• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Ekonomi

Berantas Rokok Ilegal, Pemerintah Tambah Lapisan Tarif CHT untuk Tarik Pelaku Usaha ke Sistem Legal

oleh Stella Gracia
13 April 2026 - 10:09
31
Dilihat
Sepanjang Januari–September 2025, Bea Cukai Lakukan 22 Ribu Penindakan Nilai Rp6,8 Triliun
0
Bagikan
31
Dilihat

Stabilitas.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan pemberlakuan penambahan lapisan tarif (layer) baru dalam struktur Cukai Hasil Tembakau (CHT) mulai Mei 2026. Langkah ini diambil sebagai strategi ganda untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara di kuartal II/2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa proposal penambahan lapisan tarif tersebut telah dirampungkan dan segera dibawa ke DPR. Melalui skema ini, pemerintah memberikan “pintu masuk” bagi pelaku usaha rokok ilegal untuk beralih ke sistem legal dengan membayar cukai tertentu.

  • Baca juga: Kemenkeu: 91 Persen Pembiayaan Investasi 2027 Bergantung pada Sektor Swasta

“Kami inginnya Mei itu paling telat sudah jalan, supaya pendapatan masuk dan saya bisa betul-betul larang rokok yang ilegal. Nanti mereka kami kasih kesempatan untuk main di pasar yang legal. Kalau tidak mau, kami tutup,” tegas Purbaya di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

BERITA TERKAIT

Kemenkeu: 91 Persen Pembiayaan Investasi 2027 Bergantung pada Sektor Swasta

Dua Tokoh Danantara Indonesia Masuk Radar Calon Gubernur PFII

Suntik Pemda Rp20,5 Triliun, Menkeu Purbaya Pastikan Pembayaran Gaji PPPK Aman

Perluas Basis Perpajakan di RAPBN 2027, Kemenkeu Bidik Potensi Pajak Sewa Rumah

Pendekatan Hukum dan Perlindungan Tenaga Kerja

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa rencana ini disusun dengan pendalaman teknis berbasis hukum. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengendalian konsumsi, pemberantasan barang ilegal, dan perlindungan sektor industri yang menyerap banyak tenaga kerja.

Struktur tarif CHT sendiri telah mengalami simplifikasi panjang, dari 19 lapis pada 2009 menjadi 8 lapis pada 2022 (berdasarkan PMK No. 97/2024). Penambahan layer baru di tahun 2026 ini dipandang sebagai upaya akomodatif untuk merangkul produsen kecil agar patuh pajak.

  • Baca juga: Dua Tokoh Danantara Indonesia Masuk Radar Calon Gubernur PFII

Potensi Penerimaan Negara

Mengenai proyeksi setoran ke kas negara dari hasil “legalisasi” pelaku usaha ini, Menkeu Purbaya memilih untuk bersikap pruden. Ia belum ingin memberikan angka pasti sebelum aturan berjalan setidaknya selama dua bulan.

“Kalau itu betul-betul besar seperti yang diklaim orang, kontribusinya akan besar sekali. Tapi saya tidak mau menebak dulu sebelum kita lihat implementasinya sebulan atau dua bulan ke depan,” tambahnya.

Dampak bagi Industri

  • Baca juga: Suntik Pemda Rp20,5 Triliun, Menkeu Purbaya Pastikan Pembayaran Gaji PPPK Aman

Kebijakan ini diprediksi akan mengubah peta persaingan di industri hasil tembakau (IHT). Dengan adanya lapisan tarif baru, produsen rokok kelas menengah-bawah diharapkan memiliki kepastian hukum dalam beroperasi. Fokus pemerintah di bulan April ini adalah memastikan harmonisasi regulasi dengan legislatif agar target pemberlakuan di bulan Mei tidak meleset, demi menjaga stabilitas fiskal dan keadilan bagi pelaku usaha yang sudah patuh. ***

Tags: #kemenkeuCHTCukai Hasil Tembakaucukai rokokFebrio Kacaribulapisan tarif cukaiPenerimaan NegaraPMK CHTPurbaya Yudhi Sadewarokok ilegal
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Gagal Capai Kesepakatan, Perundingan AS-Iran di Islamabad Buntu Pasca-Maraton 21 Jam

Selanjutnya

Survei Konsumen BI: Konsumsi Maret 2026 Melonjak Jadi 72,2 Persen, Porsi Tabungan Tergerus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Kantongi Green Label dan Sertifikat SNI, Semen Gresik Kian Kokoh di Pasar Semen

Kantongi Green Label dan Sertifikat SNI, Semen Gresik Kian Kokoh di Pasar Semen

oleh Stella Gracia
20 Agustus 2026 - 07:22

Semen Gresik raih Top Brand Award 2026 kategori semen. Corporate Secretary SIG Vita Mahreyni sebut raihan ini bukti kepercayaan publik...

Mereka Butuh Pengakuan, Bukan Financial

Pegang Teguh Stability over Growth, BI Fokus Amankan Target Inflasi dan Stabilitas Moneter

oleh Sandy Romualdus
19 Agustus 2026 - 15:52

BI tahan BI Rate di 5,75% pasca RDG. Ekonom Senior Ryan Kiryanto sebut kebijakan 'higher for longer' tepat jaga rupiah...

Dunia Masih Tertekan, BI Ungkap 3 Tantangan Besar yang Menghadang Ekonomi RI

Serapan Kenaikan Bunga Juni Belum Optimal, Motto Stability Over Growth Masih Relevan Bagi BI

oleh Sandy Romualdus
19 Agustus 2026 - 05:11

Jelang RDG BI, Ekonom Senior yang juga Associate Faculty LPPI Ryan Kiryanto prediksi BI Rate bertahan di 5,75%. Prinsip stability...

BNI Bawa Danantara Housing Expo Lebih Dekat dengan Masyarakat

BNI Bawa Danantara Housing Expo Lebih Dekat dengan Masyarakat

oleh Sandy Romualdus
16 Agustus 2026 - 10:52

BNI menghadirkan booth Danantara Housing Expo 2026 di Grha BNI, Jakarta, untuk memperkenalkan program serta solusi pembiayaan perumahan kepada karyawan...

Gempa M 7,7 Guncang NTT, 200 BTS Terdampak dan Sinyal Tiga Operator Terganggu

Gempa M 7,7 Guncang NTT, 200 BTS Terdampak dan Sinyal Tiga Operator Terganggu

oleh Sandy Romualdus
15 Agustus 2026 - 16:42

Komdigi pantau pemulihan 200 BTS seluler terdampak gempa M 7,7 di NTT. Layanan Telkomsel, XLsmart, dan Indosat terganggu di 10...

Lanjutan Sukses ORI030, Sukuk Ritel SR025 Ditargetkan Garap Potensi Reinvestasi Investor

Lanjutan Sukses ORI030, Sukuk Ritel SR025 Ditargetkan Garap Potensi Reinvestasi Investor

oleh Stella Gracia
14 Agustus 2026 - 09:27

Kementerian Keuangan rilis Sukuk Ritel SR025 pada 21 Agustus–16 September 2026. Indef sebut prospek SR025 kuat usai rekor penjualan ORI030...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Potret Bankir Millenial dan Gen Z

    Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tekanan Geopolitik Membayangi, Sinergi Fiskal-Moneter Jadi Kunci Stabilitas Sektor Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidik US$ 1 Miliar, Pemerintah Terbitkan Panda Bonds Berperingkat AAA di Pasar China Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Fantastis! Kado Milad Ke-1 Laba BSN Meroket 40%, Aset Tembus Rp 81,1 Triliun

BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT

Gandeng Dompet Dhuafa dan Pemdes, Manulife Indonesia Perkuat Kemandirian Komunitas Perdesaan

Kantongi Green Label dan Sertifikat SNI, Semen Gresik Kian Kokoh di Pasar Semen

Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital

Gelar Pameran Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo 2026 Sabet Rekor MURI

Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Jaga Stabilitas Rupiah dari Gejolak Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 5,75%

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Uang Primer Adjusted Agustus 2025 Tumbuh 7,3% Jadi Rp1.961,3 Triliun

Survei Konsumen BI: Konsumsi Maret 2026 Melonjak Jadi 72,2 Persen, Porsi Tabungan Tergerus

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance