• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

BI Perpanjang Stimulus Tarif SKNBI dan Batas Minimum Kartu Kredit hingga Akhir 2026

by Stella Gracia
26 Juni 2026 - 08:33
40
VIEWS
Pengguna Kartu Kredit CIMB Niaga Capai 2 Juta Lebih
0
SHARES
40
VIEWS

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) memastikan perpanjangan pemberian berbagai stimulus pelonggaran tarif sistem pembayaran digital dan ritel guna menjaga daya beli masyarakat. Langkah ini dieksekusi sebagai implementasi nyata dari peta jalan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

Guna menopang laju konsumsi domestik di tengah ketidakpastian global, BI resmi menetapkan perpanjangan masa berlaku kebijakan pelonggaran kartu kredit (KK) serta pemotongan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2026.

  • Baca juga: Indonesia Peringkat Pertama Modest Fashion Dunia, BI dan Kemendag Pacu Ekspor Wastra Nusantara

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam rilis resmi BI, dikutip Jumat (26/6/2026) menjelaskan, melalui perpanjangan stimulus ini, para pemegang kartu kredit di tanah air masih dapat menikmati relaksasi batas minimum pembayaran sebesar 5% dari total nilai tagihan.

BERITA TERKAIT

Indonesia Peringkat Pertama Modest Fashion Dunia, BI dan Kemendag Pacu Ekspor Wastra Nusantara

Sekali Pindai Lintas Samudra: Langkah Berani QRIS Menguasai Pasar Pembayaran Antarnegara

Sabet Penghargaan PBB 50-in-5, QRIS Antarnegara Sumbang Surplus Devisa Masuk Rp4,17 Triliun

Mitigasi Risiko Ekonomi Karhutla, Bank Indonesia Kucurkan Dana Darurat Rp2,97 Miliar

  • Baca juga: Sekali Pindai Lintas Samudra: Langkah Berani QRIS Menguasai Pasar Pembayaran Antarnegara

Selain itu, BI mengunci nilai denda keterlambatan pembayaran KK pada level psikologis maksimum 1% dari total tagihan dengan batasan nominal tidak boleh melewati Rp100.000.

Sementara dari koridor biaya transfer antar-bank konvensional, BI memperpanjang skema tarif murah SKNBI. Otoritas hanya memungut tarif Rp1 dari Bank Indonesia ke perbankan, serta membatasi tarif atas maksimal Rp2.900 dari perbankan ke nasabah retail.

  • Baca juga: Sabet Penghargaan PBB 50-in-5, QRIS Antarnegara Sumbang Surplus Devisa Masuk Rp4,17 Triliun

Di saat yang sama, BI melaporkan performa transaksi digital mencatatkan pertumbuhan eksponensial. Volume transaksi BI-FAST melesat tumbuh 31,63% secara tahunan (yoy) dengan volume mencapai 518 juta transaksi, yang mengemas nilai perputaran uang riil hingga Rp1.265 triliun per Mei 2026.

Akselerasi keuangan digital ke depan akan terus diperluas lewat penetrasi kampanye QRIS Jelajah Indonesia 2026, peluncuran ekosistem QRIS Antarnegara, serta program kompetisi Hackathon di bawah Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI). ***

Tags: BIBlueprint Sistem Pembayaran BSPI 2030Denda Keterlambatan Tagihan BankNilai Transaksi BI FAST RitelPelonggaran Kartu Kredit BI 2026QRIS Jelajah Indonesia 2026Tarif SKNBI Murah Nasabah
 
 
 
 
 
Previous Post

Genjot Kredit Bank, BI Longgarkan Rasio Pendanaan Luar Negeri Jadi 40%

Next Post

OJK Desak Bank KBMI 1 Konsolidasi, Buka Opsi Merger Demi Penuhi Free Float 15%

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Jalan Pulang Rosyidah: Dari Rantau Malaysia ke Pesisir Indramayu Menembus Pasar Olahan Laut

Tindak 330 Entitas Ilegal, Satgas PASTI dan IASC Blokir Rekening Penipuan Rp825,2 Miliar

by Stella Gracia
27 Oktober 2026 - 12:13

Satgas PASTI menindak 330 entitas ilegal per Agustus-September 2026, sementara IASC memblokir 702 ribu rekening penipuan senilai Rp825,2 miliar. Stabilitas.id...

CBI Luncurkan Empat Solusi Credit Intelligence, Perluas Akses Kredit bagi 137 Juta Calon Debitur

IHSG Bangkit 4,9 Persen, OJK Perpanjang Relaksasi Buyback Saham dan Perketat Deteksi Transaksi

by Stella Gracia
26 Oktober 2026 - 17:23

OJK meluncurkan tiga kebijakan strategis pasar modal, termasuk perpanjangan buyback saham tanpa RUPS hingga Juni 2027 dan pelibatan pihak independen...

Hampir 30 Tahun Terjebak Middle Income Trap, Kepala Bappenas Dorong Inovasi dan Industri Semikonduktor

Pembiayaan Pindar Tembus Rp106,94 Triliun, OJK Edukasi Generasi Muda Soal Risiko Kredit Digital

by Stella Gracia
26 Oktober 2026 - 09:13

OJK mengedukasi mahasiswa mengenai manfaat dan risiko pembiayaan digital di tengah lonjakan outstanding pindar Rp106,94 triliun dan BNPL Rp13,61 triliun....

OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

by Stella Gracia
23 Oktober 2026 - 15:22

OJK menegaskan sanksi denda Rp2,1 triliun pada kasus saham DSSA, BREN, dan CUAN bukan batas akhir, serta siap menjerat pidana...

Optimalkan Pemulihan Aset BPR KRI, LPS Terima Hasil Sita Lelang Rp2,78 Miliar dari Kejari

Optimalkan Pemulihan Aset BPR KRI, LPS Terima Hasil Sita Lelang Rp2,78 Miliar dari Kejari

by Sandy Romualdus
22 Oktober 2026 - 13:41

LPS menerima uang hasil sita lelang korupsi BPR Karya Remaja Indramayu Rp2,78 miliar dari Kejari, total dana pemulihan tembus Rp120...

Dominasi Mesin Pencari Tergerus, Pengguna GenAI Global Melonjak 57,2 Persen

BI Tahan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen, Kerek Deposit Facility dan Pangkas GWM Perbankan

by Sandy Romualdus
22 Oktober 2026 - 09:23

BI mempertahankan BI-Rate di 5,75 persen, menaikkan Deposit Facility jadi 5 persen, serta memangkas GWM perbankan 200 bps guna memacu...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Penyaluran Kredit BCA Tembus Rp1.063 Triliun, Laba Bersih Tumbuh Jadi Rp45,2 Triliun

Lindungi Likuiditas Investor, BEI Rombak Aturan Suspensi dan UMA Saham Mulai November 2026

Edukasi Pasar Modal Ritel, Ajaib Hadirkan Live Trading Sepekan Bareng Komunitas Saham

Rebalancing Indeks Acuan BEI: PGEO dan UNVR Terdepak dari IDX30, AALI Masuk IDX80

Terpakai Rp17 Triliun, Bank Mandiri Jelaskan Fasilitas Kredit Rp40 Triliun ke Jhonlin Group

Tindak 330 Entitas Ilegal, Satgas PASTI dan IASC Blokir Rekening Penipuan Rp825,2 Miliar

CASA Tembus Rp733,7 Triliun, BNI Bukukan Laba Operasional Kuartal III Terbesar Sepanjang Sejarah

Alokasikan Rp1 Triliun di Tahap II, BRI Lanjutkan Aksi Korporasi Buyback Saham

IHSG Bangkit 4,9 Persen, OJK Perpanjang Relaksasi Buyback Saham dan Perketat Deteksi Transaksi

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Berantas Judi Online, OJK Perintahkan Bank Blokir 33.000 Rekening Penampung

OJK Desak Bank KBMI 1 Konsolidasi, Buka Opsi Merger Demi Penuhi Free Float 15%

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance