• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Minggu, September 20, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Finance

Modal Negatif, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri

oleh Stella Gracia
20 Juli 2026 - 16:28
32
Dilihat
Modal Negatif, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri
0
Bagikan
32
Dilihat

OJK resmi mencabut izin usaha BPRS Hasanah Mandiri di Depok. LPS siapkan proses likuidasi dan penjaminan simpanan nasabah. Cek detailnya di sini.

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026.

  • Baca juga: LPS Cairkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Citra Bersada Abadi Rp3,65 Miliar

Bank syariah yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat ini ditutup sebagai bagian dari tindakan pengawasan OJK. Langkah ketat ini diambil untuk menjaga serta memperkuat kestabilan industri perbankan nasional sekaligus melindungi kepercayaan masyarakat.

OJK mencatat pemburukan kinerja keuangan BPRS Hasanah Mandiri sudah berlangsung sejak tahun lalu. Pada 3 Juli 2025, OJK telah menetapkan bank ini dalam status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP).

BERITA TERKAIT

LPS Cairkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Citra Bersada Abadi Rp3,65 Miliar

Gagal Penyehatan Modal, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pembangunan Nagari

Tak Dapat Disehatkan, OJK Tutup Operasional PT Varia Intra Finance

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bumi Pendawa Raharja di Cianjur

Kala itu, Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) BPRS Hasanah Mandiri tercatat anjlok hingga negatif 47,98%. Tak hanya itu, Cash Ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir juga amat memprihatinkan, yakni hanya sebesar 0,61% atau jauh di bawah batas minimum ketentuan sebesar 5%.

Gagal Penyehatan dan Proses Likuidasi

  • Baca juga: Gagal Penyehatan Modal, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pembangunan Nagari

Lantaran pemegang saham tak kunjung mampu memperbaiki kondisi permodalan, OJK mengeskalasi status bank ini menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 2 Juli 2026.

“OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan. Namun, pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan,” tulis OJK dalam siaran pers resminya, dikutip Senin (20/7).

Menindaklanjuti status BDR tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 99/ADK3/2026 pada 8 Juli 2026. LPS memutuskan untuk menangani BPRS Hasanah Mandiri melalui mekanisme likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Berdasarkan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK memenuhi permintaan tersebut dengan mengeksekusi pencabutan izin usaha.

Dengan terbitnya keputusan ini, LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan memulai proses likuidasi sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang telah diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

  • Baca juga: Tak Dapat Disehatkan, OJK Tutup Operasional PT Varia Intra Finance

OJK pun mengimbau seluruh nasabah BPRS Hasanah Mandiri agar tetap tenang dan tidak panik. OJK memastikan bahwa dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR/BPRS, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. ***

Tags: BPR Syariah DepokBPRS Hasanah Mandirilikuidasi BPRLPS penjaminan simpananOJK cabut izin usahapencabutan izin BPR 2026
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Dorong Layanan Modern, Bank Jakarta Transformasi KCP Kebayoran Park Jadi Future Branch

Selanjutnya

Jalan Panjang Kursumawati Membuka Akses Bank di Ceruk Pesisir Simalungun

Comments 1

  1. Ping-balik: OJK Cabut Izin BPRS Akibat Salah Urus: Mengapa Kasus Ini Membuat Lulusan HES SEBI Paling Dicari Industri Keuangan Syariah Saat Ini? – Hukum Ekonomi Syariah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Incar Jejaring Raksasa Muhammadiyah, Bank BSN dan MBC Bangun Ekosistem Emas Syariah

Incar Jejaring Raksasa Muhammadiyah, Bank BSN dan MBC Bangun Ekosistem Emas Syariah

oleh Sandy Romualdus
19 September 2026 - 20:36

Bank BSN menjalin kerja sama strategis dengan PT Mentari Bayt Coin (MBC) untuk memasok emas fisik bersertifikasi SNI guna memperkuat...

