JAKARTA, Stabilitas.id – Melandainya pandemi covid varian baru – omicron, memberi angin segar bagi aktivitas ekonomi yang kembali memperlihatkan peningkatan secara signifikan. Tentunya diharapkan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan juga berdampak positif ke sektor perbankan dan keuangan lainnya, baik itu kegiatan funding maupun lending.
Perbaikan ekonomi yang juga digambarkan oleh meningkatnya transaksi ekonomi, tentunya berdampak pada peningkatan transaksi perbankan. Artinya juga meningkatnya transaksi terkait sistem pembayaran, dalam hal ini adalah sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah (SPPUR).
Maka dari itu, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menilai sangat penting akan sertifikasi kompetensi dalam melayani SPPUR, sebagai kewajiban dan kebutuhan untuk memenuhi standarisasi layanan sistem pembayaran.
BERITA TERKAIT
“Di satu sisi BI mewajibkan adanya sertifikasi SPPUR, di lain pihak LPPI mengajak seluruh pelaku perbankan dan jasa keuangan nonbank bahwa kompetensi terkait dengan SPPUR ini merupakan suatu keharusan. Karena di satu sisi kita menjaga kehati-hatian, bisa memitigasi operasional risk, kita bisa memitigasi adanya fraud, dan tentunya hal itu membutuhkan suatu kompetensi, dan kompetensi itu tentunya juga harus terus diasah,” kata Direktur Utama LPPI, Mirza Adityaswara saat membuka Virsem ke-69 LPPI bertajuk ‘Sertifikasi SPPUR: Antara Kewajiban dan Kebutuhan akan Pemenuhan Standar Layanan’, Kamis 10 Maret 2022.

Maka dari itu, Mirza menegaskan bahwa LPPI sangat mendukung pengaturan kompetensi SPPUR oleh BI dan kami mengajak semua pelaku di sektor keuangan untuk bersama-sama meningkatkan kompetensi SPPUR. “Tentu tujuannya, satu adalah demi keamanan sistem pembayaran, dan kedua adalah demi pelayanan yang baik kepada masyarakat,” imbuhnya.
Untuk diketahui, LPPI sebagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sampai dengan akhir Desember 2021 sudah memberikan pelatihan SPPUR sebanyak 290 kelas kepada 219 klien dengan jumlah peserta sebanyak 7.265 peserta. “LPPI melalui LPK berkomitmen untuk senantiasa membantu Bank Indonesia menjaga kualitas standar pelayanan dan pengelolaan uang rupiah,” demikian Mirza.
Di kesempatan seminar yang sama, Direktur Eksekutif – Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI, Bambang Kusmiarso mengatakan, standarisasi kompetensi SPPUR menjadi sangat penting karena menjamin kelancaran dan kehandalan sistem pembayaran dan pengelolaan rupiah.
Menurutnya, kemajuan teknologi dan inovasi bisnis, terlebih dengan adanya pandemi covid-19 telah mengubah landscape perekonomian global. Yakni menuju tatanan ekonomi baru yakni melalui adopsi teknologi digital, yang mempengaruhi seluruh sendi kehidupan. “Maka sejalan dengan perkembangan ekonomi digital dan besarnya potensi pertumbuhannya, semua otoritas di berbagai negara harus memastikan ekonomi tumbuh kuat, seimbang, inklusif dan berkelanjutan,” papar Bambang dalam Virsem LPPI itu.
Dia mengungkapkan, BI sebagai otoritas sistem pembayaran telah menetapkan cetak biru (blueprint) Sistem Pembayaran Indonesia hingga 2025. Blueprint berisi 5 Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang dilaksanakan oleh 5 (lima) working group yaitu Open banking, Sistem Pembayaran Ritel, Sistem Pembayaran Nilai Besar dan Infrastruktur Pasar Keuangan, Data dan Digitalisasi, dan Reformasi Regulasi, Perizinan, dan Pengawasan. Sedangkan lima visi tersebut adalah integrasi ekonomi dan keuangan digital, digitalisasi perbankan, interlink antara fintech dan perbankan, keseimbangan antara inovasi dan consumer protection, serta keseimbangan kepentingan ekonomi antar bangsa.
“Blueprint ini telah diimplementasikan sejak 2019 demi memastikan arus digitalisasi dapat berkembang dalam ekosistem keuangan digital yang kondusif, dan terwujudnya stabilitas ekonomi, keuangan, dan moneter,” imbuhnya.

Untuk mewujudkan lima visi tersebut, Bambang menegaskan perlu adanya standarisasi kompetensi di bidang SPPUR untuk menyiapkan SDM yang unggul di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan keuangan rupiah. “Bahkan menjadi suatu keharusan karena standarisasi kompetensi di bidang SPPUR pada dasarnya merupakan upaya untuk menjaga kepercayaan pengguna, konsumen sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah,” jelas Bambang.
Selain itu, standarisasi kompetensi SPPUR ini juga untuk mengatisipasi risiko baru pada layanan SPPUR, yakni khususnya risiko operasional dan siber. “Jadi kebijakan SPPUR 2022 diarahkan untuk memperkuat sistem pembayaran yang CEMUMUAH – cepat, mudah, murah dan handal dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi dan mempercepat pembentukan ekonomi dan keuangan digital yang inklustif,” pungkas Bambang.
Dia menambahkan, dengan pemahaman yang memadai atas keberadaan risiko operasional dan risiko siber pada inovasi produk dan layanan berbasis teknologi, akan membantu menjaga risiko sistemik pada sistem keuangan. ***

















