• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, September 19, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

OJK Terbitkan Peraturan Pemeringkat Kredit Alternatif

oleh Stella Gracia
21 Januari 2025 - 20:04
27
Dilihat
OJK Terbitkan Peraturan Pemeringkat Kredit Alternatif
0
Bagikan
27
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perannya dalam pengembangan inovasi di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024 (POJK 29/2024) tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).

Langkah strategis ini menjadi bagian dari komitmen OJK untuk mendukung pertumbuhan model bisnis Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) atau dikenal juga sebagai Innovative Credit Scoring (ICS) sebagai model bisnis baru dalam ekosistem keuangan digital.

  • Baca juga: OJK Pacu Sustainable Finance: Siasat Berantas Greenwashing dan Rebut Pasar Karbon Asia

Regulasi ini hadir sebagai tanggapan atas pesatnya perkembangan teknologi informasi yang membuka peluang efisiensi dalam berbagai proses bisnis di sektor jasa keuangan.

BERITA TERKAIT

OJK Pacu Sustainable Finance: Siasat Berantas Greenwashing dan Rebut Pasar Karbon Asia

Kawal Pengawasan Internal, Bank Danamon Tunjuk Wenny Ayupramesti Jadi Plt Kepala Audit

Kembalinya Short Selling: Karpet Merah yang Memantik Alarm Kewaspadaan

Resiliensi Akar Bambu: Strategi BI Ubah Ketahanan Finansial Jadi Mesin Pembiayaan

Dengan solusi teknologi yang ditawarkan PKA dalam melengkapi riwayat kredit dengan skor kredit, diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan dan memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM.

OJK berkomitmen untuk terus mendukung inovasi di sektor PKA sambil memastikan penerapan standar keamanan data dan pelindungan konsumen. Keberadaan PKA yang berizin dan diawasi OJK diharapkan mampu mengoptimalkan layanan perkreditan di sektor keuangan sekaligus menjaga penerapan prinsip tata kelola yang baik.

Sebagai salah satu inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), PKA menawarkan layanan penilaian kelayakan, kondisi, dan profil konsumen menggunakan metode inovatif berbasis data alternatif, seperti data telekomunikasi, utilitas, dan perdagangan elektronik (e-commerce).

  • Baca juga: Kawal Pengawasan Internal, Bank Danamon Tunjuk Wenny Ayupramesti Jadi Plt Kepala Audit

Kehadiran PKA ini membawa warna baru bagi sektor jasa keuangan,  khususnya dalam layanan pemberian kredit. Penyelenggaraan PKA ini dapat membantu mengatasi tantangan penilaian kelayakan kredit bagi individu atau kelompok yang tidak memiliki riwayat kredit (unbanked) atau memiliki riwayat kredit terbatas (underbanked), termasuk pelaku UMKM.

Di samping itu, PKA dapat dimanfaatkan oleh berbagai lini masyarakat, yaitu pelaku usaha jasa keuangan, lembaga pengelola informasi perkreditan, konsumen, serta pihak lain.

Penerbitan POJK 29/2024 ini juga merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor ITSK dan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Salah satu ruang lingkup ITSK sebagaimana diatur dalam Pasal 213 UU P2SK adalah pendukung pasar, termasuk ICS atau PKA.

Dalam POJK ini diatur ketentuan terkait prinsip dan ruang lingkup PKA, kelembagaan, tata kelola, penyelenggaraan PKA, pengawasan, penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha, serta aspek kepatuhan lainnya.

  • Baca juga: Kembalinya Short Selling: Karpet Merah yang Memantik Alarm Kewaspadaan

Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan aktivitas PKA serta memastikan keseimbangan antara mendorong inovasi yang progresif dan pelindungan data konsumen.

