Bank Indonesia Purwokerto menegaskan Kartu Kredit Indonesia (KKI) hadir sebagai alternatif fasilitas penundaan pembayaran untuk melengkapi ekosistem digital nasional.
Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa peluncuran Kartu Kredit Indonesia (KKI) dirancang untuk melengkapi ekosistem pembayaran digital nasional sekaligus menyediakan fasilitas alternatif penundaan pembayaran (deferred payment) bagi masyarakat.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto Aswin Gantina menjelaskan, skema yang diusung KKI bukan bertujuan mendorong masyarakat untuk berutang atau bersikap konsumtif, melainkan memberikan fleksibilitas bertransaksi ketika kebutuhan dana mendesak muncul sebelum dana tunai di rekening tersedia.
“Ini bukan tentang memberikan kredit secara sembarangan, melainkan mengenai penundaan pembayaran. Fasilitas ini memungkinkan pengguna untuk melakukan pembelian sebelum melakukan pembayaran akhir,” ujar Aswin, dikutip Senin (31/8/2026) dari Antara.
BERITA TERKAIT
Aswin mencontohkan, pengguna dapat memanfaatkan KKI untuk menyelesaikan kewajiban transaksi di awal bulan selama masih dalam batas plafon (limit) fasilitas yang diberikan, sembari menunggu ketersediaan dana masuk beberapa hari kemudian.
Hadirnya KKI melengkapi ragam instrumen pembayaran yang sudah aktif digunakan publik, mulai dari saldo rekening tabungan, kartu debit, dompet digital (e-wallet), hingga kartu kredit konvensional.
“Kami berharap KKI semakin dikenal luas oleh masyarakat sebagai opsi pembayaran alternatif yang memperkuat penetrasi transaksi digital tanpa hanya bergantung pada mobile banking maupun digital wallet,” tambahnya.
Bagian dari Cetak Biru BSPI 2030
Fasilitas Kartu Kredit Indonesia (KKI) resmi diluncurkan secara serentak pada momentum peringatan Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2026.
Peluncuran KKI merupakan bagian integral dari strategi digitalisasi sistem pembayaran nasional yang tertuang dalam Cetak Biru Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, serta kemandirian ekosistem keuangan digital di Tanah Air.
Bersamaan dengan penerbitan KKI, regulator juga memperluas insentif kebijakan pendukung sistem pembayaran, salah satunya penetapan tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0% untuk transaksi hingga nominal Rp100.000 guna mempercepat adopsi pemulihan ekonomi di tingkat pedagang mikro. ***

















