OJK menargetkan aturan (POJK) terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) rampung pada September 2026. BI, Kemenkeu, dan Danantara berpeluang masuk jadi pemegang saham.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK (POJK) mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat diselesaikan pada September 2026. Langkah ini menjadi salah satu inisiatif baru dalam rangka reformasi, penguatan tata kelola, dan pengembangan pasar modal domestik.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi—yang akrab disapa Kiki—mengonfirmasi bahwa penyusunan regulasi ini tengah berjalan intensif.
“Terkait beberapa initiative baru seperti rencana demutualisasi bursa yang insyaallah nanti POJK-nya akan selesai di September,” ujar Kiki saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
BERITA TERKAIT
Kiki menjelaskan bahwa lampu hijau restrukturisasi ini didasarkan pada mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi tersebut telah memetakan institusi mana saja yang diperkenankan masuk ke dalam struktur kepemilikan bursa pasca-demutualisasi.
Pihak-pihak yang dimaksud meliputi Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Kendati demikian, OJK masih menggodok peta jalan (roadmap) demi memastikan transisi kepemilikan bursa berjalan mulus dan akuntabel. “Nanti kita akan sampaikan roadmap-nya dan juga realisasinya seperti apa, tidak sekarang ya,” tambah Kiki.
Roadmap
Ditemui pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah mendorong percepatan penyusunan roadmap demutualisasi tersebut. Peta jalan ini sangat penting untuk menentukan porsi kepemilikan saham di antara ketiga institusi besar tersebut.
“Porsinya kan ada roadmap-nya nanti. Makanya itu yang kami minta supaya roadmap-nya disiapkan,” tegas Airlangga.
Airlangga memberikan sinyal bahwa ketiga lembaga—BI, Kemenkeu, dan Danantara—menunjukkan ketertarikan kuat untuk terlibat dalam struktur kepemilikan baru bursa. Meski begitu, pemerintah masih akan terus meninjau kesiapan operasional serta regulasi internal dari masing-masing pihak, terutama kesiapan dari Kementerian Keuangan.
“Semua minat. (Apakah Kementerian Keuangan berminat) ya nanti kita lihat, ya,” ucap mantan Menteri Perindustrian tersebut.
Sebagai informasi, program demutualisasi bursa merupakan proses perubahan struktur BEI dari yang semula merupakan organisasi nirlaba milik anggota bursa (perusahaan sekuritas) menjadi perusahaan perseroan berorientasi laba (profit-oriented) dengan kepemilikan saham yang lebih luas dan profesional. Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak efisiensi, likuiditas, serta transparansi pasar modal Indonesia di kancah global. ***

















