• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Minggu, Februari 22, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

Hadapi Kejahatan Keuangan Digital, OJK–Kejaksaan Tingkatkan Kolaborasi

oleh Stella Gracia
20 Januari 2026 - 16:29
2
Dilihat
Hadapi Kejahatan Keuangan Digital, OJK–Kejaksaan Tingkatkan Kolaborasi
0
Bagikan
2
Dilihat

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia sepakat memperkuat sinergi dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

PKS tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Asep Nana Mulyana di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Penandatanganan PKS ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan atas kerja sama sebelumnya yang ditetapkan pada 12 Januari 2024. Pembaruan dilakukan seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membawa perubahan mendasar terhadap mekanisme penanganan perkara pidana.

BERITA TERKAIT

SNLIK 2026 Dimulai, OJK-LPS Potret Tingkat Kesejahteraan Finansial Daerah

OJK Akhiri Riwayat BPR Bank Cirebon, Ini Kronologi Lengkapnya

OJK Dorong Suptech dan AI untuk Perkuat Pengawasan Perbankan

OJK Tunjuk Friderica sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

Mirza Adityaswara menegaskan pentingnya sinergi OJK dengan Kejaksaan RI dalam penegakan hukum tindak pidana di sektor jasa keuangan, khususnya dalam pelaksanaan fungsi penyidikan yang dijalankan OJK.

“Dengan adanya KUHP baru dan KUHAP baru, PKS ini diharapkan dapat memfasilitasi kerja sama yang lebih baik dan lebih solid, terutama dalam bisnis proses penanganan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan di OJK,” ujar Mirza.

Ia menambahkan, mandat penyidikan yang diberikan kepada OJK melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak dapat berjalan optimal tanpa kolaborasi yang kuat dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan RI.

Sementara itu, Asep Nana Mulyana memaknai penandatanganan PKS tersebut sebagai wujud komitmen bersama antara Kejaksaan RI dan OJK dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi penegakan hukum.

“PKS ini semakin mempertegas dan memperkuat komitmen kita bersama untuk menyukseskan penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan,” kata Asep.

Asep juga menekankan bahwa kerja sama antarlembaga menjadi semakin krusial di tengah meningkatnya kompleksitas kejahatan keuangan di era digital, termasuk munculnya berbagai modus baru yang melibatkan instrumen berbasis teknologi seperti aset kripto.

Sebagai catatan, sepanjang periode 2017 hingga 2025, koordinasi antara OJK dan Kejaksaan RI menunjukkan kinerja yang konsisten. Dalam periode tersebut, tercatat 176 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan telah dinyatakan lengkap (P-21), yang terdiri dari 140 perkara perbankan, 9 perkara pasar modal, dan 27 perkara industri keuangan non-bank (IKNB). Dari jumlah tersebut, 135 perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Khusus pada tahun 2025, penyelesaian perkara hingga tahap P-21 mencapai 37 berkas perkara, terdiri atas 27 perkara perbankan, 4 perkara pasar modal, dan 6 perkara IKNB.

Pembaruan PKS ini bertujuan memastikan pelaksanaan kewenangan penyidikan oleh OJK dan penuntutan oleh Kejaksaan RI dapat berjalan optimal serta selaras dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru.

Melalui kerja sama tersebut, OJK dan Kejaksaan RI memperkuat koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara, mulai dari penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Ruang lingkup PKS juga mencakup penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan/atau informasi, serta pelaksanaan seminar, lokakarya, dan sosialisasi untuk meningkatkan kapasitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan.***

Tags: aset kriptoIKNBindustri keuangan non-bankKejahatan Keuangan DigitalKejaksaan RIKUHAP barupenegakan hukum jasa keuanganpenuntutan KejaksaanPenyidikan OJKPerjanjian Kerja Sama OJK Kejaksaanperkara pasar modalperkara perbankanPKS OJK Kejaksaansinergi OJK dan Kejaksaantindak pidana sektor jasa keuanganUU P2SKwhite collar crime sektor keuangan
 
 
 
 
Sebelumnya

IMAS: Asia Tetap Menarik di 2026 Meski Risiko Geopolitik Meningkat

Selanjutnya

Menkop: Kopdes Jadi Panggung Baru Gen Z dan Milenial Membangun Ekonomi Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

oleh Sandy Romualdus
20 Februari 2026 - 19:31

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap praktik manipulasi pasar yang melibatkan pegiat media sosial. Otoritas resmi...

Bank Indonesia Tetapkan Jadwal Rapat Dewan Gubernur Bulanan 2026, Fokus Transparansi Kebijakan

Outlook Moody’s Negatif, BI Pastikan Likuiditas Perbankan Jumbo Tetap Solid

oleh Stella Gracia
20 Februari 2026 - 15:11

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) menegaskan ketahanan sektor perbankan nasional tetap kokoh di tengah langkah Moody’s Ratings yang merevisi outlook...

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Perkuat Rupiah dan Akselerasi Kredit Sektor Riil

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Perkuat Rupiah dan Akselerasi Kredit Sektor Riil

oleh Sandy Romualdus
19 Februari 2026 - 16:57

Stabilitas.id – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Februari 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate di level 4,75%. Keputusan...

OJK Tetapkan Tiga Kebijakan Prioritas 2026, Jaga Ketahanan Sektor Jasa Keuangan

Economic Outlook 2026: OJK Perkuat Ketahanan Finansial dan Dorong Ekosistem Bullion

oleh Stella Gracia
19 Februari 2026 - 12:07

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan arah kebijakan tahun 2026 yang bertumpu pada tiga pilar utama guna membentengi...

Terjerat Fraud & Modal Cekak, Izin Usaha BPR Kamadana Dicabut OJK

Terjerat Fraud & Modal Cekak, Izin Usaha BPR Kamadana Dicabut OJK

oleh Stella Gracia
19 Februari 2026 - 10:47

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang berlokasi di Kintamani,...

Kredit Tumbuh, Likuiditas Terjaga: OJK Ungkap Proyeksi Perbankan 2025

OJK Bidik Praktik Jual Beli Rekening, Nasabah Terancam Masuk Daftar Hitam Perbankan

oleh Stella Gracia
15 Februari 2026 - 16:09

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap fenomena jual beli rekening bank yang marak terjadi di platform media...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Puncak BIK 2025: Ribuan Warga Banyumas Dapat Akses Keuangan Baru dari LJK

    OJK Tunjuk Friderica sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Akhiri Riwayat BPR Bank Cirebon, Ini Kronologi Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Panji Irawan, Dirut Bank Mandiri Taspen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

HPSN 2026: BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah, Perkuat Komitmen Tumbuh Berkelanjutan

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Bareskrim Bidik TPPU Emas Ilegal Rp992 Triliun, Toko Emas di Jatim Digeledah

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Neraca Pembayaran 2025 Defisit US$7,8 Miliar, Tertekan Outflow Investasi Portofolio

Siap-siap! THR TNI/Polri dan ASN Mulai Disalurkan Minggu Pertama Ramadan

Purbaya Tolak Usulan IMF Naikkan PPh 21, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat

Strategi Pembiayaan APBN: Serapan Lelang SUN Tembus Rp40 Triliun di Tengah Penurunan Bids

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Menkop: Kopdes Jadi Panggung Baru Gen Z dan Milenial Membangun Ekonomi Desa

Menkop: Kopdes Jadi Panggung Baru Gen Z dan Milenial Membangun Ekonomi Desa

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance