• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, September 26, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

Tindak Tegas Finfluencer, Satgas PASTI Blokir KOL Pempromosi Aset Digital Ilegal

oleh Sandy Romualdus
18 Juni 2026 - 10:57
16
Dilihat
Tindak Tegas Finfluencer, Satgas PASTI Blokir KOL Pempromosi Aset Digital Ilegal
0
Bagikan
16
Dilihat

Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil tindakan tegas terhadap maraknya promosi instrumen investasi bodong di media sosial. Otot regulator bergerak menyasar sejumlah Key Opinion Leader (KOL) alias finfluencer yang nekat memasarkan platform Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin.

Satgas PASTI melaporkan telah melakukan pemanggilan paksa terhadap sederet pembuat konten (content creator) keuangan tersebut untuk dimintai klarifikasi atas dugaan keterlibatan mereka dalam mempromosikan platform PAKD ilegal.

  • Baca juga: Kendalikan Risiko ‘Black Box’ dan Deepfake, OJK Rilis Kerangka Tata Kelola AI Berbasis Prinsip

Sebagai bentuk sanksi awal, para KOL diperintahkan untuk segera melakukan take down (penghapusan) naskah iklan serta penyesuaian konten digital yang memuat tautan atau penawaran perdagangan aset digital yang berada di luar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BERITA TERKAIT

Kendalikan Risiko ‘Black Box’ dan Deepfake, OJK Rilis Kerangka Tata Kelola AI Berbasis Prinsip

Menguji Nalar Ekonomi Kaum Muda: Ini Strategi OJK Memperluas Inklusi Finansial Pasca-ISFO 2026

Berlaku 1 Oktober: OJK Wajibkan Pelaku Pasar Modal hingga Bursa Karbon Lapor Insidental Lewat Satu Sistem

OJK Dorong Penerapan Tokenisasi Aset, Regulatory Sandbox Siap Masuk Fase Implementasi Penuh

“Satgas PASTI menegaskan agar KOL tidak mempublikasikan atau mempromosikan PAKD tidak berizin. OJK telah menetapkan daftar pedagang berizin sebagai rujukan utama. Pihak yang tidak tercantum dipastikan ilegal dan berpotensi memicu kerugian masif pada masyarakat,” tulis Satgas PASTI dalam keterangan resminya, Kamis (18/6/2026).

7 Aturan Main Baku bagi Finfluencer Indonesia

Guna meminimalisir dampak kerugian konsumen di sektor jasa keuangan digital, Satgas PASTI menerbitkan 7 poin nota kepatuhan yang wajib diadopsi oleh para KOL sebelum menerima kontrak komersial (endorsement), yaitu:

  • Riset Komprehensif: Wajib melakukan analisis mendalam sebelum menyebarkan informasi keuangan.

  • Verifikasi Legalitas: Memastikan platform dan produk PAKD telah mengantongi izin resmi OJK.

  • Edukasi Berimbang: Menyampaikan potensi keuntungan dan risiko kerugian secara utuh tanpa ditutupi.

    • Baca juga: Menguji Nalar Ekonomi Kaum Muda: Ini Strategi OJK Memperluas Inklusi Finansial Pasca-ISFO 2026
  • Larangan Klaim Fiktif: Dilarang menjanjikan keuntungan tinggi yang pasti, bebas risiko, atau memakai testimoni palsu.

  • Transparansi Komersial: Wajib mengungkap secara jujur jika konten mengandung unsur kepentingan ekonomis (iklan berbayar).

  • Izin Rekomendasi: Memastikan telah bersertifikasi resmi jika konten bersifat memberikan rekomendasi investasi.

  • Kepatuhan Hukum: Tunduk pada seluruh rambu peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sebagai langkah jangka panjang dalam meningkatkan pelindungan konsumen, OJK mengonfirmasi saat ini tengah menggodok regulasi khusus yang mengatur batasan operasional serta sanksi hukum bagi para influencer keuangan di tanah air. Aturan baru tersebut ditargetkan akan segera disahkan dalam waktu dekat.

Selain melakukan pembersihan dari sisi konten media sosial dan pemblokiran alamat URL ilegal, Satgas PASTI memperkuat ekosistem pelindungan korban penipuan digital lewat sinergi teknologi pelaporan.

Masyarakat yang telanjur menjadi korban penipuan transaksi keuangan kini dapat langsung mengakses portal Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mengajukan pembatasan ruang gerak pelaku secara instan.

Kanal Aduan Resmi Investasi Ilegal & Penipuan Digital

  • Baca juga: Berlaku 1 Oktober: OJK Wajibkan Pelaku Pasar Modal hingga Bursa Karbon Lapor Insidental Lewat Satu Sistem
Kategori PengaduanSaluran Fasilitas AksesOutput Tindakan Otoritas
Laporan Investasi & Pinjol IlegalWebsite: sipasti.ojk.go.id | Kontak OJK: 157Penyelidikan, pemblokiran aplikasi, dan penindakan hukum pelaku.
Aduan Transaksi via ChatWhatsApp: 081 157 157 157 | Email: konsumen@ojk.go.idKlarifikasi status legalitas perusahaan investasi secara real-time.
Korban Penipuan Aktif (Scam)Portal IASC: iasc.ojk.go.idAkselerasi pemblokiran rekening bank pelaku secara cepat guna menyelidiki aliran dana.

Satgas PASTI kembali mewanti-wanti masyarakat luas agar selalu memegang teguh prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum menaruh modal kerja pada aset digital. Legal berarti memastikan izin platform tercantum di OJK, sementara Logis merujuk pada rasionalitas imbal hasil yang ditawarkan agar terhindar dari jerat investasi bodong. ***

Tags: Aturan Finfluencer KeuanganCara Melaporkan Pinjol BodongKasus KOL Investasi IlegalLink Indonesia Anti-Scam Centre IASCojkPedagang Aset Keuangan Digital PAKDPrinsip Investasi 2L Legal LogisSatgas PASTISatgas PASTI OJK 2026
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Oversubscribed! Dana Global Bond Danantara Rp26,5 Triliun Masuk Rekening Hari Ini

Selanjutnya

Perkuat Sayap Bancassurance, Maybank Indonesia Caplok 51% Saham Asuransi Etiqa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Jaga Defisit di Bawah 3 Persen: Kemenkeu dan Bank Indonesia Kunci 5 Pilar Sinergi Hadapi Gejolak Global

Adopsi Filosofi Sumpah Pemuda: BI Galang Sinergi ‘Satu Bahasa’ demi Efisiensi Sistem Pembayaran 2030

oleh Sandy Romualdus
25 September 2026 - 16:10

Gubernur BI Destry Damayanti menegaskan sinergi Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa pada FEKDI x IFSE 2026 guna mengakselerasi BSPI...

Jaga Defisit di Bawah 3 Persen: Kemenkeu dan Bank Indonesia Kunci 5 Pilar Sinergi Hadapi Gejolak Global

Jaga Defisit di Bawah 3 Persen: Kemenkeu dan Bank Indonesia Kunci 5 Pilar Sinergi Hadapi Gejolak Global

oleh Sandy Romualdus
25 September 2026 - 16:00

Kemenkeu dan BI menyepakati lima pilar sinergi kebijakan fiskal-moneter guna menjaga defisit APBN di bawah 3% dan mengawal stabilitas inflasi...

Menguji Nalar Ekonomi Kaum Muda: Ini Strategi OJK Memperluas Inklusi Finansial Pasca-ISFO 2026

Menguji Nalar Ekonomi Kaum Muda: Ini Strategi OJK Memperluas Inklusi Finansial Pasca-ISFO 2026

oleh Sandy Romualdus
25 September 2026 - 09:05

OJK dan Kemendikdasmen resmi meluncurkan modul ajar literasi finansial formal pada puncak ISFO 2026 guna mempercepat perluasan inklusi ekonomi syariah...

OJK Dorong Pembiayaan Infrastruktur Melalui Sukuk

Berlaku 1 Oktober: OJK Wajibkan Pelaku Pasar Modal hingga Bursa Karbon Lapor Insidental Lewat Satu Sistem

oleh Sandy Romualdus
25 September 2026 - 08:57

OJK menerbitkan POJK 9/2026 tentang pelaporan insidental terintegrasi di sektor pasar modal dan bursa karbon yang berlaku efektif 1 Oktober...

OJK Dorong Penerapan Tokenisasi Aset, Regulatory Sandbox Siap Masuk Fase Implementasi Penuh

OJK Dorong Penerapan Tokenisasi Aset, Regulatory Sandbox Siap Masuk Fase Implementasi Penuh

oleh Sandy Romualdus
24 September 2026 - 23:30

OJK bersama BI memacu tata kelola keuangan digital melalui FEKDI 2026. Nilai pembiayaan daring tembus Rp105 triliun, sementara keamanan siber...

BI-Rate Tetap 5,75%: Akrobat Rem Moneter dan Gas Likuiditas Rp461 Triliun di Era Destry Damayanti

BI-Rate Tetap 5,75%: Akrobat Rem Moneter dan Gas Likuiditas Rp461 Triliun di Era Destry Damayanti

oleh Sandy Romualdus
24 September 2026 - 11:07

Di tengah lonjakan harga minyak dan kurs Rupiah yang tertekan ke level Rp17.855 per dolar AS, kepemimpinan baru Bank Indonesia...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Desak Bank KBMI 1 Konsolidasi, Buka Opsi Merger Demi Penuhi Free Float 15%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Adopsi Filosofi Sumpah Pemuda: BI Galang Sinergi ‘Satu Bahasa’ demi Efisiensi Sistem Pembayaran 2030

Hampir 95 Persen Pemda Masuk Era Digital: BI Beberkan Resep Pengungkit Produktivitas Ekonomi Daerah

Jaga Defisit di Bawah 3 Persen: Kemenkeu dan Bank Indonesia Kunci 5 Pilar Sinergi Hadapi Gejolak Global

Bukan Pengganti Bankir: BTN Beberkan Jurus ‘Digital Coworker’ Pangkas Beban Kerja hingga 80%

Kendalikan Risiko ‘Black Box’ dan Deepfake, OJK Rilis Kerangka Tata Kelola AI Berbasis Prinsip

Bukan Menyerahkan Kendali ke Mesin, LPPI Dorong Bankir Berkolaborasi dengan AI

Kerek 2,3 Juta Debitur Naik Kelas: Konsistensi Inklusi Finansial Antar BRI Raih Trofi WOTM 2026

Pacu Jakarta Menuju Top 20 Kota Global: OJK Jabodebek dan TPAKD Kunci Sinergi Pembiayaan Ekonomi Kreatif

Uji Nyali Integrasi Keuangan Global: Bos Binance Beberkan Arah Baru Aset Digital di BBW Bangkok 2026

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Semester I 2023: Maybank Indonesia Raih Laba Rp1,27 Triliun, Tumbuh 34,1%

Perkuat Sayap Bancassurance, Maybank Indonesia Caplok 51% Saham Asuransi Etiqa

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance