Stabilitas.id – Pemerintah bersiap menerapkan kebijakan bea keluar untuk komoditas batu bara mulai 1 April 2026. Langkah ini diambil sebagai strategi “bantalan” untuk mengerek penerimaan negara di tengah ancaman pelebaran defisit APBN akibat meroketnya harga minyak dunia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan “lampu hijau” terkait formulasi tarif tersebut. Detail teknis dan besaran tarif akan segera difinalisasi dalam rapat koordinasi lintas kementerian di bawah Kemenko Perekonomian.
“Harusnya kalau besok jadi, ya 1 April [penerapannya]. Namun saya rapatkan dulu untuk detailnya,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Meskipun isu yang beredar menyebut tarif akan berada di kisaran 5% hingga 10%, Purbaya menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden.
BERITA TERKAIT
Tingginya Risiko Penghindaran Pajak
Rencana pengenaan bea keluar ini juga dipicu oleh temuan otoritas fiskal mengenai rendahnya tingkat kepatuhan di sektor pertambangan. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Kemenkeu, Ihsan Priyawibawa, memaparkan bahwa profil risiko WP minerba periode 2020–2024 didominasi oleh tindakan pemeriksaan (76%).
“Risiko kepatuhan di sektor ini memang cukup tinggi. Aktivitas pengawasan dan pemeriksaan nilainya hampir mendekati 90%,” ungkap Ihsan. Ketidakpatuhan ini umumnya berkaitan dengan pelaporan yang tidak benar (incorrect reporting), di mana terdapat diskrepansi data antara yang disampaikan ke Ditjen Pajak, Kementerian ESDM, Bea Cukai, hingga Ditjen Anggaran (PNBP).
Celah pada Sistem Simbara
Di sisi lain, sistem pengawasan digital Simbara diakui belum mampu memotret keseluruhan potensi sektor minerba, terutama terkait aktivitas pertambangan ilegal. Direktur Potensi dan Pengawasan PNBP Kemenkeu, Kukuh Sumardono Basuki, mengakui adanya kendala dalam mengidentifikasi legalitas komoditas yang diperdagangkan.
“Simbara saat ini baru bisa memastikan semua transaksi sudah dibayar PNBP-nya, namun belum bisa memotret minerba ilegal secara utuh,” jelas Kukuh. Ia juga menyoroti belum adanya peta jalan (roadmap) industri minerba yang disepakati lintas sektoral, sehingga regulasi seringkali tidak sinergis antar-kementerian.
Penerapan bea keluar ini diharapkan menjadi instrumen efektif untuk menutup celah tax gap di sektor komoditas sekaligus memberikan kepastian penerimaan di tengah volatilitas ekonomi global. Jika terealisasi tepat waktu, kebijakan ini akan menjadi salah satu sumber pendapatan instan bagi pemerintah untuk menjaga disiplin fiskal di kuartal II/2026. ***

















