• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, September 18, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Ekonomi

Realisasi Program P3DN Perlu Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah

Perlu dilakukan sosialisasi oleh pemerintah pusat dan daerah terkait keuntungan program P3DN

oleh Stella Gracia
26 Januari 2024 - 17:04
16
Dilihat
Realisasi Program P3DN Perlu Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah
0
Bagikan
16
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Pemerintah semakin serius untuk menggalakkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam rangka mendukung dan menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Langkah strategis ini dinilai dapat mengoptimalkan produktivitas sektor industri, termasuk sektor industri kecil dan menengah (IKM).

“Berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ada kewajiban bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengalokasikan paling sedikit 40 persen produk/jasa usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Staf Ahli Bidang Penguatan Industri Dalam Negeri Kementerian Perindustrian, Ignatius Warsito di Yogyakarta, Jumat (26/1).

  • Baca juga: Ketua Umum Perbanas: Fundamental Perbankan Tetap Solid, Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Warsito menyampaikan, untuk mendukung pelaksanaan amanat UU 6/2023 tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 43 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Verifikasi Independen dan Pengenaan Sanksi Administratif dalam rangka Penghitungan dan Verifikasi Besaran Nilai TKDN dan Nilai Bobot Perusahaan. “Maksud dari ketentuan ini adalah untuk memperbanyak jumlah Lembaga Verifikasi dengan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi K/L dan badan usaha lainnya untuk terlibat dalam proses sertifikasi TKDN,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

Ketua Umum Perbanas: Fundamental Perbankan Tetap Solid, Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

BTN Salurkan Kredit Program Perumahan untuk UMKM Yogyakarta

YouGov: Pengeluaran Naik, Ubah Cara Masyarakat Indonesia Menabung, Berutang, dan Berinvestasi

Bank Indonesia: Utang Luar Negeri Indonesia Tumbuh Melambat di November 2024

Selain itu, Kemenperin menerbitkan Permenperin No. 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil. Peraturan ini memberikan kemudahan dan penggratisan proses sertifikasi TKDN bagi industri kecil, khususnya yang telah terdaftar di dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS). “Sehingga mereka dapat ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dan produknya menjadi prioritas untuk dibeli,” imbuhnya.

Menurut Warsito, berbagai kemudahan tersebut berhasil meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha yang tercermin dari meningkatnya jumlah sertifikat TKDN yang diterbitkan Kemenperin, khususnya sertifikasi TKDN yang diinisiasi secara mandiri oleh para pelaku usaha. “Hingga Desember 2023, telah terdapat 11.069 produk dalam negeri yang memiliki TKDN industri kecil, dengan 8.079 sertifikat yang berlaku,” sebutnya.

Lebih lanjut, dukungan pemerintah pusat juga diberikan dalam konteks perpajakan, di antaranya melalui Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. Peraturan ini memberikan fasilitas pajak penghasilan (tax allowance) bagi bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu yang memenuhi kriteria dan persyaratan, yang salah satunya adalah syarat kandungan lokal tinggi.

  • Baca juga: BTN Salurkan Kredit Program Perumahan untuk UMKM Yogyakarta

Terdapat pula regulasi Peraturan Menteri Keuangan(PMK) No. 76 Taun 2012 tentang Perubahan atas PMK No. 176 Tahun 2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal. “Melalui ketentuan ini, diberikan penambahan insentif pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan dalam rangka penanaman modal selama dua tahun untuk investor yang menggunakan mesin produksi dalam negeri paling sedikit 30% dari total nilai mesin yang akan digunakan,” papar Warsito.

Melalui beleid-beleid tersebut, Warsito berharap seluruh pemerintah daerah turut berperan menyosialisasikan berbagai kemudahan atau fasilitasyang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku industri dalam negeri. Misalnya, sosialisasi melalui kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian Triwulan IV Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (25/1).

“Salah satu provinsi yang menjadi role model adalah DIY, karena yang kita rasakan implementasi P3DN provinsi tersebut adalah salah satu yang tercepat di Indonesia,” ungkapnya.Dalam rapat koordinasi ini, Warsito menuturkan banyak catatan positif yang didapat dari kebijakan Gubernur DIY terhadap peraturan-peraturan yang selama ini sudah diterbitkan.

“Memang diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dengan daerah termasuk dalam implementasi program P3DN. Kolaborasi kebijakan pemerintah ini menjadi suatu keniscayaan sehingga penggunaan produk dalam negeri dapat diimplementasikan dengan baik,” tandasnya.

  • Baca juga: YouGov: Pengeluaran Naik, Ubah Cara Masyarakat Indonesia Menabung, Berutang, dan Berinvestasi

Perlu diketahui, Pemerintah DIY telah mengimplementasikan P3DN melalui Instruksi Gubernur DIY Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah. Pemda DIY telah mengimplementasikan P3DN sebesar Rp1,5 triliun atau sekira 77,45 persen, kemdudian pelaksanaan business matching produk dalam negeri, serta memperkuat kinerja e-Katalog lokal DIY yang melibatkan 16.662 produk barang/jasa lokal dari 806 penyedia barang/ jasa.