OJK menggelar sosialisasi atas penerbitan POJK 29/2024 kepada Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Penyelenggara Innovative Credit Scoring yang telah terdaftar, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perhimpunan Pembiayaan Indonesia (APPI), dan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), serta calon Penyelenggara Innovative Credit Scoring yang sedang mengajukan pendaftaran, bertempat di Kantor OJK Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Selasa (21/1/25).***

Tags: #KreditInfo OtoritasojkPOJK
 
 
 
 
 
Sebelumnya

OJK: Chief Financial Officer Club Indonesia, Perkuat Literasi Keuangan

Selanjutnya

Menteri BUMN Minta BTN Tertibkan Developer Nakal dalam Penyelesaian Sertifikat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Friderica Widyasari Dewi: Menjaga Marwah Otoritas dengan Intuisi dan Presisi

OJK Pacu Sustainable Finance: Siasat Berantas Greenwashing dan Rebut Pasar Karbon Asia

oleh Stella Gracia
17 September 2026 - 21:14

OJK mendorong transparansi keuangan berkelanjutan dan penerapan prinsip ESG untuk memberantas greenwashing serta menjadikan Indonesia pusat pembiayaan hijau di Asia....

Titik Balik Sang Petani Perempuan: Menyiasati Cuaca, Mengelola Permodalan

Resiliensi Akar Bambu: Strategi BI Ubah Ketahanan Finansial Jadi Mesin Pembiayaan

oleh Stella Gracia
15 September 2026 - 12:19

Bank Indonesia merilis Kajian Stabilitas Keuangan No. 47 dengan optimisme pertumbuhan kredit mencapai 12 persen. Melalui penguatan makroprudensial dan filosofi...

Estafet Mendadak di Lapangan Banteng: Suahasil Nazara Naik Kelas Pegang Kendali Fiskal

Estafet Mendadak di Lapangan Banteng: Suahasil Nazara Naik Kelas Pegang Kendali Fiskal

oleh Sandy Romualdus
14 September 2026 - 15:52

Presiden Prabowo Subianto merombak susunan kabinet dengan melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan, menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa per 14 September...

Kinerja SMF Semester I-2026: Laba Rp 391 Miliar, Pembiayaan Tembus Rp 14,09 Triliun, NPL Tetap 0%

Nakhoda Baru di Tubuh SMF: Manuver Purbaya Susun Ulang Barisan Direksi

oleh Stella Gracia
14 September 2026 - 14:47

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak susunan direksi PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dengan mengangkat Budi Susanto sebagai Direktur Utama...

BRICS Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, RI Dorong Konektivitas Pembayaran Lintas Negara

BRICS Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, RI Dorong Konektivitas Pembayaran Lintas Negara

oleh Stella Gracia
11 September 2026 - 19:31

Bank Indonesia bersama negara anggota BRICS menyepakati penguatan transaksi mata uang lokal (LCT) dan konektivitas pembayaran lintas negara dalam pertemuan...

Resiliensi Perbankan Kuat, Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Indeks Persepsi Risiko Terjaga di Level 57, Perbankan Nasional Waspadai Efek Suku Bunga Global

oleh Stella Gracia
10 September 2026 - 21:11

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat optimisme perbankan terjaga pada triwulan III-2026, tercermin dari Indeks Orientasi Bisnis Perbankan di level 56....

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Desak Bank KBMI 1 Konsolidasi, Buka Opsi Merger Demi Penuhi Free Float 15%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Rapor APBN Agustus 2026: Keseimbangan Primer Surplus Rp154 Triliun di Tengah Defisit Fiskal

Lawan Intervensi Trump, The Fed Kerek Suku Bunga Acuan ke Level 4 Persen

Bayang-bayang The Fed: Pemerintah Akui Suku Bunga AS Bakal Picu Repricing Surat Utang Negara

Babak Akhir Krisis 1998: Surplus BI Rp55 Triliun Bawa Pemerintah Lunasi Utang BLBI

IHSG Tutup Pekan Terkoreksi ke 6.478, Rupiah Parkir di Rp 17.615/USD, Minyak Brent Kokoh di US$ 106 per Barel

Kucuran US$650 Juta dari ADB: Suntikan Dana Segar untuk Modernisasi Fiskal Daerah

Suntik Dana Rp443 Triliun, Citi Foundation Siapkan Talenta Muda Indonesia Hadapi Era AI

Minat Pasar Membeludak, Dana Obligasi Sosial BTN Siap Mengalir ke Sektor MBR dan UMKM

Cetak Laba Rp2,7 Triliun, Ekspansi Kredit Perumahan BTN Makin Agresif

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Menteri BUMN Minta BTN Tertibkan Developer Nakal dalam Penyelesaian Sertifikat

Menteri BUMN Minta BTN Tertibkan Developer Nakal dalam Penyelesaian Sertifikat

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance