Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) terus menempuh arah kebijakan bauran yang akomodatif dan pro-pertumbuhan (pro-growth) bagi perbankan di sektor riil. Otoritas moneter mengesahkan pelonggaran batas atas utang luar negeri perbankan guna memperluas kapasitas pendanaan valas di dalam negeri.
BI resmi menaikkan batas maksimum Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari semula maksimal 35% menjadi 40% dari total modal bank. Kebijakan pelonggaran pendanaan ini dijadwalkan akan mulai berlaku efektif per 1 Juli 2026.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam rilis resmi BI, dikutip Jumat (26/6/2026) menegsakan, melalui kenaikan batas RPLN ini, industri perbankan nasional diharapkan memiliki ruang gerak yang lebih longgar dalam menarik likuiditas asing berbiaya murah dari pasar global untuk disalurkan kembali dalam bentuk kredit domestik, dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian.
BERITA TERKAIT
Portofolio Penyaluran Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) BI (Juni 2026)
| Kelompok Kelembagaan Perbankan | Nilai Pagu Insentif Terpasang | Klaster Sektor Prioritas Serapan |
| Bank BUMN (Himbara) | Rp209,6 Triliun | Hilirisasi industri, ketahanan pangan, pertanian skala besar. |
| Bank Swasta Nasional (BUSN) | Rp169,9 Triliun | Industri manufaktur, real estat, perumahan rakyat, konstruksi. |
| Bank Pembangunan Daerah (BPD) | Rp30,8 Triliun | Pengembangan UMKM daerah, ekonomi inklusif, dan koperasi. |
| Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) | Rp7,8 Triliun | Perdagangan internasional dan proyek ekonomi berkelanjutan. |
Secara keseluruhan, total portofolio Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang dipasok BI ke industri perbankan telah menembus Rp418,1 triliun. Penyerapan paling masif disalurkan melalui jalur penyaluran kredit (lending channel) senilai Rp355,6 triliun, dan sisanya mengisi jalur suku bunga (interest rate channel) sebesar Rp62,5 triliun.
Akselerasi intermediasi ini juga akan dipacu secara langsung melalui sinergi intensif program Pemerintah, KSSK, dan pelaku industri lewat payung Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI). ***

















