Fenomena 1.800 ton emas rumah tangga memicu pendarahan devisa akibat impor batangan. OJK, BI, dan BUMN resmi kanalisasi emas lewat sistem bullion bank & ETF.
Stabilitas.id – Fenomena keberadaan “bank sentral bayangan” (shadow central bank) bernilai US$234 miliar (sekitar Rp3.700 triliun) di sektor rumah tangga Indonesia secara mengejutkan menjadi pemicu utama pendarahan cadangan devisa nasional dalam satu dekade terakhir.
Akumulasi 1.800 ton emas milik pribadi masyarakat—yang nilainya mencapai 20,7 kali lipat dari cadangan emas moneter Bank Indonesia (87,04 ton)—selama ini justru menciptakan ketergantungan impor emas batangan bersertifikasi internasional secara berantai, sehingga menggerus ketahanan nilai tukar Rupiah.
Laporan riset EBC Financial Group berbasis data World Gold Council (WGC), Bank Indonesia, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dikutip Rabu (12/8/2926) mencatat bahwa dari tahun 2016 hingga 2025, impor emas batangan Indonesia melonjak dengan Laju Pertumbuhan Majemuk Tahunan (CAGR) sebesar 29,1% per tahun.
Hanya pada April 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat arus masuk impor emas fisik mencapai 2,5 ton senilai US$377,2 juta, di mana 52,8% pasokannya dipasok dari pemurni luar negeri di Australia, disusul Hong Kong, Singapura, Jepang, dan Swiss.
Anomali moneter ini terjadi karena ketiadaan industri pemurnian (refinery) domestik berakreditasi internasional yang memadai untuk kebutuhan investasi. Alhasil, setiap kali masyarakat membeli emas sebagai instrumen pelindung nilai (safe haven), transaksi tersebut langsung menguras pasokan dolar di pasar valuta asing dan menekan posisi cadangan devisa resmi BI yang sempat tergerus hingga level terendah US$144,9 miliar pada Mei 2026.
Intervensi Re-Domestikasi Lewat Bullion Bank
Guna menghentikan kebocoran devisa akibat akumulasi emas pribadi tersebut, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeksekusi strategi re-domestikasi (re-domestication) melalui pembentukan sistem bank emas (bullion bank) yang dikelola PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS).
Dalam kurun waktu 17 bulan sejak beroperasi pada Februari 2025 hingga Juli 2026, ekosistem bullion bank nasional mencatatkan pengerahan aset yang masif:
- Sertifikasi & Konsolidasi Fisik: Menyerap dan memutar kembali 153 ton emas domestik senilai hampir US$20 miliar agar tidak mengendap mati di brankas pribadi.
- Penetrasi Nasabah: Jumlah rekening tabungan emas melonjak dari 3,2 juta menjadi 5,6 juta akun, dengan total saldo fisik terkumpul naik dua kali lipat menjadi 19,25 ton.
Melalui skema bullion bank, emas yang dipegang masyarakat dikonversi menjadi instrumen pembiayaan, perdagangan, dan jaminan likuiditas perbankan formal, sehingga permintaan emas investasi di dalam negeri dapat dipenuhi dari sirkulasi stok fisik yang sudah ada tanpa memerlukan impor baru.
Sinergi Moneter BI dan Instrumen ETF BEI
Di lini pertahanan moneter, Bank Indonesia turut menambah 2 ton emas fisik pada Kuartal I/2026 sehingga memperkuat cadangan emas moneternya menjadi 87,04 ton. Pembelian fisik emas ini dilakukan BI untuk memperkuat bantalan aset tanpa risiko kredit pihak ketiga (counterparty risk) di tengah pengeluaran dana intervensi valas sebesar US$8,3 miliar guna menjaga stabilitas kurs.
Pendalaman struktur keuangan domestik diperlengkap oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) yang resmi meluncurkan instrumen Exchange Traded Fund (ETF) Emas Syariah pada 10 Agustus 2026.
Instrumen KIK berbasis bukti kepemilikan elektronik (Electronic Gold Receipt/EGR) di KSEI ini mengarahkan minat investasi emas masyarakat langsung ke pasar modal, menghapus kebutuhan penyimpanan fisik mandiri, serta memotong rantai impor emas batangan luar negeri.
Penataan tiga lapisan cadangan emas—87 ton emas moneter BI, 153 ton dalam sistem bullion bank, dan 1.800 ton estimasi emas pribadi—kini resmi diposisikan sebagai jangkar baru stabilitas sistem keuangan nasional dalam menahan laju tekanan Dolar AS terhadap Rupiah. ***

















