• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Kolom

EDITORIAL : Ancaman Setelah Ancaman

Ancaman pencucian uang masuk ke tahap 5.0. Praktik kotor itu kini dinilai sudah menggunakan artificial intelligence, artificial behavior, lalu kemudian augmented reality, big data

oleh Sandy Romualdus
24 November 2022 - 14:56
21
Dilihat
EDITORIAL : Ancaman Setelah Ancaman
0
Bagikan
21
Dilihat

Keanggotaan Indonesia dalam kelompok 20 negara-negara yang ekonominya dinilai berpengaruh di dunia mencapai puncaknya tahun ini tatkala Indonesia ditunjuk menjadi pimpinan. Namun demikian ironisnya, di antara ke-20 negara tersebut, Indonesia satu-satunya yang belum menjadi anggota Financial Action Task Forces (FATF), lembaga global di bidang anti-pencucian uang.

Kenyataan itu tentu membuat gusar Presiden Joko Widodo, yang lantas meminta pimpinan PPATK mencari jalan agar Indonesia segera tercatat sebagai anggota tetap FATF. Singkat cerita pada 17 Juli hingga 4 Agustus 2022 lalu FATF mengirimkan utusan ke Indonesia untuk melihat secara langsung pelaksanaan anti-money laundering. Disebut-sebut kegiatan on site visit Mutual Evaluation Review (MER) oleh Asesor Financial Action Task Forces (FATF) telah mendapatkan hasil yang baik.

  • Baca juga: Editorial 191 : Risiko Laten dan Risiko Baru 2023

Indonesia telah memenuhi 33 dari 40 rekomendasi yang dikeluarkan oleh FATF. Hasil tersebut secara umum merupakan hasil rating yang cukup memuaskan setidaknya dibandingkan dengan proses pada 2018.

Fase on-site visit merupakan yang sangat penting karena pada kesempatan ini Indonesia dapat menjelaskan dan meyakinkan tim asesor mengenai bagaimana komitmen dan upaya Indonesia dalam memperkuat implementasi anti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal.

BERITA TERKAIT

Editorial 191 : Risiko Laten dan Risiko Baru 2023

Tak Sepi Ancaman Seiring Zaman

Stabilitas Edisi 190 : Menangkal Money Laundering 5.0

Editorial : Perlindungan Data dan Kompetensi Pemerintah

Setelah on-site visit selesai dilakukan, maka tim asesor akan merangkum seluruh jawaban dan dokumen pendukung lalu kemudian menetapkan rating sementara dari hasil penilaian mereka. Selanjutnya, tim asesor akan mengirimkan draf pertama hasil evaluas Indonesia dan memberikan kesempatan kepada Indonesia untuk memberikan pendapat atas hasil penilaian sementara tim asesor dimaksud. Proses ini akan terus berlanjut hingga draf kedua dan kemudian hasil evaluasi FATF Indonesia direviu oleh negara-negara anggota FATF yang lain dan dibahas di sidang pleno FATF pada awal tahun 2023.

Akan tetapi jalan terjal sudah muncul di depan mata, ketika dua kasus besar yang menyeret pejabat publik menyeruak. Dua kasus itu membawa-bawa dugaan adanya praktik pencucian uang dari kegiatan perjudian.

Kondisi tentu makin menambah tantangan regulator pengawas transaksi mencurigakan Tanah Air. Sebabnya, di saat perekonomian menghadapi perkembangan pesat dalam layanan keuangan berbasis teknologi digital, modus pencucian menjadi lebih beragam dan sulit dideteksi.

  • Baca juga: Tak Sepi Ancaman Seiring Zaman

Metamofosis tindakan pencucian uang bergerak mengikuti zaman dan perkembangan teknologi. Dulu ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan baru berdiri pada 2002, atau pada saat Undang Undang No 15 Tahun 2002 disahkan, penjahat masih melakukan pencucian uang melalui person to person. Lalu 2007, orang melakukannya lewat person to business. Kemudian pada 2010, siasat money laundering meningkat lagi menggunakan pola behavior dari melalui business to business

Selanjutnya pada 2015, strategi person to business naik level ketika mulai marak praktik financial technology atau fintech. Pada 2017, tercatat aksi itu meningkat jadi fintech to fintech yang terus berlangsung sampai tahun 2020. Namun begitu, tindakan itu masih terjadi onshore to onshore di dalam negeri. Lalu kemudian belakangan berubah menjadi onshore to offshore, dalam negeri ke luar negeri. Lalu, semua sekarang berubah menjadi offshore to offshore, orang luar negeri mencuci uang di Indonesia. Hal itu dilakukan dengan cara seseoang mencuci luar negeri dengan menggunakan orang nama orang lain, menggunakan nama anonim, nama nominee dan lainnya.

Jadi terlihat jelas bagaimana akselerasi ancaman tindak pidana pencucian uang mengikuti pola kemajuan teknologi informasi. Semakin cepat teknologi informasi diakselerasi,  hal itu, di sisi lain akan menjadi disadvantage terhadap upaya penegakan hukum dan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Karena para pelaku tindak pidana cenderung akan mencari instrumen-instrumen maupun akan mencari kondisi-kondisi di mana tindak pidana pencucian uang itu semakin jauh dari dirinya.