Suntik Dana Rp443 Triliun, Citi Foundation Siapkan Talenta Muda Indonesia Hadapi Era AI

Suntik Dana Rp443 Triliun, Citi Foundation Siapkan Talenta Muda Indonesia Hadapi Era AI

oleh Stella Gracia
18 September 2026 - 12:05

Citi Foundation mengalokasikan dana hibah sebesar USD25 juta melalui Global Innovation Challenge 2026 guna membekali generasi muda dengan keterampilan AI...

140 Ribu Rumah Harapan: Kisah di Balik Kiprah BTN Menyemai Hunian untuk Rakyat

Minat Pasar Membeludak, Dana Obligasi Sosial BTN Siap Mengalir ke Sektor MBR dan UMKM

oleh Stella Gracia
18 September 2026 - 11:19

Penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Tahap II Bank BTN oversubscribe 2,9 kali mencapai Rp2,9 triliun, mencerminkan tingginya minat investor terhadap prinsip...

November 2025, BTN Bukukan Laba Bersih Rp2,91 Triliun

Cetak Laba Rp2,7 Triliun, Ekspansi Kredit Perumahan BTN Makin Agresif

oleh Stella Gracia
18 September 2026 - 11:16

Laba bersih konsolidasian Bank BTN meroket 35,89% yoy menjadi Rp2,71 triliun hingga Agustus 2026, ditopang ekspansi kredit perumahan dan penurunan...

Lompatan Setengah Dekade blu: BCA Digital Mantapkan Cengkeraman di Ceruk Finansial Gen Z

Lompatan Setengah Dekade blu: BCA Digital Mantapkan Cengkeraman di Ceruk Finansial Gen Z

oleh Stella Gracia
18 September 2026 - 06:38

Memasuki usia lima tahun, BCA Digital mencatat pertumbuhan DPK 20% yoy pada Semester I-2026, didorong oleh masifnya penetrasi nasabah Gen...

Friderica Widyasari Dewi: Menjaga Marwah Otoritas dengan Intuisi dan Presisi

OJK Pacu Sustainable Finance: Siasat Berantas Greenwashing dan Rebut Pasar Karbon Asia

oleh Stella Gracia
17 September 2026 - 21:14

OJK mendorong transparansi keuangan berkelanjutan dan penerapan prinsip ESG untuk memberantas greenwashing serta menjadikan Indonesia pusat pembiayaan hijau di Asia....

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Desak Bank KBMI 1 Konsolidasi, Buka Opsi Merger Demi Penuhi Free Float 15%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Incar Jejaring Raksasa Muhammadiyah, Bank BSN dan MBC Bangun Ekosistem Emas Syariah

Rapor APBN Agustus 2026: Keseimbangan Primer Surplus Rp154 Triliun di Tengah Defisit Fiskal

Lawan Intervensi Trump, The Fed Kerek Suku Bunga Acuan ke Level 4 Persen

Bayang-bayang The Fed: Pemerintah Akui Suku Bunga AS Bakal Picu Repricing Surat Utang Negara

Babak Akhir Krisis 1998: Surplus BI Rp55 Triliun Bawa Pemerintah Lunasi Utang BLBI

IHSG Tutup Pekan Terkoreksi ke 6.478, Rupiah Parkir di Rp 17.615/USD, Minyak Brent Kokoh di US$ 106 per Barel

Kucuran US$650 Juta dari ADB: Suntikan Dana Segar untuk Modernisasi Fiskal Daerah

Suntik Dana Rp443 Triliun, Citi Foundation Siapkan Talenta Muda Indonesia Hadapi Era AI

Minat Pasar Membeludak, Dana Obligasi Sosial BTN Siap Mengalir ke Sektor MBR dan UMKM

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Jalan Pulang Rosyidah: Dari Rantau Malaysia ke Pesisir Indramayu Menembus Pasar Olahan Laut

Jalan Panjang Kursumawati Membuka Akses Bank di Ceruk Pesisir Simalungun

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance