BERITA TERKAIT
Pengetatan aturan soal hubungan antara perusahaan induk dan anak dalam tata kelola dan manajemen risiko, membuat beberapa bank besar bergegas. Bank Mandiri yang sedari awal sudah ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan untuk uji coba sistem pengawasan konglomerasi keuangan November lalu, sudah merespons aturan tersebut.
Setelah menetapkan Bank Mandiri sebagai entitas utama atau induk perusahaan, langkah berikutnya adalah membentuk komite yang mengintegrasikan induk dan anak usaha yaitu Komite Tata Kelola Terintegrasi dan Komite Manajemen Risiko Terintegrasi.
Bank Mandiri yang memiliki saham di 9 perusahaan keuangan mengakui bahwa keinginan investor untuk memiliki lembaga jasa keuangan selain bank di Indonesia sangat besar karena potensi bisnisnya juga besar. Dengan memiliki anak usaha di perusahaan keuangan lain, Bank Mandiri memiliki peluang untuk cross selling baik untuk produk perbankan maupun produk asuransi, pembiayaan, dan pasar modal.
“Bank Mandiri memiliki nasabah dana yang jumlahnya 15 juta di mana dipastikan nasabah-nasabah tersebut memiliki kebutuhan keuangan, financial needs di luar produk bank. Jadi kami bisa menawarkan customer bank kebutuhan-kebuthan lainnya seperti asuransi, pembiayaan kendaraan, syariah, sekuritas dan lainnya. Layanannya menggunakan channel dari bank di mana Bank Mandiri memiliki jaringan yang sangat besar di Indonesia,” jelas Direktur Bank Mandiri, Ogi Prastomiyono.
Dari empat sektor lembaga keuangan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), entitas hasil merger empat bank BUMN yang berdiri pada 1998 itu memiliki semuanya. Oleh karena itu, bank terkena kewajiban untuk memperketat praktik tata kelola dan manajemen risiko berdasarkan Peraturan OJK.
Manajemen bank mengaku tidak ada masalah dengan aturan tersebut. Tahun ini perseroan merespons aturan itu dengan membentuk dua komite yang mengintegrasikan pengawasan anak usaha.
Dalam hal manajemen risiko terintegrasi, Bank Mandiri telah membentuk Komite Manajemen Risiko Terintegrasi. Di dalam Bank Mandiri sendiri, perseroan sudah memiliki komite manajemen risiko, dan dengan adanya aturan OJK itu mereka membentuk lagi komite terintegrasi yang anggota-anggotanya melibatkan direktur-direktur perusahaan anak. “Ketua dari komite ini adalah direktur dari entitas utama yang membawahi fungsi manajemen risiko. Saat ini saya masih menjadi ketua karena masih membawahi fungsi risk management,” kata Ogi.
Sementara mengenai tata kelola perusahaan, Komite beranggotakan para komisaris perusahaan anak dan dipimpin oleh komisaris entitas utama.
“Output dari Komite Manajemen Risiko Terintegrasi adalah merekomendasikan kepada direksi entitas utama untuk menerapkan beberapa hal. Juga rekomendasi untuk direksi di perusahaan anak. Demikian juga dengan Komite Tata Kelola Terintegrasi,” ujar Ogi lagi.
Tantangan dan Jembatan
Akan tetapi penerapan aturan secara terintegrasi tidak semudah membalik telapak tangan karena ada aturan hukum yang lebih tinggi yang berpotensi dilanggar. OJK memang bisa masuk dan melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan jasa keuangan sebagaimana fungsinya. Tetapi buat perusahaan meski ia adalah entitas utama atau perusahaan holding, tidak bisa begitu saja masuk ke dalam perusahaan anak karena menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Jika di luar negeri sudah ada Undang-Undang soal Holding Company yang mengatur mengenai hal itu, di Indonesia keberadaan undang-undang yang mengatur perusahaan induk masih nihil.
“Terus terang hal itu menjadi perdebatan. Ada yang bilang kami bisa saja langsung masuk ke anak perusahaan karena sudah ada POJK yang mengaturnya. Namun kami cukup konservatif akan hal itu dan kami ada semacam aturan payung hukum lainnya agar entitas utama bisa masuk ke dalam perusahaan anak,” kata Ogi.
Bank Mandiri, karena itu, membuat sebuah bridging aturan sebagai dasar hukum internal bagi pemegang saham untuk menerapkan manajemen risiko dan tata kelola terintegrasi. Bank kemudian melakukan perjanjian dengan perusahaan anak dalam hal melakukan manajemen risiko dan tata kelola terintegrasi. Ada dua alternatif dalam membuat bridging aturan, yaitu perjanjian kerja sama antara induk dan perusahaan anak, yang isinya bisa melakukan tukar menukar informasi antara
Yang kedua adalah membuat subsidiary management guidline principles yaitu hal-hal yang boleh dilakukan entitas utama dan perusahaan anak yang diputuskan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) perusahaan anak.
Di situ dijelaskan bahwa kebijakan terintegrasi tetap mengedepankan prinsip bahwa perusahaan anak merupakan entitas terpisah dari Bank dan memiliki tanggung jawab hukum tersendiri. Setiap keputusan dilakukan secara profesional dan tidak melakukan intervensi ke dalam operasional perusahaan anak. Selain itu, juga harus dilakukan tanpa menyampingkan tugas dan tanggung jawab pengurus subsidiary dan yang paling penting mengoptimalkan keuntungan yang berkelanjutan, mengurangi risiko, dengan memenuhi ketentuan peraturan.
Ogi mengatakan bahwa dengan aturan penghubung itu, sinergitas bisnis dan juga pengawasan serta pengendalian risiko antara induk dan anak perusahaan bisa terus terjaga. Saat ini yang lebih banyak terlihat adalah justru bank-bank asing yang melakukan sinergi bisnis melalui anak usahanya. “Mereka sangat agresif menawarkan produk-produk perusahaan yang menjadi subsidiary-nya kepada nasabah di Indonesia.”
Bank Mandiri memiliki sembilan perusahaan anak yang meliputi bidang perbankan, sekuritas,pembiayaan, asuransi, dan remitansi. Adapun kesembilan anak perusahaan Bank Mandiri yaitu Bank Syariah Mandiri, Mandiri Europe, Mandiri Sekuritas, AXA Mandiri, Mandiri Tunas Finance, Bank Sinar, Mandiri Remittance, AXA General, dan Asuransi InHealth.
















