• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Finance

Berantas Judi Online, OJK Perintahkan Bank Blokir 33.000 Rekening Penampung

oleh Sandy Romualdus
26 Juni 2026 - 08:46
49
Dilihat
Berantas Judi Online, OJK Perintahkan Bank Blokir 33.000 Rekening Penampung
0
Bagikan
49
Dilihat

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat ruang gerak jaringan perjudian daring (judi online) yang memanfaatkan fasilitas sistem pembayaran nasional. Hingga Juni 2026, OJK mengonfirmasi telah memerintahkan industri perbankan untuk melakukan pemblokiran dan pengetatan prosedur terhadap lebih dari 33.000 rekening yang terindikasi kuat terkait dengan aktivitas haram tersebut.

Langkah represif ini dieksekusi berdasarkan tindak lanjut atas daftar rekening hasil temuan patroli siber yang disodorkan secara berkala oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kepada otoritas.

  • Baca juga: Tantangan Ganda Himbara: OJK Soroti Transmisi Bunga Kredit dan Risiko Pembiayaan Megaproyek Pemerintah

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, penanganan judi online didasarkan pada POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Regulasi tersebut mewajibkan bank menolak transaksi dan memutus hubungan usaha dengan nasabah yang sumber dananya patut diduga berasal dari tindak pidana.

BERITA TERKAIT

Tantangan Ganda Himbara: OJK Soroti Transmisi Bunga Kredit dan Risiko Pembiayaan Megaproyek Pemerintah

Krisis Modal dan Likuiditas Tak Tertolong, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali

Ambil Alih Wewenang Bappebti, OJK Terbitkan Dua POJK Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

OJK Pacu Sustainable Finance: Siasat Berantas Greenwashing dan Rebut Pasar Karbon Asia

  • Baca juga: Krisis Modal dan Likuiditas Tak Tertolong, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali

“Apabila hasil verifikasi Customer Due Diligence (CDD) menunjukkan adanya keterlibatan aktivitas ilegal, bank diwajibkan melakukan pemblokiran rekening secara seketika dan melaporkannya sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK,” kata Dian dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (26/6/2025).

Perketat Patroli Siber Lintas E-Wallet

  • Baca juga: Ambil Alih Wewenang Bappebti, OJK Terbitkan Dua POJK Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

OJK kini mewajibkan perbankan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendeteksi dini transaksi mencurigakan melalui pelaksanaan cyber patrol mandiri serta penguatan parameter sistem peringatan (alert system).

Otoritas juga memperluas koordinasi dengan pengawas sistem pembayaran lain di luar perbankan. Hal ini mengingat para pelaku judi online kini mulai mengalihkan pola transaksinya dengan memanfaatkan instrumen dompet digital (e-wallet) sebagai sarana penampungan dana guna menghindari deteksi radar perbankan. ***

Tags: Aturan APU PPT POJK 8/2023Berantas Judi OnlineBlokir Rekening Judi Online OJKData Komdigi Rekening JudiDian Ediana RaeLTKM PPATK Bankojk
 
 
 
 
 
Sebelumnya

OJK Desak Bank KBMI 1 Konsolidasi, Buka Opsi Merger Demi Penuhi Free Float 15%

Selanjutnya

Sinergi Bea Cukai dan BAIS TNI Gagalkan Peredaran 6.747 Bal Thrifting Asing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Pacu Transaksi wondr by BNI, Perseroan Guyur Diskon Tiket MotoGP Mandalika 2026

Pacu Transaksi wondr by BNI, Perseroan Guyur Diskon Tiket MotoGP Mandalika 2026

oleh Stella Gracia
23 September 2026 - 19:48

BNI memacu transaksi digital wondr by BNI lewat diskon tiket MotoGP 2026. Strategi ini menyasar nasabah premium guna menjaga kualitas...

Mitigasi Risiko Ekonomi Karhutla, Bank Indonesia Kucurkan Dana Darurat Rp2,97 Miliar

Sabet Penghargaan PBB 50-in-5, QRIS Antarnegara Sumbang Surplus Devisa Masuk Rp4,17 Triliun

oleh Sandy Romualdus
23 September 2026 - 10:14

Inovasi QRIS Antarnegara Bank Indonesia meraih 50-in-5 Awards 2026 di New York. Transaksi sukses cetak surplus devisa Rp4,17 triliun dan...

Laba Meroket 36 Persen, Tata Kelola Aset dan Ekspansi Digital Jadi Kunci Ketangguhan Bank BSN

Laba Meroket 36 Persen, Tata Kelola Aset dan Ekspansi Digital Jadi Kunci Ketangguhan Bank BSN

oleh Sandy Romualdus
22 September 2026 - 17:13

Bank BSN sukses mencetak lonjakan laba 36,72% menjadi Rp721 miliar per Agustus 2026 berkat keberhasilan memitigasi risiko agresivitas pembiayaan melalui...

BSI dan Jejak ESG: Membawa Syariah ke Panggung Keuangan Berkelanjutan

Perluas Literasi Investasi Lindung Nilai, BSI Bidik Ekosistem Muhammadiyah Lewat Co-Branding

oleh Stella Gracia
22 September 2026 - 10:47

BSI menggandeng entitas bisnis Muhammadiyah, Mentari Bayt Coin, guna memperluas ekosistem investasi emas safe haven berbekal integrasi tata kelola digital....

Investor Baru Wealth Management Meroket 280 Persen, BRI Perkuat Diversifikasi Syariah

Investor Baru Wealth Management Meroket 280 Persen, BRI Perkuat Diversifikasi Syariah

oleh Stella Gracia
22 September 2026 - 10:44

BRI Wealth Management dan Syailendra Capital menggelar Sharia Wealth Forum 2026 guna menawarkan strategi diversifikasi portofolio lewat instrumen investasi syariah....

Aset & Pendapatan CNAF 2024 Tumbuh Melesat, Deviden Ditetapkan 50% dari Laba Rp464,35 Miliar

Benteng Manajemen Risiko CNAF: Terapkan Early Warning System Kawal Kenaikan Pembiayaan Rp1,27 Triliun

oleh Sandy Romualdus
22 September 2026 - 10:23

Menghadapi tingginya NPL UMKM nasional, CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) memperketat tata kelola underwriting guna mengawal lonjakan pembiayaan Rp1,27 triliun....

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Desak Bank KBMI 1 Konsolidasi, Buka Opsi Merger Demi Penuhi Free Float 15%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Mitigasi Fluktuasi Daya Surya, Inovasi Mesin Fleksibel Wärtsilä Jawab Tantangan RUPTL 2034

Pacu Transaksi wondr by BNI, Perseroan Guyur Diskon Tiket MotoGP Mandalika 2026

Membedah Gap Adopsi AI: Antara Investasi Teknologi dan Realisasi ROI Perusahaan

Tata Kelola Infrastruktur 2026: Proyek Smelter dan Perumahan Subsidi Jadi Juru Selamat Pabrik Semen

Rekor Belanja Rp2.811 Triliun, Tiongkok Borong 1.000 Ton Emas demi Mitigasi Syok Geopolitik

Minat Investor Membeludak, Pemerintah Serap Dana Segar Rp11 Triliun dari Lelang SBSN

Sabet Penghargaan PBB 50-in-5, QRIS Antarnegara Sumbang Surplus Devisa Masuk Rp4,17 Triliun

Mitigasi Risiko Investasi: Emas Antam Naik Rp3.000, Investor Wajib Hitung Beban PPh Pasal 22

Mitigasi Risiko Ekonomi Karhutla, Bank Indonesia Kucurkan Dana Darurat Rp2,97 Miliar

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Kejar Level Playing Field, Kemenkeu Perketat Audit Pajak Industri Manufaktur

Sinergi Bea Cukai dan BAIS TNI Gagalkan Peredaran 6.747 Bal Thrifting Asing

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance