Dalam era di mana data menjadi komoditas yang sangat penting dan menjadi obyek yang diperebutkan semua pihak, sisi keamanan data kemudian menjadi hal yang seharusnya menjadi prioritas penting. Jika dibuat perbandingan, mungkin penjagaan data di zaman ini seharusnya sudah setara dengan pengamanan perbatasan sebuah negara. Bisa jadi lebih ketat dari itu, karena musuh yang tidak terlhat lebih berbahaya ketimbang yang terlihat.
Penjagaan yang lemah dan tingkat keamanan yang cenderung mudah dibobol menjadi kerentanan tersendiri bagi sebuah negara. Kondisi itu, bahkan berpotensi melemahkan kedaulatan negara, jika dibiarkan terlalu lama. Oleh karena itu gelombang adopsi teknologi digital yang tak terbendung dan dilakukan oleh hampir semua pihak sejatinya harus sejalan dengan penguatan sisi sekuritinya.
Akan tetapi di Indonesia yang terjadi tidaklah demikian. Kita melihat Indonesia seperti kotak yang tidak tergembok, meski terkunci. Para penjahat di dunia maya yang mengincar data-data penduduk seprti dengan mudahnya membuka kotak tersebut, dan mengambil isinya.
Kasus-kasus yang belakangan terjadi setidaknya bisa membuktikan hal tersebut. Lihata saja ketika data dari Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) bidang Kesehatan dikabarkan telah mengalami pembobolan data. Kita bisa membayangkan data seluruh penduduk Indonesia, termasuk data pribadi yang sensitiv, kini telah diketahui oleh pihak lain.
Ya data sebanyak lebih dari 275 juta jiwa itu telah dipegang oleh pihak yang bisa melakukan apa saja terhadap data itu. Mereka bisa menyusun sebuah profil kependudukan yang bisa digunakan untuk memasarkan sesuatu, bahkan lebih menyeramkan dari itu bisa merekayasa kondisi dan kebijakan.
Sebelumnya, juga diketahui sebuah aplikasi milik Kementerian Kesehatan juga kena bobol para peretas. Adalah Electronic Health Alert Card (eHAC), atau kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang wajib diunduh bagi orang asing maupun warga negara Indonesia yang bepergian di dalam negeri, yang jadi sasarannya.
Padahal eHAC dibuat agar dapat mendukung kemudahan akses pelayanan, kepada semua calon penumpang dengan tujuan Negara Indonesia, untuk di data sebagai kontrol bagi negara terhadap risiko terjadinya penyebaran penyakit yang dibawa oleh penumpang. Jika sudah demikian, apakah warga negara asing masih mau mengunduh atau mengisi aplikasi itu.
- Baca juga: EDITORIAL : Ancaman Setelah Ancaman
Belum lagi jika kita meneliti lebih lanjut pembobolan data dari perusahaan-perusahaan lainnya, sebut saja BRI Life yang juga dikabarkan menjadi sasarannya. Atau kita tarik lebih jauh ke tahun lalu ketika beberapa start up juga terkena aksi pembobolan data. Atau lebih jauh lagi ketika Komisi Pemilihan Umum sempat terpapar pencurian data para pemilih pada pemilihan umum 2019 lalu.
Di tengah tsunami penyesuaian teknologi internet yang terjadi saat ini, semua orang memang berbondong-bondong membangun sestem teknologi informasinya agar lebih digital. Akan tetapi strategi tersebut tampaknya belum dibarengi oleh tingkat keamanan siber yang mumpuni. Perusahaan-perusahaan banyak yang terkesan hanya mengejar gengsi untuk tampil lebih digital, namun abai pada pengembangan sistem sekuritinya.
Hal itu terutama harus diperhatikan oleh industri keuangan. Industri ini memang yang paling responsif terhadap perubahan digital saat ini. Sayangnya kondisi itu juga menjadikan sector itu incaran para penjahat siber untuk mengambil keuntungan dari lobang-lobang yang ada pada sistem keamanannya.
Terbukti bahwa selama lima tahun belakangan ini, industri keuangan selalu menjadi sasaran para hacker dan menjadi salah satu sektor tertinggi yang mendapat serangan siber (cyber attack)
Oleh karena itu sudah seharusnya stakeholder industri menjadikan sisi keamanan siber sebagai prioritas utama beriringan dengan strategi pengembangan teknologi digital. Perusahaan harus lebih pruden sejak tahap awal pengembangan dan transformasi teknologi digital. Mereka harus sudah tidak boleh lagi sembarangan memilih vendor pengembang aplikasi, dengan hanya menekankan sisi efisiensi biaya.
Khusus untuk perusahaan milik pemerintah yang kerap terlalu longgar dalam hal tender memilih pengembang, harus sudah mulai meninggalkan cara lama itu. Bahkan sebuah lembaga terutama lembaga pemerintah tidak perlu memiliki aplikasi terlalu banyak sehingga tidak membutuhkan lebih banyak sumber daya untuk menjaganya.
Di sisi lain, otoritas mesti menerbitkan peraturan khusus mengenai pengamanan data nasabah bagi setiap pelaku jasa keuangan. Sementara itu pemerintah juga mesti mempercepat penerbitan Undang-Undang Perlindungan Data Nasabah, namun tetap harus dilakukan secara pruden dan tidak serampangan. Perlindungan data warga negara harus dipastikan menjadi fokus utama dari aturan yang akan diterbitkan itu, seperti halnya pada tindakan melindungi wilayah kedaulatan negara. Aturan tersebut jangan sampai dipolitisasi dan hanya menguntungkan sebagian pihak saja.
Indonesia, harus diakui memang tertinggal dalam hal pengamanan data. Dalam zaman dimana data adalah sebuah kekuatan sekaligus kelemahan, maka keamanan data adalah suatu hal yang tidak bisa ditawar lagi. Kalau tidak, maka kedaulatan negara menjadi taruhannya.***
















