BGN temukan 6 juta data ganda penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN Sudaryono pacu integrasi data lintas kementerian agar tepat sasaran.
Stabilitas.id — Badan Gizi Nasional (BGN) tengah melakukan pembersihan dan evaluasi masif terhadap basis data penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) usai ditemukannya sekitar 6 juta data ganda (*duplicate data*). Langkah ini diambil guna meningkatkan efisiensi anggaran serta memastikan penyaluran program prioritas pemerintah tersebut tepat sasaran.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa terjadinya duplikasi data penerima disebabkan oleh tumpang tindih (*overlap*) pencatatan di beberapa kementerian dan lembaga. Fenomena ini paling dominan ditemukan pada segmen peserta didik yang terdaftar ganda sebagai siswa sekolah umum dan santri di pondok pesantren.
“Seorang anak bisa tercatat sebagai siswa di Kemendikdasmen, tetapi pada saat yang sama juga masuk sebagai santri di pondok pesantren di bawah Kementerian Agama,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
BERITA TERKAIT
Menanggapi hal tersebut, pemerintah mempercepat proses sinkronisasi dan integrasi data tunggal berbasis kependudukan. Pembersihan data ini melibatkan kolaborasi lintas sektoral antara BGN, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, serta Kementerian Kesehatan.
Sudaryono mengonfirmasi bahwa dari hasil verifikasi dan validasi sementara, sekitar 6 juta entitas data ganda akan dikeluarkan dari daftar penerima manfaat secara bertahap.
“Kalau tidak salah ada pengurangannya sekitar 6 juta. Itu yang sedang kita sisir. [Kami memastikan] datanya saling terhubung sehingga benar-benar diketahui identitas penerima dan tidak ada lagi data ganda,” tegasnya.
Pemerintah menekankan bahwa penyisiran data ganda ini tidak dimaksudkan untuk memangkas cakupan atau manfaat Program MBG, melainkan untuk memperkuat tata kelola (*good governance*) serta akuntabilitas penggunaan APBN agar tidak terjadi pembayaran ganda (*double funding*) pada satu penerima manfaat yang sama. ***

















