• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, September 22, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

Tindak Lanjut Putusan MK, OJK Izinkan Manfaat Pensiun dari Pesangon Dicairkan Sekaligus

oleh Sandy Romualdus
13 Juli 2026 - 19:49
58
Dilihat
Kontestasi Seleksi Komisioner OJK
0
Bagikan
58
Dilihat

OJK resmi menerbitkan kebijakan baru KEP-54/D.05/2026 sebagai tindak lanjut putusan MK. Kini, pencairan manfaat dana pensiun yang berasal dari uang pesangon bisa dilakukan sekaligus tanpa batasan nilai.

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan baru mengenai tata cara pembayaran manfaat pensiun. Langkah regulasi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.

  • Baca juga: Tantangan Ganda Himbara: OJK Soroti Transmisi Bunga Kredit dan Risiko Pembiayaan Megaproyek Pemerintah

Kebijakan anyar tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.

OJK menyatakan, langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta, serta memastikan keberlangsungan usaha Dana Pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent) dan tata kelola yang baik (good governance).

BERITA TERKAIT

Tantangan Ganda Himbara: OJK Soroti Transmisi Bunga Kredit dan Risiko Pembiayaan Megaproyek Pemerintah

Krisis Modal dan Likuiditas Tak Tertolong, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali

Ambil Alih Wewenang Bappebti, OJK Terbitkan Dua POJK Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

OJK Pacu Sustainable Finance: Siasat Berantas Greenwashing dan Rebut Pasar Karbon Asia

Tiga Poin Krusial 

Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner tersebut, OJK menggarisbawahi beberapa ketentuan baru terkait pembayaran manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak:

  • Kebebasan Memilih Metode Pembayaran: Pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda/duda, atau anak dapat dilakukan secara sekaligus (lump-sum) atau berkala, sepenuhnya sesuai dengan pilihan atau preferensi dari penerima manfaat.

    • Baca juga: Krisis Modal dan Likuiditas Tak Tertolong, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali
  • Penghapusan Batasan Nilai: Dana Pensiun dapat membayarkan manfaat tersebut secara sekaligus tanpa perlu memperhatikan batasan nilai pembayaran maupun kondisi tertentu yang sebelumnya diatur dalam regulasi OJK.

  • Wajib Mengubah Peraturan Internal: Sebelum mengeksekusi pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus ini, pengelola Dana Pensiun wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) mereka dari OJK.

Kebijakan ini dinyatakan berlaku efektif sejak ditetapkan dan akan terus berjalan hingga dicabut atau diterbitkannya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pembayaran manfaat pensiun.

Penguatan Pengawasan Sektor PPDP

OJK menegaskan bahwa penyesuaian aturan ini merefleksikan komitmen regulator untuk menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap dinamika hukum dan industri.

  • Baca juga: Ambil Alih Wewenang Bappebti, OJK Terbitkan Dua POJK Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Ke depan, OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Langkah penguatan ini difokuskan untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan skala industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional secara menyeluruh. ***

Tags: Dana PensiunKEP-54/D.05/2026manfaat pensiun pesangonojkpencairan dana pensiun sekaliguspesangonPutusan MKtata kelola dana pensiun
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Biar Rekening Tidak Diblokir, BRI Imbau Nasabah Lakukan Transaksi Rutin

Selanjutnya

Ditinjau IMF hingga World Bank, Pertumbuhan Ekonomi RI Diproyeksi Tetap Aman di Level 5%

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Asing Borong SBN Rp15,3 Triliun, Penghimpunan Dana Pasar Modal Tembus Rp128,8 Triliun

Aturan Main Demutualisasi Terbit, OJK Larang Keras Kepemilikan Mayoritas Saham BEI

oleh Sandy Romualdus
21 September 2026 - 12:27

OJK merilis POJK 13 Tahun 2026 sebagai landasan demutualisasi bursa. Aturan ini membatasi kepemilikan saham maksimal 5% tanpa izin khusus...

Aturan Main POJK Segera Terbit, Kepemilikan Saham Mayoritas BEI Wajib Lewati Skrining Ketat OJK

Aturan Main POJK Segera Terbit, Kepemilikan Saham Mayoritas BEI Wajib Lewati Skrining Ketat OJK

oleh Sandy Romualdus
21 September 2026 - 12:20

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan skema right issue dalam proses demutualisasi. Danantara membidik 40% saham bursa seraya menunggu restu dan...

Krisis Modal dan Likuiditas Tak Tertolong, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali

Krisis Modal dan Likuiditas Tak Tertolong, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali

oleh Stella Gracia
21 September 2026 - 08:34

OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta Bali pada 17 September 2026 akibat kegagalan pemegang saham dalam menyelesaikan...

Rotasi Strategis BI: Destry Damayanti Tunjuk Mal Isnaini Nakhodai Kebijakan Makroprudensial

Transaksi QRIS Tembus Rp600 Triliun, BI Soroti Kesenjangan Literasi dan Darurat Anti-Scam

oleh Stella Gracia
21 September 2026 - 08:33

Menghadapi risiko kejahatan digital, Bank Indonesia menggandeng institusi global untuk memperkuat tata kelola, perlindungan konsumen, dan integrasi penanganan anti-scam. Stabilitas.id...

Kontestasi Seleksi Komisioner OJK

Ambil Alih Wewenang Bappebti, OJK Terbitkan Dua POJK Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

oleh Sandy Romualdus
21 September 2026 - 08:26

OJK resmi menerbitkan dua POJK untuk mengambil alih wewenang pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dari Bappebti...

Rotasi Strategis BI: Destry Damayanti Tunjuk Mal Isnaini Nakhodai Kebijakan Makroprudensial

Rotasi Strategis BI: Destry Damayanti Tunjuk Mal Isnaini Nakhodai Kebijakan Makroprudensial

oleh Stella Gracia
21 September 2026 - 08:00

Gubernur BI Destry Damayanti melantik Mal Isnaini S. Meyyanti sebagai Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial demi memperkuat tata kelola dan stabilitas...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Desak Bank KBMI 1 Konsolidasi, Buka Opsi Merger Demi Penuhi Free Float 15%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Laba Meroket 36 Persen, Tata Kelola Aset dan Ekspansi Digital Jadi Kunci Ketangguhan Bank BSN

Hindari Jebakan Utang Unsustainable, IMF Dorong Regulator Global Perketat Manajemen Risiko Defisit Anggaran

Perluas Literasi Investasi Lindung Nilai, BSI Bidik Ekosistem Muhammadiyah Lewat Co-Branding

Bedah Kriteria GRE Fitch: Ketergantungan Mutlak DIM pada Likuiditas Dividen BUMN

Steroid Likuiditas Rp200 Triliun Kemenkeu: Ujian Tata Kelola Himbara dan Jebakan Maturity Mismatch

Investor Baru Wealth Management Meroket 280 Persen, BRI Perkuat Diversifikasi Syariah

Arus Asing Pasang Surut, Bobot MSCI Jadi Ganjalan Laju Pemulihan IHSG

Strategi Lindung Nilai Nasabah Tajir: Maybank dan Allianz Tawarkan Akses Investasi Dolar AS Multi-Style

Benteng Manajemen Risiko CNAF: Terapkan Early Warning System Kawal Kenaikan Pembiayaan Rp1,27 Triliun

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Pemerintah Jamin Harga BBM Subsidi Tak Naik, Siapkan Bantalan Fiskal Rp420 Triliun

Ditinjau IMF hingga World Bank, Pertumbuhan Ekonomi RI Diproyeksi Tetap Aman di Level 5%

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance