BERITA TERKAIT
Ada satu pesan yang bisa ditangkap jelas dari otoritas pengawas keuangan di seluruh dunia pasca krisis keuangan dunia 2008: mereka tidak pernah menyepelekan risiko lagi, sekecil apapun. Indonesia, tampaknya juga demikian.
Menghadapi tren yang berkebalikan dengan yang terjadi di negara dunia pertama di mana universal banking mulai ditinggalkan, Otoritas Jasa Keuangan menghadapi fenomena maraknya konglomerasi keuangan. Ketika Citibank, Deutsche Bank, beserta raksasa keuangan dunia lainnya melepaskan unit-unit bisnis di luar perbankan yang jadi usaha intinya, di Indonesia bank-banknya memperkaya layanan dengan mendirikan atau membeli lembaga keuangan nonbank.
Hal itu tentu berpotensi membawa Indonesia kembali ke masa krisis moneter ketika satu perusahaan yang berada di bawah kendali satu kepemilikan dan satu sama lain saling terkait, jatuh atau bermasalah maka semuanya akan terkena imbasnya. Pada kondisi itu, konglomerasi itu diibaratkan seperti rumah kartu. Bila salah satu keping dicabut, maka seluruh bangunan tersebut langsung runtuh berkeping-keping.
Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mau mengambil risiko sekecil apapun yang bisa meruntuhkan perusahaan besar yang berpotensi mengguncang perekonomian. Potensi-potensi inilah yang hendak dimitigasi oleh OJK dengan mengeluarkan Peraturan Nomor 17 dan 18 yang rilis tahun lalu.
Menurut OJK, bentuk konglomerasi di Indonesia sangat bervariasi. Suatu perusahaan jasa keuangan tidak hanya memiliki bank, tetapi juga asuransi, multifinance sampai sekuritas. Bahkan, ada yang sama sekali tidak berhubungan dengan sektor jasa keuangan. “Konglomerasi keuangan di Indonesia variasinya memang luar biasa. Ada yang hanya terdiri dari dua entitas, tapi ada yang lebih dari 10 entitas,” kata Nelson Tampubolon, Anggota Dewan Komisioner OJK.
OJK mengidentifikasi, sebanyak 70 persen perusahaan jasa keuangan yang ada di Indonesia dikuasai oleh konglomerasi keuangan. OJK mencatat ada 50 konglomerasi keuangan yang sebagian besar berasal dari industri perbankan. Beberapa nama tersebut antara lain Mandiri, BNI, BRI, Bukopin, Danamon, BII, Citibank, Panin, Permata, BCA, Sinar Mas, CIMB Niaga, HSBC, OCBC, Commonwealth, Sumitomo, RBS, Bank of America, JP Morgan, dan MNC.
Melalui serangkaian ujicoba, tahun ini menjadi tahun penerapan aturan tersebut. Pada bulan Juni, untuk pertama kalinya kegiatan manajemen risiko terintegrasi Konglomerasi Keuangan dilaporkan oleh bank yang menjadi entitas utama kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan itu berupa Profil Risiko Terintegrasi Konglomerasi Keuangan oleh Entitas Utama Bank yang termasuk dalam kategori Buku 4 (yaitu bank dengan modal inti minimum Rp30 triliun). Bagi Entitas Utama Lembaga Jasa Keuangan non-bank, Bank selain Buku 4, dan sektor riil, mereka masih ada waktu melaporkan Profil Risiko Terintegrasi Konglomerasi Keuangan hingga Desember 2015.
Pengawasan Terintegrasi
Selain itu, dengan begitu suburnya pertumbuhan konglomerasi di Indonesia, otoritas menyimpulkan bahwa mereka tidak lagi bisa melakukan pengawasan dengan cara konvensional melainkan harus secara terintegrasi. Apalagi postur pemilik saham pengendali dalam perusahaan keuangan selalu bergerak. Begitu juga dengan dinamika bisnis itu sendiri.Ini tantangan buat OJK.
Namun, untuk melakukan pengawasan terintegrasi tentu banyak hal yang perlu disiapkan oleh OJK, terutama dari sisi pengawas, baik secara kuantitas maupun kualitas. Nelson mengatakan, untuk meningkatkan kemampuan pengawas, OJK secara rutin mengadakan program capacity building khusus untuk pengawas. “Kadang kami mengundang otoritas yang sudah menerapkan untuk memberikan semacam pembekalan atau mengirim pengawas untuk semacam studi banding,” kata Nelson.
Selain itu OJK juga akan membentuk tim khusus yang bertugas mengawasi dinamika konglomerasi. Tim khusus ini akan berada di bawah koordinasi pengawasan perbankan. Alasannya pengendali saham banyak berada di sektor perbankan. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II Endang Kussulanjari mengatakan, tim khusus ini beranggotakan 100 orang pengawas. “Pengawas harus memahami detail operasional semua bisnis pada industri jasa keuangan,” kata Endang.
Sebenarnya BI sudah lama mencium risiko konglomerasi keuangan di Indonesia, namun baru 2005 pengawasan terhadap konglomerasi dilakukan. Waktu itu OJK memang belum lahir, dan pengawasan sepenuhnya di bawah kendali Bank Indonesia. Bahkan, bank sentral tidak hanya mengawasi konglomerasi yang ada di industri keuangan, tapi juga mengawasi konglomerasi pada sektor lain. “Salah satu caranya adalah dengan menerapkan kebijakan sektoral untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. BI pernah mengeluarkan aturan loan to value, khusus untuk industri properti dan otomotif, itu juga dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” ucap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Tirta Segara.
Pada November tahun lalu, setelah ditunggu-tunggu akhirnya OJK merilis peraturan mengenai implementasi manajemen risiko terintegrasi bagi konglomerasi keuangan.Tentu saja peraturan tersebut diterbitkan guna mendorong praktik bisnis yang sehat perusahaan konglomerasi, dan salah satu indikatornya adalah dengan menerapkan manajemen risiko.Ada 10 jenis risiko yang wajib dikelola perusahaan konglomerasi keuangan.Kesepuluh risiko tersebut adalah risiko kredit, pasar likuiditas, operasional, hukum, reputasi, stratejik, kepatuhan, transaksi intra-grup, dan risiko asuransi.Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 9 Peraturan OJK No 17 Tahun 2014 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan.
Ada dua risiko yang baru muncul dalam peraturan ini, yaitu risiko asuransi dan risiko intra-group.Munculnya risiko transaksi intra-group, salah satu risiko yang menarik perhatian. Karena risiko ini yang menjadi pengikat antar satu perusahaan dengan perusahaan lain dalam konglomerasi. Risiko ini juga bila tidak terkelola dengan baik berpotensi melahirkan praktik monopoli atau kartel.
Risiko transaksi intra-grup adalah risiko akibat ketergantungan suatu entitas baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap entitas lainnya dalam satu konglomerasi keuangan dalam rangka pemenuhan kewajiban perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis, baik yang diikuti perpindahan dana dan/atau tidak diikuti perpindahan dana.
Dalam aturan tersebut disebutkan, risiko transaksi intra-grup antara lain dapat timbul dari kepemilikan silang antar LJK dalam Konglomerasi Keuangan; sentralisasi manajemen likuiditas jangka pendek; jaminan, pinjaman, dan komitmen yang diberikan atau diperoleh suatu LJK dari LJK lain dalam Konglomerasi Keuangan; eksposur kepada pemegang saham pengendali, termasuk eksposur pinjaman dan off-balance sheet seperti jaminan dan komitmen; pembelian atau penjualan aset kepada LJK lain dalam satu Konglomerasi Keuangan; transfer risiko melalui reasuransi; dan/atau transaksi untuk mengalihkan eksposur risiko pihak ketiga di antara LJK dalam satu Konglomerasi Keuangan.
Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Aris Yunanto memberikan catatan, OJK semestinya tidak hanya menertibkan perusahaan konglomerasi, tetapi juga harus bersikap tegas terhadap bank yang melakukan ekspansi bisnis di luar bisnis utamanya. Menurutnya, konglomerasi berpotensi menimbulkan monopoli usaha, karena menutup pihak luar menggarap proyek yang ada di bank tersebut. Dengan begitu, tindakan seperti ini akan menutup munculnya usaha baru yang sejenis. Artinya bank telah menutup kesempatan berusaha bagi sebagian masyarakat.
Sementara Ekonom Indef yang juga Komisaris Bank Mandiri, Aviliani menyambut baik langkah OJK mengeluarkan aturan mengenai implementasi manajemen risiko dan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan.“Memang begitulah tugas OJK, tidak lagi hanya mengawasi individu perusahaan, tapi melakukan pengawasan secara terintegrasi,” ucapnya.
