Selain itu, Pemda DIY juga melaksanakan monitoring dan evaluasi P3DN dan menginisiasi gerakan Bangga Buatan Jogja. “Kami terus berupaya mendorong pemanfaatan produk lokal. Selain itu, produk lokal juga merupakan program dari pusat untuk daerah. Anggaran penggunaan produk lokal juga diharuskan minimal 40 persen untuk memenuhi belanja barang dan jasa dan sebagainya,” tutur Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X.***

Tags: EkonomiGernas BBIProgram P3DN
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Bluebird Kurangi 27.000 Ton Emisi Karbon melalui Visi Keberlanjutan 50:30

Selanjutnya

Tiga Tahun Transformasi, BNI Hasilkan ROE Solid dan Berkualitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Bukti Nyata Diversity, Direktur Keuangan Bank Jakarta Sabet Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026

Bentengi UMKM dari Fraud: Kemnaker Luncurkan Sertifikasi Manajemen Risiko Microbanking

oleh Stella Gracia
17 September 2026 - 14:02

Wamenaker Afriansyah Noor menegaskan pentingnya sertifikasi manajemen risiko berprinsip 4T bagi SDM microbanking guna mengelola risiko kredit hingga fraud. Stabilitas.id...

Bantah Isu Gaji Manajer Kopdes Rp16 Juta, Menkeu Purbaya: Ketinggian, Kisarannya Selevel UMP

Bom Waktu Rp240 Triliun: LPEM UI Peringatkan Ancaman Kopdes Merah Putih bagi APBN

oleh Sandy Romualdus
16 September 2026 - 15:00

LPEM UI menyoroti risiko fiskal dari megaproyek Kopdes Merah Putih yang menyedot pembiayaan hingga Rp240 triliun. Meski Danantara menjamin bebas...

Survei BI: Kenaikan Harga Bahan Baku Bakal Dongkrak Inflasi Ritel Per Juni 2026

Anomali Utang Luar Negeri: Saat Korporasi Menahan Diri, Asing Justru Guyur SBN Internasional

oleh Stella Gracia
16 September 2026 - 14:44

Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Juli 2026 menembus US$454,8 miliar atau sekitar Rp8.004,5 triliun. Peningkatan ini didorong aliran masuk...

Tanjung Emas Menuju Gerbang Utama: Berlomba Melawan Arus Investasi

Tanjung Emas Menuju Gerbang Utama: Berlomba Melawan Arus Investasi

oleh Stella Gracia
15 September 2026 - 12:37

Pelaku usaha mendesak Pelabuhan Tanjung Emas segera naik kelas menjadi pelabuhan utama logistik Jawa Tengah. Diwarnai ancaman perpindahan ke Priok,...

Estafet Mendadak di Lapangan Banteng: Suahasil Nazara Naik Kelas Pegang Kendali Fiskal

Estafet Mendadak di Lapangan Banteng: Suahasil Nazara Naik Kelas Pegang Kendali Fiskal

oleh Sandy Romualdus
14 September 2026 - 15:52

Presiden Prabowo Subianto merombak susunan kabinet dengan melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan, menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa per 14 September...

Uang Beredar Tumbuh 4,9% di Mei 2025, Stabilitas Rupiah Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global

Banjir Modal Asing dan Benteng Fiskal di Tengah Gejolak Global

oleh Sandy Romualdus
14 September 2026 - 14:55

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeklaim tingginya kepercayaan global terhadap ekonomi Indonesia, didorong oleh masuknya modal asing Rp141,6 triliun, defisit...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Desak Bank KBMI 1 Konsolidasi, Buka Opsi Merger Demi Penuhi Free Float 15%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

OJK Pacu Sustainable Finance: Siasat Berantas Greenwashing dan Rebut Pasar Karbon Asia

Sasar Pemilik Bisnis Jatim, CIMB Niaga Rilis Layanan Terpadu Preferred BOSS di Gelaran Wealth Xpo

Kawal Pengawasan Internal, Bank Danamon Tunjuk Wenny Ayupramesti Jadi Plt Kepala Audit

Kurang 1,26 Persen Lagi, Bank JTrust Kebut Ambang Batas Free Float BEI

Fitch Jatuhkan Peringkat Pos Indonesia ke Level ‘C’, Ancaman Gagal Bayar di Depan Mata

Bentengi UMKM dari Fraud: Kemnaker Luncurkan Sertifikasi Manajemen Risiko Microbanking

Bukti Nyata Diversity, Direktur Keuangan Bank Jakarta Sabet Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026

Bayang-bayang FOMC: Kenaikan Bunga The Fed Siap Beri Tekanan Jangka Pendek ke IHSG

Kejutan The Fed Kerek Suku Bunga, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.705

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Tiga Tahun Transformasi, BNI Hasilkan ROE Solid dan Berkualitas

Tiga Tahun Transformasi, BNI Hasilkan ROE Solid dan Berkualitas

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance