut juga dengan Forward Rate Agreement (FRA) dimana underlying assets berupa pembayaran bunga dalam mata uang tertentu. Jadi, dalam FRA ini merupakan kesepakatan untuk meminjamkan atau meminjam dana tertentu secara fixed rate.

  • Baca juga: Daya Beli Tertekan Inflasi Pangan, Saldo Rekening di Bawah Rp100 Juta Turun ke Rp1,66 Juta

Futures
Kontrak futures merupakan perjanjian antara pembeli dan penjual yang berisi hal-hal berikut ini. Pembeli futures setuju untuk membeli sesuatu (suatu komoditi atau aset tertentu) dari penjual futures, dalam jumlah tertentu, dengan harga tertentu, dan pada batas waktu yang ditentukan dalam kontrak.
Penjual futures setuju untuk menjual suatu komoditi atau aset tertentu kepada pembeli, dalam jumlah tertentu, dengan harga tertentu, dan pada batas waktu yang ditentukan dalam kontrak. Jadi, kontrak futures adalah suatu kesepakatan kontrak tertulis antara dua pihak (pembeli dan penjual) untuk melakukan dan menerima penyerahan sejumlah aset atau komoditi dalam jumlah, harga, dan batas waktu tertentu.
Manfaat Kontrak Futures
a) Futures sebagai lindung nilai
Manfaat utama yang diberikan kontrak futures adalah untuk melindungi nilai (hedging) aset yang dijadikan patokan dari ancaman risiko ketidakpastian perubahan harga di masa depan. Pihak yang melakukan transaksi dalam kontrak futures untuk tujuan lindung nilai (hedging) disebut sebagai para hedger. Para hedger ini bisa melakukan kegiatan perdagangan komoditi secara fisik dan juga memanfaatkan kontrak futures untuk mengurangi risiko perubahan harga di masa depan. Para hedger ini biasanya terdiri dari para produsen, maupun para pedagang komoditi.
Ada dua alternatif posisi yang bisa dilakukan investor.
1) Short hedge (menjual futures)
Investor yang mengambil posisi ini mempunyai komoditi atau aset yang menjadi underlying dalam kontrak futures yang akan dijualnya secara fisik. Dengan menjual futures maka investor akan terlindung dari risiko penurunan harga yang mungkin akan terjadi di masa yang akan datang, sebagai akibat fluktuasi harga komoditi di masa depan.
2) Long hedge (membeli futures)
Pada posisi ini investor tidak memiliki komoditi atau aset yang menjadi underlying pada kontrak futures yang akan dibelinya. Hal ini dilakukan investor yang berkeinginan untuk memiliki komoditi atau aset tersebut di masa datang, sehingga dengan cara membeli kontrak futures terhadap komoditi atau aset tersebut, maka investor dapat terlindung dari risiko kenaikan harga di masa yang akan datang.
b) Futures sebagai sarana spekulasi
Manfaat lain dari transaksi kontrak futures adalah sebagai ajang spekulasi untuk memperoleh keuntungan dari perubahan harga yang terjadi. Pihak-pihak yang melakukan transaksi kontrak futures untuk tujuan spekulasi disebut sebagai spekulator. Bagi seorang spekulator, salah satu cara tercepat untuk memperoleh keuntungan adalah dengan cara membeli pada saat harga rendah dan menjual ketika harga tinggi. Keberadaan spekulator ini menjadikan pasar lebih likuid.

BERITA TERKAIT

Penyaluran Kredit BCA Tembus Rp1.063 Triliun, Laba Bersih Tumbuh Jadi Rp45,2 Triliun

Lindungi Likuiditas Investor, BEI Rombak Aturan Suspensi dan UMA Saham Mulai November 2026

Edukasi Pasar Modal Ritel, Ajaib Hadirkan Live Trading Sepekan Bareng Komunitas Saham

Rebalancing Indeks Acuan BEI: PGEO dan UNVR Terdepak dari IDX30, AALI Masuk IDX80

Swap
Kontrak Swap adalah sebuah kontrak transaksi finansial di mana dua pihak setuju untuk bertukar arus kas secara periodik dalam periode tertentu sesuai aturan yang disepakati bersama.
Tiga jenis Swap yang populer adalah sebagai berikut ini.
a) Currency Swap
Dalam currency swap, masing-masing pihak membayar dalam suku bunga tetap namun dengan mata uang berbeda. Currency SWAP mewajibkan pihak-pihak yang bertransaksi untuk saling membayar pokok dalam mata uang yang berbeda pada awal transaksi dan mengembalikannya pada akhir transaksi. Currency swap biasanya digunakan untuk mengurangi risiko dalam fluktuasi mata uang.
b) Interest Rate Swap
Dalam interest rate swap, kedua belah pihak setuju saling membayar bunga berdasarkan jumlah pokok tertentu. Biasanya satu pihak membayar bunga secara fixed rate sedangkan pihak lain membayar bunga secara floating rate. Interest rate swap dapat digunakan untuk mengatasi ketidaksesuaian antara bunga yang dibayar dengan bunga yang diterima, sehingga masing-masing pihak menerima bunga mengambang dan membayar bunga mengambang juga, atau menerima bunga tetap dan membayar bunga tetap juga. Dalam interest rate swap, dua pihak dapat saling menyelamatkan dari risiko kerugian karena kenaikan bunga
mengambang atau bunga tetap.
c) Currency Coupon Swap
Currency coupon swap mirip dengan currency swap, namun pihak yang satu membayar dalam mata uang tertentu dengan suku bunga tetap, sementara pihak yang lain membayar dalam mata uang lain dengan suku bunga mengambang.

 
 
 
 
 
Previous Post

Ekspetasi Tinggi Berbalut Risiko

Next Post

Hedging Tidak Menghilangkan Risiko

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Sejarah Uang

Daya Beli Tertekan Inflasi Pangan, Saldo Rekening di Bawah Rp100 Juta Turun ke Rp1,66 Juta

by Stella Gracia
21 Oktober 2026 - 14:20

INDEF menyoroti fenomena makan tabungan akibat inflasi pangan di atas 5 persen yang membuat rata-rata saldo tabungan di bawah Rp100...

Bank BSN Perkuat Ekosistem UMKM Halal, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif

Bank BSN Perkuat Ekosistem UMKM Halal, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif

by Sandy Romualdus
21 Juli 2026 - 07:47

Bank BSN mendorong penguatan ekonomi kerakyatan, pengembangan kewirausahaan, serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan Stabilitas.id - Direktur Network...

Berantas Judi Online, OJK Perintahkan Bank Blokir 33.000 Rekening Penampung

Suku Bunga Tinggi dan Rupiah Loyo, OJK Evaluasi Revisi Rencana Bisnis 105 Bank

by Sandy Romualdus
10 Juli 2026 - 12:52

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengevaluasi revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) 2026 yang diajukan oleh sekitar 105 bank akibat penyesuaian...

Respons Aturan KUR 5% Presiden Prabowo, OJK Minta Himbara Pertebal Pencadangan

by Sandy Romualdus
21 Mei 2026 - 14:50

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta perbankan pelat merah (Himbara) untuk...

Virsem LPPI #107: Bukan Sekadar Religi, Hijrah Finansial Jadi Tren Baru Ekonomi Berkelanjutan

Virsem LPPI #107: Bukan Sekadar Religi, Hijrah Finansial Jadi Tren Baru Ekonomi Berkelanjutan

by Sandy Romualdus
13 April 2026 - 14:54

Stabilitas.id — Industri perbankan syariah nasional terus menunjukkan tren pertumbuhan positif meski masih menghadapi tantangan penetrasi pasar yang belum optimal....

Menaker Terbitkan SE WFH 1 Hari Sepekan, Dorong Ketahanan Energi Nasional

Menaker Terbitkan SE WFH 1 Hari Sepekan, Dorong Ketahanan Energi Nasional

by Stella Gracia
1 April 2026 - 21:53

Stabilitas.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Penyaluran Kredit BCA Tembus Rp1.063 Triliun, Laba Bersih Tumbuh Jadi Rp45,2 Triliun

Lindungi Likuiditas Investor, BEI Rombak Aturan Suspensi dan UMA Saham Mulai November 2026

Edukasi Pasar Modal Ritel, Ajaib Hadirkan Live Trading Sepekan Bareng Komunitas Saham

Rebalancing Indeks Acuan BEI: PGEO dan UNVR Terdepak dari IDX30, AALI Masuk IDX80

Terpakai Rp17 Triliun, Bank Mandiri Jelaskan Fasilitas Kredit Rp40 Triliun ke Jhonlin Group

Tindak 330 Entitas Ilegal, Satgas PASTI dan IASC Blokir Rekening Penipuan Rp825,2 Miliar

CASA Tembus Rp733,7 Triliun, BNI Bukukan Laba Operasional Kuartal III Terbesar Sepanjang Sejarah

Alokasikan Rp1 Triliun di Tahap II, BRI Lanjutkan Aksi Korporasi Buyback Saham

IHSG Bangkit 4,9 Persen, OJK Perpanjang Relaksasi Buyback Saham dan Perketat Deteksi Transaksi

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Menjaring Nakhoda Pilihan Otoritas

Menjaring Nakhoda Pilihan Otoritas

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance