• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Senin, September 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

Hadapi Kejahatan Keuangan Digital, OJK–Kejaksaan Tingkatkan Kolaborasi

oleh Stella Gracia
20 Januari 2026 - 16:29
9
Dilihat
Hadapi Kejahatan Keuangan Digital, OJK–Kejaksaan Tingkatkan Kolaborasi
0
Bagikan
9
Dilihat

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia sepakat memperkuat sinergi dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

PKS tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Asep Nana Mulyana di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

  • Baca juga: Aturan Main Demutualisasi Terbit, OJK Larang Keras Kepemilikan Mayoritas Saham BEI

Penandatanganan PKS ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan atas kerja sama sebelumnya yang ditetapkan pada 12 Januari 2024. Pembaruan dilakukan seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membawa perubahan mendasar terhadap mekanisme penanganan perkara pidana.

BERITA TERKAIT

Aturan Main Demutualisasi Terbit, OJK Larang Keras Kepemilikan Mayoritas Saham BEI

Ambil Alih Wewenang Bappebti, OJK Terbitkan Dua POJK Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

OJK Pacu Sustainable Finance: Siasat Berantas Greenwashing dan Rebut Pasar Karbon Asia

Sarjito Resmi Dilantik Jadi KE Pengawas BMKS, Bidik Status Price Maker Komoditas Global

Mirza Adityaswara menegaskan pentingnya sinergi OJK dengan Kejaksaan RI dalam penegakan hukum tindak pidana di sektor jasa keuangan, khususnya dalam pelaksanaan fungsi penyidikan yang dijalankan OJK.

“Dengan adanya KUHP baru dan KUHAP baru, PKS ini diharapkan dapat memfasilitasi kerja sama yang lebih baik dan lebih solid, terutama dalam bisnis proses penanganan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan di OJK,” ujar Mirza.

Ia menambahkan, mandat penyidikan yang diberikan kepada OJK melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak dapat berjalan optimal tanpa kolaborasi yang kuat dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan RI.

  • Baca juga: Ambil Alih Wewenang Bappebti, OJK Terbitkan Dua POJK Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Sementara itu, Asep Nana Mulyana memaknai penandatanganan PKS tersebut sebagai wujud komitmen bersama antara Kejaksaan RI dan OJK dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi penegakan hukum.

“PKS ini semakin mempertegas dan memperkuat komitmen kita bersama untuk menyukseskan penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan,” kata Asep.

Asep juga menekankan bahwa kerja sama antarlembaga menjadi semakin krusial di tengah meningkatnya kompleksitas kejahatan keuangan di era digital, termasuk munculnya berbagai modus baru yang melibatkan instrumen berbasis teknologi seperti aset kripto.

Sebagai catatan, sepanjang periode 2017 hingga 2025, koordinasi antara OJK dan Kejaksaan RI menunjukkan kinerja yang konsisten. Dalam periode tersebut, tercatat 176 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan telah dinyatakan lengkap (P-21), yang terdiri dari 140 perkara perbankan, 9 perkara pasar modal, dan 27 perkara industri keuangan non-bank (IKNB). Dari jumlah tersebut, 135 perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Khusus pada tahun 2025, penyelesaian perkara hingga tahap P-21 mencapai 37 berkas perkara, terdiri atas 27 perkara perbankan, 4 perkara pasar modal, dan 6 perkara IKNB.

  • Baca juga: OJK Pacu Sustainable Finance: Siasat Berantas Greenwashing dan Rebut Pasar Karbon Asia

Pembaruan PKS ini bertujuan memastikan pelaksanaan kewenangan penyidikan oleh OJK dan penuntutan oleh Kejaksaan RI dapat berjalan optimal serta selaras dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru.

Melalui kerja sama tersebut, OJK dan Kejaksaan RI memperkuat koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara, mulai dari penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Ruang lingkup PKS juga mencakup penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan/atau informasi, serta pelaksanaan seminar, lokakarya, dan sosialisasi untuk meningkatkan kapasitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan.***

Tags: aset kriptoIKNBindustri keuangan non-bankKejahatan Keuangan DigitalKejaksaan RIKUHAP barupenegakan hukum jasa keuanganpenuntutan KejaksaanPenyidikan OJKPerjanjian Kerja Sama OJK Kejaksaanperkara pasar modalperkara perbankanPKS OJK Kejaksaansinergi OJK dan Kejaksaantindak pidana sektor jasa keuanganUU P2SKwhite collar crime sektor keuangan
 
 
 
 
 
Sebelumnya

IMAS: Asia Tetap Menarik di 2026 Meski Risiko Geopolitik Meningkat

Selanjutnya

Menkop: Kopdes Jadi Panggung Baru Gen Z dan Milenial Membangun Ekonomi Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Asing Borong SBN Rp15,3 Triliun, Penghimpunan Dana Pasar Modal Tembus Rp128,8 Triliun

Aturan Main Demutualisasi Terbit, OJK Larang Keras Kepemilikan Mayoritas Saham BEI

oleh Sandy Romualdus
21 September 2026 - 12:27

OJK merilis POJK 13 Tahun 2026 sebagai landasan demutualisasi bursa. Aturan ini membatasi kepemilikan saham maksimal 5% tanpa izin khusus...

Aturan Main POJK Segera Terbit, Kepemilikan Saham Mayoritas BEI Wajib Lewati Skrining Ketat OJK

Aturan Main POJK Segera Terbit, Kepemilikan Saham Mayoritas BEI Wajib Lewati Skrining Ketat OJK

oleh Sandy Romualdus
21 September 2026 - 12:20

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan skema right issue dalam proses demutualisasi. Danantara membidik 40% saham bursa seraya menunggu restu dan...

Krisis Modal dan Likuiditas Tak Tertolong, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali

Krisis Modal dan Likuiditas Tak Tertolong, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali

oleh Stella Gracia
21 September 2026 - 08:34

OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta Bali pada 17 September 2026 akibat kegagalan pemegang saham dalam menyelesaikan...

Rotasi Strategis BI: Destry Damayanti Tunjuk Mal Isnaini Nakhodai Kebijakan Makroprudensial

Transaksi QRIS Tembus Rp600 Triliun, BI Soroti Kesenjangan Literasi dan Darurat Anti-Scam

oleh Stella Gracia
21 September 2026 - 08:33

Menghadapi risiko kejahatan digital, Bank Indonesia menggandeng institusi global untuk memperkuat tata kelola, perlindungan konsumen, dan integrasi penanganan anti-scam. Stabilitas.id...

Kontestasi Seleksi Komisioner OJK

Ambil Alih Wewenang Bappebti, OJK Terbitkan Dua POJK Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

oleh Sandy Romualdus
21 September 2026 - 08:26

OJK resmi menerbitkan dua POJK untuk mengambil alih wewenang pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dari Bappebti...

Rotasi Strategis BI: Destry Damayanti Tunjuk Mal Isnaini Nakhodai Kebijakan Makroprudensial

Rotasi Strategis BI: Destry Damayanti Tunjuk Mal Isnaini Nakhodai Kebijakan Makroprudensial

oleh Stella Gracia
21 September 2026 - 08:00

Gubernur BI Destry Damayanti melantik Mal Isnaini S. Meyyanti sebagai Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial demi memperkuat tata kelola dan stabilitas...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Desak Bank KBMI 1 Konsolidasi, Buka Opsi Merger Demi Penuhi Free Float 15%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Aturan Main Demutualisasi Terbit, OJK Larang Keras Kepemilikan Mayoritas Saham BEI

Aturan Main POJK Segera Terbit, Kepemilikan Saham Mayoritas BEI Wajib Lewati Skrining Ketat OJK

IHSG Sesi I Tertekan ke Level 6.439, Aksi Jual Asing dan Sentimen Suku Bunga Jadi Pemicu

Tantangan Ganda Himbara: OJK Soroti Transmisi Bunga Kredit dan Risiko Pembiayaan Megaproyek Pemerintah

Kompak Kerek Harga, BBM Non-Subsidi Pertamina dan Swasta Kompak Tembus Rekor Baru

Konsisten Terapkan ESG, SIG Jaga Profitabilitas Lewat Praktik Tata Kelola Standar ACGS

Kinerja Semester I 2026 Mengkilap, KB Bank Catat Pertumbuhan Aset Menjadi Rp86,11 Triliun

Krisis Modal dan Likuiditas Tak Tertolong, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali

Transaksi QRIS Tembus Rp600 Triliun, BI Soroti Kesenjangan Literasi dan Darurat Anti-Scam

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Menkop: Kopdes Jadi Panggung Baru Gen Z dan Milenial Membangun Ekonomi Desa

Menkop: Kopdes Jadi Panggung Baru Gen Z dan Milenial Membangun Ekonomi Desa

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance