BERITA TERKAIT
Makin lengkap dan kompleks layanan sebuah lembaga keuangan akan makin berisiko buat perekonomian. Pelajaran itu didapat oleh otoritas di hampir seluruh dunia setelah krisis keuangan yang menimpa Amerika Serikat kemudian mewabah ke seluruh dunia pada 2008.
Akan tetapi jika di belahan dunia lain, lembaga keuangan mulai meninggalkan kompleksitas layanan dengan menanggalkan bisnis-bisnis keuangan non-inti, di Indonesia yang terjadi sebaliknya, makin banyak bank yang melengkapi diri dengan layanan nonbank dan saling terkait.
Keterkaitan ini melahirkan produk-produk kawin silang antara lembaga keuangan, baik bank, asuransi, multifinance, maupun pasar modal. Kemudian terbitlah berbagai produk dan layanan dengan struktur produk yang semakin kompleks (hybrid pruducts).
Dan adanya lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai subsektor keuangan (konglomerasi) menciptakan kompleksitas transaksi dan interaksi antara lembaga keuangan di dalam sistem keuangan.
Perkembangan yang semakin kompleks di sektor keuangan ini tentu memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positifnya, keterkaitan membuat lembaga jasa keuangan makin efisien, delivery channel semakin baik, branding semakin menguat, dan meningkatnya kemampuan memberikan layanan satu atap (one stop shopping) kepada nasabah dengan ketersediaan produk yang beragam.
Dampak negatifnya, keterkaitan ini juga memunculkan risiko, seperti potensi adverse selection dan moral hazard.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentu sudah melihat potensi munculnya beberapa risiko yang harus di waspadai, di antaranya penghindaran aturan (regulatory arbitrage), efek tular (contagion), kurang transparan (lack of transparency), conflict of interest, dan penyelewengan wewenang (abuse of economic power). Atas dasar itulah, OJK memandang perlu ada pengawasan yang lebih utuh untuk mengawasi konglomerasi keuangan yang terjadi melalui pengawasan secara terintegrasi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, dengan pelaksanaan pengawasan terintegrasi ini, OJK berharap seluruh konglomerasi keuangan dapat bersinergi, tumbuh dan berkembang dengan tetap mempertahankan asas-asas prudential sehingga dapat mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan nasional secara khusus dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara umum.
Menurutnya, pengembangan pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi dilakukan dengan menggunakan pendekatan pengawasan berdasarkan risiko. Dalam prosesnya, pengembangan tersebut tidak saja menuntut komitmen dari otoritas tetapi juga pemangku kepentingan (stakeholders) untuk terlibat, terutama pelaku usaha atau lembaga jasa keuangan, baik pemegang saham, direksi, komisaris, pejabat eksekutif maupun karyawan. “Dalam hal ini OJK sebagai regulator memiliki komitmen penuh untuk mengembangkan pengawasan terintegrasi terhadap Konglomerasi Keuangan sesuai roadmap yang telah disusun,” kata Muliaman.
Dalam kebijakannya, OJK membagi pengawasan menjadi dua. Pertama, pengawasan individual (pengawasan level 1), yakni pengawasan dilakukan terhadap lembaga keuangan secara individual (solo basis). Kedua, pengawasan terintegrasi yang dibagi menjadi pengawasan konsolidasi bersifat downstream (Pengawasan Level 2) yakni pengawasan terhadap lembaga keuangan dan perusahaan anak di bidang keuangan; dan Pengawasan Konsolidasi bersifat downstream dan upstream (Pengawasan Level 3), berupa pengawasan konsolidasi terhadap Konglomerasi Keuangan.
“Sesuai dengan Peraturan OJK No.17/POJK.03/2014 tanggal 19 November 2014, entitas utama wajib menyampaikan laporan mengenai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menjadi entitas utama dan LJK yang menjadi anggota konglomerasi keuangan” terang Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Bank 2.
Berdasarkan ketetapan OJK, struktur kelompok dan kegiatan usaha, konglomerasi dapat dibedakan menjadi beberapa model. Satu, vertical model, yakni hubungan langsung perusahaan induk dan anak usaha di sektor keuangan. Kedua, horizontal model, yakni lembaga jasa keuangan dimiliki atau dikendalikan oleh pihak yang sama. Ketiga, Mixed model, yakni dalam satu konglomerasi keuangan terdapat struktur kelompok usaha yang bersifat vertical group dan horizontal group.
Menurut catatan OJK, saat ini ada 50 konglomerasi yang telah teridenifikasi. Kelompok usaha tersebut menguasai sekitar 70 persen total aset sektor keuangan, atau mencapai Rp5.142 triliun. Dari jumlah tersebut, 28 konglomerasi di identifikasi sebagai konglomerasi horizontal, 14 konglomerasi vertikal dan 8 konglomerasi campuran. Konglomerasi keuangan terdiri dari 229 LJK yang terdiri dari 35 entitas utama perbankan, 1 entitas utama sektor pasar modal, 13 entitas utama sektor IKNB dan 1 entitas utama LJK khusus.
Dari 50 konglomerasi keuangan yang ada di industri keuangan, OJK mencatat terbanyak memiliki entitas utama berasal dari sektor perbankan.
Kesiapan Bank
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, menuturkan selama tiga bulan ke depan (mulai Juni 2015) OJK akan mengundang para pemimpin konglomerasi keuangan untuk memastikan kesiapan industri jasa keuangan dalam menerapkan ketentuan OJK tentang manajemen risiko dan tata kelola terintegrasi. “Hal itu untuk memberikan arah kebijakan ke depan mengenai pengawasan konglomerasi keuangan,” ungkap Nelson.
Beberapa yang telah memenuhi panggilan adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan Grup Astra.
Kepala Divisi Manajemen Risiko Perusahaan Bank BNI Wibowo Sulistianto mengatakan, sebagai entitas utama perseroan akan selalu menaati aturan yang akan dikeluarkan OJK. Pasalnya, BNI menyadari perbankan memang industri yang padat aturan. Selain modal sebagai entitas utama konglomerasi keuangan, perseroan juga menyiapkan permodalan untuk Basel III.
Terkait manajemen risiko dan tata kelola terintegrasi konglomerasi, Wibowo mengatakan, saat ini secara konteks perseroan melihat profil risiko konsolidasi maupun individu untuk menjaga capital adequacy ratio (CAR).
“Sementara masih seperti itu, karena belum ada aturannya. CAR per Mei 2015 kisaran 15 persen-16 persen, jadi masih cukup untuk meng-cover dan sesuai dengan profil risiko konsolidasi terakhir. Namun, memang kalau profil risiko semakin tinggi, CAR harus semakin tinggi,” ujar dia di sela-sela Seminar Manajemen Risiko Dan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan yang digelar bulan lalu.
Sedangkan Direktor Pelaksana Bank Mega Indivara Erni memaparkan, saat ini pihaknya sudah membentuk Komite Management Risiko Terintegrasi (KMRT) dan Satuan Kerja Management Risiko Terintegrasi (SKMRT). Bahkan, jelas dia, KMRT sudah ada pertemuan untuk membahas persiapan dalam rangka penerapan manajemen risiko terintegrasi.
Pihaknya juga sudah melakukan ujicoba profil risiko terintegrasi untuk semua perusahaan di bawah Mega Corpora. Bank Mega sendiri ditunjuk sebagai entitas utama untuk perusahaan-perusahaan di bawah Mega Corpora, yang terdiri dari perusahaan perbankan, asuransi, pembiayaan dan perusahaan efek.
Menurut dia, aturan dari OJK tersebut akan membantu Bank Mega untuk mengukur penilaian bank. Sedangkan untuk aturan permodalan masih dikaji, mengingat aturan profil risiko saja sudah cukup berat untuk bank.
Dia mengatakan, bank akan menghitung permodalan setiap bulan. Jika dibutuhkan suntikan modal, pasti akan dilakukan setoran modal oleh pemegang saham. “Kalau terkait modal sebagai entitas utama, belum ada rencana penambahan. Pasalnya, modal yang dimiliki Bank Mega masih cukup,” kata Erni.
Direktur Manajemen Risiko dan Kepatuhan Bank Mandiri Ogi Prastomiyono mengatakan sebelum dikeluarkannya dua aturan tentang pengelolaan risiko konglomerasi, pihaknya telah menerapkan subsidiary management principle. Dalam prinsip tersebut dijelaskan bahwa perusahaan anak merupakan entitas terpisah dari Bank Mandiri dan memiliki tanggung jawab hukum tersendiri. Bank Mandiri sebagai induk tidak melakukan intervensi ke dalam operasional perusahaan anak.
Emiten berkode saham BMRI ini telah menetapkan Bank Mandiri sebagai entitas utama dalam grup usaha Mandiri dan menetapkan 9 perusahaan anak yang tergabung dalam konglomerasi keuangan yang meliputi bidang perbankan, sekuritas, pembiayaan, asuransi, dan remitansi. Adapun kesembilan anak perusahaan Bank Mandiri yaitu Bank Syariah Mandiri, Mandiri Europe, Mandiri Sekuritas, AXA Mandiri, Mandiri Tunas Finance, Bank Sinar, Mandiri Remittance, AXA General, dan Asuransi InHealth.
Mengenai rasio permodalan, Ogi mengungkapkan, sampai Maret lalu CAR perseroan berada di kisaran 18 persen. “Dari segi modal secara konglomerasi masih ter-cover semua. Kendati, harus dilihat lagi juga, kalau ekonomi tumbuh,” tegas dia.
Sementara itu, Astra Group yang memiliki lini bisnis yang tersebar di industri keuangan, telah mengordinasikan anak usahanya melalui Bank Permata. Direktur Astra International, Gunawan Geniusahardja mengatakan, kendati telah menunjuk Bank Permata sebagai entitas utama yang membawahi seluruh konglomerasi keuangan, kelompok bisnis ini tidak akan mengubah struktur atau menunjuk Bank Permata sebagai holding. “Kita koordinasikan antara bank dan nonbank, bukan mengubah strukturnya,” kata Gunawan usai bertemu dengan OJK bulan lalu.
Astra International sebagai holding grup sendiri memiliki delapan anak usaha di industri keuangan, yakni lima perusahaan pembiayaan, dua asuransi dan sebuah bank. Gunawan mengatakan, Grup Astra menyambut baik konsep pengawasan terintegrasi yang telah dirilis aturannya oleh OJK.
Sebelumnya, pada medio Mei lalu Bank CIMB Niaga, selaku entitas konglomerasi keuangan CIMB Group di Indonesia melakukan kick off implementasi Tata Kelola Terintegrasi Konglomerasi Keuangan CIMB Indonesia. Direktur Compliance, Corporate Affairs & Legal, Lydia Wulan Tumbelaka mengatakan kick off tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan OJK tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan.
“Melalui kick off ini diharapkan setiap anggota Konglomerasi Keuangan CIMB Indonesia berkomitmen dan memastikan implementasi Tata Kelola Terintegrasi tersebut di masing-masing institusi,” ujarnya saat itu.
CIMB Group merupakan kelompok usaha perbankan universal terkemuka di Asean. Produk dan jasa yang ditawarkannya mencakup produk dan jasa perbankan konsumer, perbankan investasi, perbankan syariah, pengelolaan aset, dan asuransi.
Pengamat Ekonomi, Aviliani menyarankan, bahwa kerangka hubungan induk dan anak perusahaan di sektor jasa keuangan (konglomerasi keuangan) dalam tata kelola terintegrasi perlu mempertimbangkan undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Menurutnya, konglomerasi keuangan atau grup usaha merupakan susunan perusahaan induk dan anak dari badan hukum mandiri namun saling terkait erat.
Hal ini dibuktikan pada Pasal 1 UU tentang PT yang menyatakan bahwa perseroan terbatas adalah badan hukum yang mengenal prinsip hukum limited liability sebagai perseroan tunggal. “Peraturan perundang-undangan tidak mengatur mengenai grup usaha, sehingga saat ini belum ada pengakuan yuridis terhadap status perusahaan grup,” kata Aviliani, yang juga Komisaris Independen Bank Mandiri.
Aviliani juga mempertanyakan sejauh mana perusahaan induk dapat masuk ke dalam perusahaan anak dalam konteks intervensi. “Ini kan UU PT, walaupun kepemilikan di atas 20 persen (oleh induk) tapi sejauh mana bisa masuk ke dalam. Sejauh mana efektif karena dalam UU PT masing-masing punya keleluasaan. Ini juga harus diatur supaya tidak dianggap penyalahgunaan,” kata dia.
















