JAKARTA, Stabilitas.id — Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga tahun 2029. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi lanjutan yang dirancang untuk menjaga daya tahan sektor UMKM di tengah tantangan ekonomi global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa keputusan perpanjangan insentif diambil dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto. “PPh final bagi UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dikenakan tarif 0,5% dan dilanjutkan sampai 2029,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Senin (15/9/2025).
Kebijakan ini juga disertai dengan penyesuaian kriteria penerima, guna memastikan insentif tepat sasaran dan mampu meringankan beban pajak serta menyederhanakan kewajiban administrasi bagi pelaku usaha. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 triliun khusus untuk insentif PPh Final UMKM tahun ini.
BERITA TERKAIT
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, jumlah wajib pajak UMKM yang terdaftar mencapai 542 ribu pelaku usaha. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong kepatuhan pajak sekaligus memperkuat struktur ekonomi nasional dari sektor akar rumput.
Insentif PPh Final 0,5% merupakan bagian dari program stimulus ekonomi senilai Rp16,2 triliun yang terbagi dalam skema 8+4+5. Skema tersebut mencakup delapan program akselerasi di 2025, empat program lanjutan di 2026, dan lima program prioritas untuk penyerapan tenaga kerja.
Dengan perpanjangan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional, sekaligus memperkuat inklusi fiskal dan pemerataan pembangunan. ***
















