OJK resmi mencabut izin usaha BPRS Hasanah Mandiri di Depok. LPS siapkan proses likuidasi dan penjaminan simpanan nasabah. Cek detailnya di sini.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026.
Bank syariah yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat ini ditutup sebagai bagian dari tindakan pengawasan OJK. Langkah ketat ini diambil untuk menjaga serta memperkuat kestabilan industri perbankan nasional sekaligus melindungi kepercayaan masyarakat.
OJK mencatat pemburukan kinerja keuangan BPRS Hasanah Mandiri sudah berlangsung sejak tahun lalu. Pada 3 Juli 2025, OJK telah menetapkan bank ini dalam status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP).
Kala itu, Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) BPRS Hasanah Mandiri tercatat anjlok hingga negatif 47,98%. Tak hanya itu, Cash Ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir juga amat memprihatinkan, yakni hanya sebesar 0,61% atau jauh di bawah batas minimum ketentuan sebesar 5%.
Gagal Penyehatan dan Proses Likuidasi
Lantaran pemegang saham tak kunjung mampu memperbaiki kondisi permodalan, OJK mengeskalasi status bank ini menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 2 Juli 2026.
“OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan. Namun, pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan,” tulis OJK dalam siaran pers resminya, dikutip Senin (20/7).
Menindaklanjuti status BDR tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 99/ADK3/2026 pada 8 Juli 2026. LPS memutuskan untuk menangani BPRS Hasanah Mandiri melalui mekanisme likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usahanya.
Berdasarkan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK memenuhi permintaan tersebut dengan mengeksekusi pencabutan izin usaha.
Dengan terbitnya keputusan ini, LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan memulai proses likuidasi sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang telah diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
OJK pun mengimbau seluruh nasabah BPRS Hasanah Mandiri agar tetap tenang dan tidak panik. OJK memastikan bahwa dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR/BPRS, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. ***


















Comments 1