Bahkan kemajuan teknologi juga mengantarkan ancaman pencucian uang masuk ke tahap 5.0. Praktik kotor itu kini dinilai sudah menggunakan artificial intelligence, artificial behavior, lalu kemudian augmented reality, big data dan segala macamnya.

Ancaman itu bisa bertambah jika memasukkan faktor masih banyaknya aparat hukum negara yang belum menyadari bahaya money laundering bagi keberlangsungan kehidupan bangsa dan kemajuan negara. Seorang pemerhati isu-isu pencucian uang mengatakan bahwa yang perlu dibenahi bagi tindakan pencegahan dan penanganan pencucian uang di Indonesia adalah penegakkan hukum

  • Baca juga: Stabilitas Edisi 190 : Menangkal Money Laundering 5.0

Kalau sudah begini maka intelijen keuangan negara harus secepatnya mengakselerasi kemampuannya dalam mendeteksi aliran uang panas dan ilegal. Pegawai PPATK harus lebih mahir dan adaptive pada perkembangan teknologi dan inovasi di sektor keuangan dibanding mereka-mereka yang berada di dalam perusahaan fintech.

Jika tidak, maka siap-siap saja pemerintahan Presiden Joko Widodo harus menunggu hingga masa jabatannya selesai untuk melihat Indonesia menjadi anggota tetap komunitas global anti pencucian uang. Di sisi lain, Indonesia harus menyisakan extra-effort untuk memperbaiki kerusakan yang dihasilkan dari paktik pencucian uang ini.***

Tags: EditorialMoney Laundering 5.0
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Stabilitas Edisi 190 : Menangkal Money Laundering 5.0

Selanjutnya

Tugas Berat di Pundak Benny

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Salary Survey BPD: Antara Data Nasional dan Realitas Daerah

Salary Survey BPD: Antara Data Nasional dan Realitas Daerah

oleh Sandy Romualdus
8 Juli 2026 - 12:25

Pendekatan salary survey pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) memerlukan strategi kontekstual. Salah satunya adalah pendekatan metode hybrid benchmarking untuk menjaga...

Toxic Productivity

Toxic Productivity

oleh Sandy Romualdus
8 Juli 2026 - 11:57

"Bekerja keras adalah hal yang baik. Namun, ketika keinginan untuk terus produktif membuat kita mengabaikan kesehatan, waktu istirahat, hingga hubungan...

TakafulTech: Membawa Asuransi Syariah Keluar dari Zona Nyaman

TakafulTech: Membawa Asuransi Syariah Keluar dari Zona Nyaman

oleh Sandy Romualdus
18 Juni 2026 - 10:09

Oleh : Dimyauddin, Peneliti LPPI Bayangkan ada seorang petani peserta asuransi syariah di Nusa Tenggara yang gagal panen karena kekeringan...

Penurunan Mendalam Pasar Saham Indonesia 18 Maret 2025

Penurunan Mendalam Pasar Saham Indonesia 18 Maret 2025

oleh Sandy Romualdus
21 Maret 2025 - 09:16

Oleh : Dr. Katarina Setiawan, Chief Economist & Investment Strategist PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) Tanggal 18 Maret 2025 pasar...

Serangan Hacker terhadap Pusat Data Nasional: Sebuah Renungan Bernegara

Serangan Hacker terhadap Pusat Data Nasional: Sebuah Renungan Bernegara

oleh Stella Gracia
26 Juni 2024 - 15:05

Oleh Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik dan Ekonom UPN Veteran Jakarta Baru-baru ini, Indonesia dikejutkan oleh serangan siber besar-besaran...

Praktik Sustainable: Harapan Besar pada Bank

Praktik Sustainable: Harapan Besar pada Bank

oleh Sandy Romualdus
21 September 2023 - 16:34

Oleh Ahmed Zulfikar, Relationship Manager LPPI SAAT ini isu perubahan iklim telah menjadi topik hangat yang hampir selalu dibahas dalam...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Potret Bankir Millenial dan Gen Z

    Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tekanan Geopolitik Membayangi, Sinergi Fiskal-Moneter Jadi Kunci Stabilitas Sektor Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidik US$ 1 Miliar, Pemerintah Terbitkan Panda Bonds Berperingkat AAA di Pasar China Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Fantastis! Kado Milad Ke-1 Laba BSN Meroket 40%, Aset Tembus Rp 81,1 Triliun

BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT

Gandeng Dompet Dhuafa dan Pemdes, Manulife Indonesia Perkuat Kemandirian Komunitas Perdesaan

Kantongi Green Label dan Sertifikat SNI, Semen Gresik Kian Kokoh di Pasar Semen

Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital

Gelar Pameran Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo 2026 Sabet Rekor MURI

Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Jaga Stabilitas Rupiah dari Gejolak Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 5,75%

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Tugas Berat di Pundak Benny

Tugas Berat di Pundak Benny

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance